| Petitum Permohonan |
Hal : Permohonan Praperadilan.
Pontianak 26 Maret 2026. Kepada Yth ;
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Di –
Pontianak .
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
ROSO SUSILO Alias AHMAD HARDIANTO, Bin HARDIANTO NIK
3302182804860001, Tempat / tanggal lahir Banyumas, 26 April 1986 , Jenis kelamin laki-laki , Agama Islam , Status Cerai Hidup Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Pasir Kulon , Rt. 004, Rw. 006 Kelurahan Pasir Kulon, Kecamatan Karang lewas , Kabupaten Banyu Mas, Propinsi Jawa Tengah.
------- Selanjutnya disebut sebagai Pemohon
Dalam hal ini diwakili oleh ;
- ARRY SAKURIANTO, S.H,
- EKO PRABOWO, S.H,
- EKA AMIRZA, S.H,
- NORMA NOVITA, SH,
- AGUSTINI ROTIKAN, SH,
Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat / Pengacara, Peradi, kesemunya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat Kantor Hukum Advokat / Pengacara Arry Sakurianto, S.H. & Rekan, Jl. Sultan Hamid II No. 88, LT 2. Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak,
Berdasarkan Surat kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2026.
------- Selanjutnya disebut Kuasa Pemohon;
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan Tentang Surat Perintah Penangkapan Nomor ; SP/kap/2/ II/RES.1.24/2026 /Ditras PPA dan PPO, tanggal 26 Februari 2026 atas nama ROSO Alias AHMAD HARDIANTO, Bin HARDIANTO,
di Pengadilan Negeri Pontianak terhadap :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ; -------------------------------- Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA ; --------------- Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Cq. DIREKTORAT RESERSE PPA DAN PPO. POLDA KALBAR.
Alamat ; Jalan Jendra Ahmad Yani No 1 Pontianak 78124
---------- Selanjutnya disebut Termohon.
Adapun dasar hukum dari pada permohonan Praperadilan, adalah kewenangan Pengadilan mengadili dan Legal standing Pemohon sebagai berikut ;
- Bahwa Perlu kita pahami dan diketahui bahwa terlahirnya Lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip- prinsip yang bersumbar dari adanya hak habeas Corpus dalam sistim peradilan Anglo Saxon yang memberikan jaminan Fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan . Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana Formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap sesorang Tersangka atau terdakwa itu benar benar teleh memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-Hak asasi manusia.
- Bahwa dengan adanya keberandaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab / bagian kesatu KUHAP dan BAB XII Bagian kesatu KUHAP secara tegas dimaksudkan sebagai saranan kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum sebagai upaya koreksi terhadap pengguna wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap manusia termasuk dalam hal ini Pemohon.
- Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 158 sampai dengan pasal 164 UU RI No. 20 tahun 2025 KUHAP adalah suatu lembaga yang berpungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik apakah sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut apakah telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupun penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan .
- Bahwa adapun tujuan dari pada Praperadilan seperti tersirat dalam KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana horizontal sehingga esensi dari Praperadilan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap penetapan dengan pemanggilan sebagai Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang- undang yang dilakukan secara Propesional dan bukan tindakan
yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
- Bahwa selanjutnya apabila kita melihat Pendapat S. Tanusubroto yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan secara jelas bahwa ;
- Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakannya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang. Dalam hal ini adalah penetapan dan Pemanggilan sebagai tersangka oleh Kepala Sub Seksi Tehnologi Informasi selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil in Casu Pemohon.
- Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang akibat penetapan Tersangka sebagai akibat dari sikap dan perlakukan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana.
- Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu
- Dengan Rehabilitasi berarti orang telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan
- Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia – sia belaka dan bahwa UU RI No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP
Menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan Penyudik (termasuk Termohon sebagai salah satu institusi yang melakukan Penetapan Tersangka dan Pemanggilan Tersangka) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (IN CASU Pemohon)
- Bahwa dari penjelasan diatas secara nyata, Praperadilan adalah merupakan upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak asasi manusia secara tegas dituangkan dalam konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara hukum Pidana dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh jiwanya KUHAP yang berbunyi ;
- Bahwa Negara RI adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu khususnya bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-undang dasar 1945.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 158 Undang-Undang No. 23 tahun 2025 KUHAP sebagaimana disampaikan diatas permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri memeriksa / mengadili diantaranya
adalah meliputi persoalan sah atau tidaknya Pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya , penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan, penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitatannya dengan tindak pidana, penundaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan penangguhan pembataran penahanan .
- Bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2025 tentang KUHAP yang tercantum pada pasal 158 KUHAP Jo Pasal 159 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut ;
- Pasal 158 KUHAP, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang ini wewenang Pengadilan Negeri memeriksa / mengadili diantaranya adalah meliputi persoalan sah atau tidaknya Pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan, penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, , penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan penangguhan pembataran penahanan.
Bahwa yang menjadi obyek Permohonan Praperadilan ini adalah Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap.2/II/res.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO, Tanggal 26 Februari 2026. |