Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk NASUKI PT. GRAHA AGRO NUSANTARA (GAN) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.HNASUKI
Tergugat
NoNama
1PT. GRAHA AGRO NUSANTARA (GAN)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut;

 

 

  1. Menyatakan sebagai hukum putus Hubungan Kerja antara almarhum Bethariani ahli waris para Penggugat  dengan Tergugat I, Tergugat II sejak dibacakan;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar Pasal 57 PP.35 thn 2021 dqn ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor13 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 jo Pasal 40 Ayat (2) ayat (3) dan ayat (4);
  2. Menghukum Tergugat membayar tangung renteng, uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja kepada para Penggugatakibat meninggal dunia  sebagaimana point angka 4 (empat) diatas sebesar Rp. 61.803.090 (enam puluh satu juta delapan ratus tiga ribu sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Uang pesangon 8 x 2 = 16 bln Rp, 3.200.000.                   Rp 25.561.854.
  2. Uang Penghargaan masa kerja 3 x 3.200.000                    Rp.17.041.236
  3. Uang Proses 6 x 3,200.000                                                Rp.19.200.000

Jumlah Rp.61.803.090

(enam puluh satu juta delapan ratus tiga ribu sembilan puluh rupia )

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak