PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak untuk memutuskan:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke Polresta Pontianak tanpa dasar yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan jual beli dengan sistem pembayaran tempo, bukan tindak pidana;
4. Menyatakan bahwa berdasarkan pembukuan dan bukti pembayaran, Tergugat masih memiliki kewajiban hutang kepada Penggugat sebagaimana rincian terlampir;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yang terdiri dari:
a. Kerugian Materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
BUKTI (Sementara)
1. Buku catatan transaksi jual beli ayam
2. Bukti transfer bank
3. Bukti pembayaran tunai
4. Rekapitulasi transaksi (terlampir)
5. Bukti laporan polisi oleh Tergugat |