Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3.TIORISKA SINAGA, S.H
SAWAL NURYANTO Bin RUSMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 153/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2958/O.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3TIORISKA SINAGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAWAL NURYANTO Bin RUSMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAWAL NURYANTO Bin RUSMIN, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 Pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat  di Jalan Khatulistiwa Gang Teluk Betung 2 Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara Provinsi kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “Setiap orang yang melakukan penganiayaan” yang dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, Sekira PUkul 04.00 Wib, terdakwa  meminta saksi Dewi untuk membawakan baju, lalu terdakwa menunggu saksi dewi tidak datang, setelah itu terdakwa mencari saksi Dewi dan ternyata saksi Dewi berada di rumah yang beralamat di Jalan Khatulistiwa Gang Teluk Betung 2 Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara, lalu terdakwa mendatangi saksi Dewi kerumah tersebut, lalu terdakwa memanggil saksi Dewi untuk mengajak berbicara, namun karena terdakwa marah-marah sehingga saksi Dewi masuk kembali kedalam dan duduk dirumah tersebut, kemudian terdakwa menyusul kedalam rumah  dan terdakwa langsung memginjak badan saksi Dewi dengan menggunakan kaki sebelah kanan dan terdakwa juga memukul saksi Dewi dengan cara mengepal dan menggenggam korek api dengan menggunakan tangan kanannya memukul kearah kepala sebelah kanan saksi Dewi sebanyak 4 (empat) kali sehingga menyebabkan luka robek pada pelipis sebelah kanan saksi Dewi, setelah ituterdakwa berkata “MAMPUS KAU”, llalu terdakwa pergi meninggalkan saksi Dewi.
  2. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira Pukul 13.00 Wib, terdakwa diamankan pihak kepolisian Polsek Pontianak Utara di rumah nenek terdakwa di Jalan Sungai Selamat Dalam Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara untuk proses lebih lanjut.
  3. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka saksi Dewi berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 05/RSI-Y/VIS/I/2026, tanggal 17 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Stephanie Natasha Indrika, Dokter pada Rumah Sakit Yarsi Pontianak yang pada hasil pemeriksaannya menerangkan sebagai berikut :

Pemeriksaan :

Pada pelipis kanan sekitar satu sentimemter disamping mata kiri terdapat luka robek. Luka bentuk teratur dengan ukuran Panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan kedalaman nol koma lima sentimeter. Tepi luka rata dan tidak terdapat jembatan jaringan. Dasar luka tampak jaringan otot dengan perdarahan aktif. Sekitar luka tampak pembekakan dan kemerahan.

 

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang Perempuan umur tiga puluh empat tahun. Hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada bagian pelipis kanan. Akibat kejadian tersebut dapat sembuh dan tidak menghalangi aktivitas sehari-hari.

 

        Perbuatan terdakwa SAWAL NURYANTO Bin RUSMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya