Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
498/Pid.B/2024/PN Ptk | 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 2.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H 3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H |
HERUL ALs KACONG BADUT Bin JUNAWIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 498/Pid.B/2024/PN Ptk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5618/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa HERUL Alias KACONG BADUT Bin JUNAWIR, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 skj 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain bulan Juni 2024, atau setidaknya pada waktu lain Tahun 2024, bertempat di Jl. Parit Pangeran Komplek Zamrud Pangeran 2 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 365 dapat ditambah dengan sepertiga jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat 5 tahun sejak sitersalah menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara, “. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 486 KUHP.
A T A U
Kedua Bahwa terdakwa HERUL Alias KACONG BADUT Bin JUNAWIR, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 skj 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain bulan Juni 2024, atau setidaknya pada waktu lain Tahun 2024, bertempat di Jl. Parit Pangeran Komplek Zamrud Pangeran 2 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 362 dapat ditambah dengan sepertiga jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat 5 tahun sejak sitersalah menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara, “. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |