Petitum |
- Mengabulkan Gugatan (PENGGUGAT) untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan (PENGGUGAT) dalam perkara Aquo.
- Menyatakan bahwa (TERGUGAT) telah lalai dan melakukan perbuatan WANPRESTASI/CIDERA JANJI dalam perkara Aquo.
- Menghukum (TERGUGAT) untuk melunasi semua kewajiban hukumnya berupa : sisa Hutang Pokok Biaya Sewa Alat Berat sebesar Rp. 493.291.250,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Uang Ganti Rugi berupa denda bunga sebesar 2,5 %/bulan sejak Last Payment (pembayaran terakhir) oleh (TERGUGAT) sampai bulan Februari 2024 yakni selama 95 (sembilan puluh lima) bulan sebesar Rp. 1.171.566.719,- (satu milyar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) sehingga Total Hutang Pokok dan Uang Ganti Rugi berupa denda bunganya sebesar : Rp. 1.664.857.969,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh Sembilan rupiah) kepada (PENGGUGAT) secara tunai.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara Aquo.
- Menghukum (TERGUGAT) membayar Uang Paksa kepada (PENGGUGAT) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) /hari setiap (TERGUGAT) lalai memenuhi Putusan Majelis Hakim dalam perkara Aquo, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan dalam perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verset, Banding atau Kasasi dari (TERGUGAT).
- Menghukum (TERGUGAT) untuk membayar biaya perkara.
|