Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk Hendri PT. Nusantara Surya Sakti (PT. NSS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Nusantara Surya Sakti (PT. NSS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keselurahan.
  2. Menyatakan secara Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat setelah Putusan dengan segala akibat Hukum.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan semua Hak – hak Penggugat karena PHK tersebut.

 

Adapun Hak – Hak Tuntutan Penggugat sesuai dengan Undang – Undang Cipta Kerja, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

 

  1. Pasal 40 ayat 2 point (i)  uang Pesangon diberikan dengan ketentuan untuk Masa Kerja 8 (delapan) tahun atau lebih adalah 9 (Sembilan) bulan Upah. Dengan perhitungan Rp 2.840.206,- x 9 = Rp 25.561.854
  2. Pasal 40 ayat 3 point (f) Uang Penghargaan Masa Kerja diberikan dengan ketentuan Masa Kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.

Dengan perhitungan Rp 2.840.206,- x 7 = 19.881.442

  1. Pasal 40 ayat 4 Uang Penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi :
  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja dan
  3. Hal – Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Uang Lembur yang tidak dibayarkan selama tahun 2023 untuk kurun waktu kurang lebih 4 bulan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak