Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Ptk EKA AGUSTINI Als EKA Binti RAIMI Alm KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK cq MAJELIS HAKIM PERKARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EKA AGUSTINI Als EKA Binti RAIMI Alm
Termohon
NoNama
1KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK cq MAJELIS HAKIM PERKARA
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada  YANG MULIA

KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

Di-

Jalan Sultan Abdurahman No. 89, Sui Bangkong,

Kota Pontianak, Kalimantan Barat

.

Perihal    :  PERMOHONAN PRAPERADILAN;

Dengan hormat,                                                                                   

Kami yang bertandatangan di bawah ini: BAYU SUKMADIANSYAH, S.H., M.H., FRANSISKUS, S.H., dan DWI PERMANA SETYAWAN, S.H. Advokat pada Kantor Hukum B.S. ANDPARTNER, yang beralamat di Ruko Graha No. 2, Lantai II, Jl. Ampera, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat 78113, email: kantorhukumbs@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2026, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami:

EKA AGUSTINI binti RAIMI, NIK 6171025508850502, Perempuan, Kelahiran Pontianak 15 Agustus 1985, Alamat Jalan Darma Putra, Gg. Darma Putra Karya, RT.002/RW.041, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Pontianak Utara, Kota Pontianak, untuk selanjutnya disebut:

---------------------------------------------------PEMOHON --------------------------------------------

Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap:

KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

Cq. MAJELIS HAKIM PERKARA NO. 129/Pid.B/2026/PN Ptk;

Beralamat di Jalan Sultan Abdurahman No. 89, Sui Bangkong,

Kota Pontianak, Kalimantan Barat

Untuk selanjutnya disebut :

  • ERMOHON--------------------------------------------

Adapun Dasar dan Alasan-alasan dari Permohonan Praperadilan ini adalah berkenaan dengan Sah atau tidak sahnya Penahanan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Majelis Hakim Nomor: 129/Pid.B/2026/PN Ptk tertanggal 26 Maret 2026. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan UPAYA PAKSA, termasuk Penahanan. Yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON yang termasuk dalam kompetensi dan yurisdiksi dari PRAPERADILAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Jo. Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 Jo. Pasal 99 KUHAP dan 100 KUHAP berupa Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON, yakni sebagai berikut:

  1. DUDUK PERKARA (FAKTA HUKUM)
  1. Bahwa PEMOHON adalah pelaku usaha yang secara mandiri dan nyata menjalankan kegiatan usaha produksi kue donat dan kue lapis pada setiap perayaan hari besar keagamaan, serta kegiatan jual beli sembako diantaranya gula pasir dalam skala menengah, baik untuk kebutuhan produksi sendiri maupun untuk dijual kembali kepada pelaku UMKM lainnya. Dengan demikian, kegiatan usaha PEMOHON adalah usaha riil dan telah berjalan sebelum adanya hubungan hukum dengan Pelapor;
  2. Bahwa pada bulan Oktober 2024, PEMOHON menggunakan jasa Pelapor untuk membantu promosi (endorsement) usaha miliknya. Seiring berjalannya komunikasi, pada tanggal 18 Oktober 2024 disepakati pinjaman modal usaha jual beli gula dengan mekanisme pembagian keuntungan, yang bersifat hubungan perdata berbasis kesepakatan dan kepercayaan;
  3. Bahwa dalam kurun waktu Oktober sampai November 2024, Pelapor telah mentransfer dana kepada PEMOHON sebanyak sepuluh (10) kali dengan total Rp. 481.210.000,- (empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). Dalam periode yang sama, PEMOHON telah mengembalikan sebagian dana tersebut sebesar Rp. 290.078.500,- (dua ratus sembilan puluh juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah), sehingga tersisa kewajiban Rp. 191.131.500,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
  4. Bahwa pada bulan November 2024 terjadi gangguan distribusi gula dari pihak ketiga serta gagal bayar dari sejumlah mitra usaha, yang mengakibatkan terganggunya cash flow PEMOHON. Kondisi tersebut menyebabkan keterlambatan penyelesaian kewajiban, namun PEMOHON telah menawarkan skema pembayaran bertahap sebagai bentuk itikad baik akan tetapi tetap ditolak oleh Pelapor;
  5. Bahwa pada tanggal 25 November 2024, Pelapor bersama suaminya membawa PEMOHON ke Hotel Gajah Mada dengan alasan yang tidak sebenarnya. Di lokasi tersebut, PEMOHON dihadapkan kepada beberapa orang yang mengaku sebagai investor dan secara verbal melakukan tekanan serta intimidasi agar PEMOHON melunasi seluruh uang pinjaman pada malam itu juga yang mana PEMOHON kemudian disekap lebih dari enam (6) jam di dalam kamar hotel, mengalami tekanan psikis dan kekerasan fisik berupa pemukulan pada bagian kepala, serta dipaksa menyerahkan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor sebagai jaminan atas sisa utang;
  6. Bahwa pada tanggal 29 November 2024, Pelapor kembali mendatangi kediaman PEMOHON dan secara paksa meminta PEMOHON menandatangani surat pernyataan utang dengan nilai yang ditentukan sepihak tanpa musyawarah yang adil. Selanjutnya, pada tanggal 30 November 2024, Pelapor menyebarkan tuduhan penipuan sebesar ±Rp. 400.000.000,- melalui media sosial serta mengakses telepon genggam PEMOHON tanpa hak untuk menghubungi relasi bisnis PEMOHON  dan menyebarkan informasi yang merugikan nama baiknya, yang mana seluruh rangkaian tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian moril dan materil yang signifikan, termasuk tekanan psikologis berat terhadap PEMOHON dan keluarganya, serta kerusakan reputasi usaha PEMOHON di mata masyarakat dan relasi bisnisnya sehingga usaha PEMOHON lumpuh total pada masa itu;

Bahwa sejak awal PEMOHON tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) dalam perjanjian pinjaman modal tersebut, mengingat usaha jual beli gula yang dijalankan adalah nyata dan telah memberikan keuntungan kepada Pelapor. Keterlambatan pelunasan semata-mata disebabkan gangguan arus kas akibat risiko usaha. PEMOHON tetap menyatakan kesediaannya untuk 

Pihak Dipublikasikan Ya