Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3.ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.M.H
RAHMAD KURNIAWAN Als IWAN DAENG Bin Alm ANDI ARSYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 342/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3766/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

  ------------Bahwa terdakwa RAHMAD KURNIAWAN Alias IWAN DAENG Bin Alm ANDI ARSAD   pada hari Sabtu   tanggal 24 Februari  2024  sekira jam  15.40 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari  Tahun  2024 bertempat  di Jalan Tanjung Pulau Gang Doboribo Kelurahan Dalam Bugis  Kecamatan Pontianak Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat  ”  terhadap korban HELMI ALFIAN, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 15.30 Wib, di Jalan Tajung Pulau di Gang Daboribo Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur terdakwa  bertemu korban  dan menyuruh korban HELMI ALFIAN untuk membawa Sdr.  HUSNI MUBARAK Alias EMU yang mengalami gangguan jiwa kerumah saksi  ANDI NURALAM di Perum 4 dan korban menjawab  ” YA BANG NUNGGU MOTOR DULU ” kemudian terdakwa menunggu korban HELMI ALFIAN di rumah terdakwa  sampai waktu lepas magrib namun korban  HELMI ALFIAN tidak juga muncul  kemudian terdakwa  mencari korban  HELMI ALFIAN di daerah Daboribo sedang main judi mesin lalu terdakwa  mengigatkan kembali kepada korban  HELMI ALFIAN untuk membawa adik saya di daerah Perum 4  dan saat itu jawaban  korban HELMI ALFIAN kepada terdakwa  ” YA BANG PASTI KAMI BAWA BALE” lalu terdakwa  kembali lagi kerumah dan  menunggu korban  HELMI ALFIAN untuk menjemput Sdr. HUSNI MUBARAK  namun korban  tidak datang  selanjutnya Pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024 sekira 15.40 Wib, di jalan Tanjung Pulau di Gang Daboribo Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, terdakwa bertemu dengan korban  dan meminta korban  untuk menjemput Sdr.  HUSNI MUBARAK Alias EMU ke Perum 4 namun saat itu jawaban korban  ” TUNGGU LOK BANG SAYA NYABU LOK ” mendengar jawaban korban  tersebut terdakwa  emosi sambil berkata ” TUNGGU KAU YE ” lalu terdakwa pulang kerumah mengambil pisau dan kembali menemui korban dan menusuk  korban  sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian perut kanan dan dada bagian kanan atas kejadian tersebut terdakwa dan korban di lerai oleh warga setempat.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAHMAD KURNIAWAN Alias IWAN DAENG Bin Alm ANDI ARSAD   korban HELMI ALFIAN   mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Luka Nomor : RM: 199264  tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Eric Assiddiq Wibisono selaku Dokter  yang memeriksa pada Rumah Sakit Yarsi Pontianak dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Luka robek didada kanan, sejajar dengan ketiak depan, ujung luka lancip, ukuran panjang luka 3 cm dalam luka 2,5 cm
  2. Luka robek di perut kanan area tengah, ujung luka lancip panjang luka 3 cm dalam luka 3 cm

Kesimpulan :  telah diperiksa seorang laki-laki umur 56 tahun dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek didada kanan dan di perut kanan area tengah

 

     ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa terdakwa RAHMAD KURNIAWAN Alias IWAN DAENG Bin Alm ANDI ARSAD   pada hari Sabtu   tanggal 24 Februari  2024  sekira jam  15.40 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari  Tahun  2024 bertempat  di Jalan Tanjung Pulau Gang Doboribo Kelurahan Dalam Bugis  Kecamatan Pontianak Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah Melakukan Penganiayaan”  terhadap korban HELMI ALFIAN, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 15.30 Wib, di Jalan Tajung Pulau di Gang Daboribo Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur terdakwa  bertemu korban  dan menyuruh korban HELMI ALFIAN untuk membawa Sdr.  HUSNI MUBARAK Alias EMU yang mengalami gangguan jiwa kerumah saksi  ANDI NURALAM di Perum 4 dan korban menjawab  ” YA BANG NUNGGU MOTOR DULU ” kemudian terdakwa menunggu korban HELMI ALFIAN di rumah terdakwa  sampai waktu lepas magrib namun korban  HELMI ALFIAN tidak juga muncul  kemudian terdakwa  mencari korban  HELMI ALFIAN di daerah Daboribo sedang main judi mesin lalu terdakwa  mengigatkan kembali kepada korban  HELMI ALFIAN untuk membawa adik saya di daerah Perum 4  dan saat itu jawaban  korban HELMI ALFIAN kepada terdakwa  ” YA BANG PASTI KAMI BAWA BALE” lalu terdakwa  kembali lagi kerumah dan  menunggu korban  HELMI ALFIAN untuk menjemput Sdr. HUSNI MUBARAK  namun korban  tidak datang  selanjutnya Pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024 sekira 15.40 Wib, di jalan Tanjung Pulau di Gang Daboribo Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, terdakwa bertemu dengan korban  dan meminta korban  untuk menjemput Sdr.  HUSNI MUBARAK Alias EMU ke Perum 4 namun saat itu jawaban korban  ” TUNGGU LOK BANG SAYA NYABU LOK ” mendengar jawaban korban  tersebut terdakwa  emosi sambil berkata ” TUNGGU KAU YE ” lalu terdakwa pulang kerumah mengambil pisau dan kembali menemui korban dan menusuk  korban  sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian perut kanan dan dada bagian kanan atas kejadian tersebut terdakwa dan korban di lerai oleh warga setempat.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAHMAD KURNIAWAN Alias IWAN DAENG Bin Alm ANDI ARSAD   korban HELMI ALFIAN   mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Luka Nomor : RM: 199264  tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Eric Assiddiq Wibisono selaku Dokter  yang memeriksa pada Rumah Sakit Yarsi Pontianak dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Luka robek didada kanan, sejajar dengan ketiak depan, ujung luka lancip, ukuran panjang luka 3 cm dalam luka 2,5 cm
  2. Luka robek di perut kanan area tengah, ujung luka lancip panjang luka 3 cm dalam luka 3 cm

Kesimpulan :  telah diperiksa seorang laki-laki umur 56 tahun dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek didada kanan dan di perut kanan area tengah

 

           ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya