| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 153/Pid.B/2026/PN Ptk | 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H 3.TIORISKA SINAGA, S.H |
SAWAL NURYANTO Bin RUSMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 153/Pid.B/2026/PN Ptk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2958/O.1.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SAWAL NURYANTO Bin RUSMIN, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 Pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Khatulistiwa Gang Teluk Betung 2 Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara Provinsi kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “Setiap orang yang melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pemeriksaan : Pada pelipis kanan sekitar satu sentimemter disamping mata kiri terdapat luka robek. Luka bentuk teratur dengan ukuran Panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter. Tepi luka rata dan tidak terdapat jembatan jaringan. Dasar luka tampak jaringan otot dengan perdarahan aktif. Sekitar luka tampak pembekakan dan kemerahan.
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang Perempuan umur tiga puluh empat tahun. Hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada bagian pelipis kanan. Akibat kejadian tersebut dapat sembuh dan tidak menghalangi aktivitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa SAWAL NURYANTO Bin RUSMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
