Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK MISKUN BIN SARWONO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4135/O.1.10.3/Eku.2/09/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MISKUN BIN SARWONO (Alm)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa terdakwa MISKUN Bin SARWONO (Alm) selaku Nahkoda KM. Berhasil 8 GT 29 pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di wilayah perairan Padang Tikar Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kaliantan Barat pada posisi koordinat 0° 39’ 668” S - 109° 16’ 433” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf c yaitu mengenai daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Mulanya pada tanggal 26 Juni 2023 Terdakwa MISKUN Bin SARWONO (Alm) selaku Nahkoda KM. Berhasil 8 GT 29 bersama dengan 11 orang Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Muara Angke Jakarta Utara dengan tujuan perairan laut Pulau Jawa yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Penangkapan Ikan yang dimilik KM. Bahagia 8. Setelah sampai di perairan laut Pulau Jawa, Kemudian KM. Berhasil 8 GT 29 melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Bauke Ami. Setelah melakukan penangkapan ikan selama kurang lebih 20 (dua) puluh hari, hasil tangkapan cumi yang diperoleh hanya sebanyak ± 300 (tiga ratus) kilogram. Karena merasa hasil tangkapan kurang dan biaya operasional besar, kemudian Terdakwa MISKUN mengarahkan KM. Berhasil 8 GT 29 menuju ke perairan Wilayah Kalimantan Barat. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 202 sekira pukul 14.00 wib, KM Berhasil 8 memasuki wilayah perairan laut Provinsi Kalimantan Barat dan memasuki perairan Pulau Datu, kemudian KM. Berhasil 8 GT 29 melakukan penangkapan ikan/cumi. Setelah melakukan penangkapan ikan selama 2 (dua) hari di perairan Pulau Datu, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 KM. Berhasil 8 GT 29 bergerak menuju perairan Padang Tikar dan melakukan penangkapan ikan/cumi selama 3 hari. Setelah melakukan penangkapan ikan/cumi di wilayah perairan Kalimantan Barat, hasil tangkapan yang diperoleh menjadi sebanyak ± 400 (empat ratus) kilogram. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 13.00 wib, pada saat sedang lego jangkar, KM. Berhasil 8 GT 29 di periksa oleh Anggota Ditpolairud Polda Kalbar yang sebelumnya mendapat informasi bahwa ada Kapal melakukan penangkapan ikan/cumi  yang tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan ikan yang dimiliki. Ketika Anggota Ditpolairud Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap KM. Berhasil 8 diketahui posisi KM. Berhasil 8 berada pada posisi 0° 39’ 668” S - 109° 16’ 433” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 sedangkan berdasarkan izin yang ada pada KM. Berhasil 8 yaitu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Surat Izin Usaha Perikanan menyatakan bahwa Daerah Penangkapan Ikan untuk Kapal Berhasil 8 adalah Perairan Laut Jawa WPPNRI 712 (Wilayah Administrasi Prov. DKI Jakarta).  Selanjutnya setelah ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KM. Berhasil 8, Anggota Ditpolairud Polda Kalbar membawa KM. Berhasil 8 ke dermaga Ditpoliarud Polda Kalbar guna proses selanjutnya.

 

Perbuatan terdakwa MISKUN Bin SARWONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

Pihak Dipublikasikan Ya