| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk | EKA AGUSTINI Als EKA Binti RAIMI Alm | KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK cq MAJELIS HAKIM PERKARA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Kepada YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK Di- Jalan Sultan Abdurahman No. 89, Sui Bangkong, Kota Pontianak, Kalimantan Barat . Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN; Dengan hormat, Kami yang bertandatangan di bawah ini: BAYU SUKMADIANSYAH, S.H., M.H., FRANSISKUS, S.H., dan DWI PERMANA SETYAWAN, S.H. Advokat pada Kantor Hukum B.S. ANDPARTNER, yang beralamat di Ruko Graha No. 2, Lantai II, Jl. Ampera, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat 78113, email: kantorhukumbs@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2026, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami: EKA AGUSTINI binti RAIMI, NIK 6171025508850502, Perempuan, Kelahiran Pontianak 15 Agustus 1985, Alamat Jalan Darma Putra, Gg. Darma Putra Karya, RT.002/RW.041, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Pontianak Utara, Kota Pontianak, untuk selanjutnya disebut: ---------------------------------------------------PEMOHON -------------------------------------------- Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap: KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK Cq. MAJELIS HAKIM PERKARA NO. 129/Pid.B/2026/PN Ptk; Beralamat di Jalan Sultan Abdurahman No. 89, Sui Bangkong, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Untuk selanjutnya disebut :
Adapun Dasar dan Alasan-alasan dari Permohonan Praperadilan ini adalah berkenaan dengan Sah atau tidak sahnya Penahanan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Majelis Hakim Nomor: 129/Pid.B/2026/PN Ptk tertanggal 26 Maret 2026. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan UPAYA PAKSA, termasuk Penahanan. Yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON yang termasuk dalam kompetensi dan yurisdiksi dari PRAPERADILAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Jo. Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 Jo. Pasal 99 KUHAP dan 100 KUHAP berupa Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON, yakni sebagai berikut:
Bahwa sejak awal PEMOHON tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) dalam perjanjian pinjaman modal tersebut, mengingat usaha jual beli gula yang dijalankan adalah nyata dan telah memberikan keuntungan kepada Pelapor. Keterlambatan pelunasan semata-mata disebabkan gangguan arus kas akibat risiko usaha. PEMOHON tetap menyatakan kesediaannya untuk |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
