Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Saemin
2.Hikma Lastari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saemin
2Hikma Lastari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 229.831.320,00
Petitum

 

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 229.831.320 ( Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 189.773.013 ( Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus

Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Belas Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 40.058.307 ( Empat Puluh Juta Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak