Petitum |
-
-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat, sesuai Perjanjian Kredit No. 130/KA/2022, tanggal 28 April 2022, jo Addendum Perjanjian Kredit No.126/ADD/2023, Tanggal 24 April 2023;--------------------------------------------
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit No. 130/KA/2022, tanggal 28 April 2022, jo Addendum Perjanjian Kredit No.126/ADD/2023, Tanggal 24 April 2023, Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 50/2022, tanggal 23/08/2022, yang dibuat diantara Penggugat dan Para Tergugat dihadapan Turut Tergugat;----------------------------------------------
- Menetapkan hutang Para Tergugat kepada Penggugat yang belum dibayarkan, sebesar Rp. 180.502.290,- (seratus delapan puluh juta lima ratus dua ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Sisa HutangRp. 100.505.492.-
Tunggakan BungaRp.20.525.073,-
Bunga berjalanRp.4.501.854,-
Biaya lainnyaRp.43.501.885,-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban hutangnya dengan seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat, sebesar Rp. 180.502.290,- (seratus delapan puluh juta lima ratus dua ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Sisa HutangRp. 100.505.492,-
Tunggakan BungaRp.20.525.073,-
Bunga berjalanRp.4.501.854,-
Biaya Lain Lainnya Rp. 43.501.885,-
Total Rp. 180.502.290,-
- Meletakkan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta milik Para Tergugat terhadap Posita 4 a quo;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat maupun pihak-pihak lainnya yang menguasai atas agunan sesuai posita 4 (apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran hutang sesuai putusan ini) yaitu Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 5947/Siantan Hulu, yang diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 01 September 2007, No. 5070/S.Hulu/2007, dengan luas tanah 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), setempat di kenal Gang Delima II, terletak di Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, untuk diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan alat Negara;------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan/verzet, banding dan kasasi;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) setiap harinya, akibat keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;----
SUBSIDAIR :
Atau; apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et Bono); |