34. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tentang Perjanjian Kerja, Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU/IX/2011 tentang Upah Proses, Jo. Surat Edaran Nomor 3 tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan alasan-alasan tersebut diatas para PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini kiranya memutuskan dengan amar sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT IV berhak mengajukan Pensiun berdasarkan ketentuan Pasal 56 Huruf a,b,c Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum Sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT III, PENGGUGAT V dan PENGGUGAT VII berhak mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja, Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum Sah.
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT PT. FAJAR SAUDARA LESTARI agar menghitung dan membayar BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua kepada para PENGGUGAT karena TERGUGAT tidak mendaftarkan Para PENGGUGAT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini.
5. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Para PENGGUGAT harus dilaksanakan, maka menghukum TERGUGAT untuk membayar Hak Para PENGGUGAT berupa : Uang Pesangonm, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak Cuti, Upah Selama Proses secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi Hak Para PENGGUGAT sebagai berikut :
1. PENGGUGAT I (MOH. SANTAK) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT :
- Uang pesangon 1,75 x 7 x Rp. 2.884.500 = Rp. 35.335.125
- Uang Penghargaan masa kerja 1x3xRp. 2.884.500 = Rp. 8.653.500
- Uang Pengganti Hak Cuti 12/25 x Rp. 2.884.500 = Rp. 1.384.560
Jumlah = Rp. 45.373.185
(Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
2. PENGGUGAT II (ROYANI) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT :
- Uang pesangon 1,75 x 8 x Rp. 2.884.500 = Rp. 40.383.000
- Uang Penghargaan masa kerja 1x3xRp. 2.884.500 = Rp. 8.653.500
- Uang Pengganti Hak Cuti 12/25 x Rp. 2.884.500 = Rp. 1.384.560
Jumlah = Rp. 50.421.060
(Lima Puluh Juta Rupiah Empat Ratus Dua Puluh Satu Enam Puluh Rupiah)
3. PENGGUGAT III (HASAN) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT :
- Uang pesangon 2 x 7 x Rp. 2.884.500 = Rp. 40.383.000
- Uang Penghargaan masa kerja 1x3xRp. 2.884.500 = Rp. 8.653.500
- Uang Pengganti Hak Cuti 12/25 x Rp. 2.884.500 = Rp. 1.384.560
- Upah Selama Proses 6 bulan x Rp. 2.884.500 = Rp. 17.307.000
Jumlah = Rp. 67.728.060
(Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Enam Puluh Rupiah)
4. PENGGUGAT IV (WARSIEM) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT :
- Uang pesangon 1,75 x 9 x Rp. 3.461.400 = Rp. 54.517.050
- Uang Penghargaan masa kerja 1x3xRp. 3.461.400 = Rp. 10.384.200
- Uang Pengganti Hak Cuti 12/25 x Rp. 3.461.400 = Rp. 1.661.472
Jumlah = Rp. 66.562.722
(Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah)
5. PENGGUGAT V (SUMIATI) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT :
- Uang pesangon 2 x 7 x Rp. 3.461.400 = Rp. 48.459.600
- Uang Penghargaan masa kerja 1x3xRp. 3.461.400 = Rp. 10.384.200
- Uang Pengganti Hak Cuti 12/25 x Rp. 3.461.400 = Rp. 1.661.472
- Upah selama Proses 6 bulan x Rp. 3.461.400 = Rp. 17.307.000
Jumlah = Rp. 77.812.272
(Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
6. PENGGUGAT VI (SANTI) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT :
- Uang pesangon 2 x 8 x Rp. 3.461.400 = Rp. 55.382.400
- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp. 3.461.400 = Rp. 10.384.200
- Uang Pengganti Hak Cuti 12/25 x Rp. 3.461.400 = Rp. 1.661.472
- Upah selama Proses 6 bulan x Rp. 3.461.400 = Rp. 17.307.000
Jumlah = Rp. 84.735.072
(Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah)
Jumlah keseluruhan menjadi Rp. 392.632.370 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut Hukum (Exaequa et Bono).
|