Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2021/PN Ptk UMY WIDYAWATI, SH Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2021/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1UMY WIDYAWATI, SH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pontianak, 29 November 2021

Kepada :

Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

Di –

        Pontianak

 

Perihal   :   Permohonan Praperadilan tentang sah tidaknya Penetapan Status Tersangka.

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini : --------------------------------------------------

Dr. RAYMUNDUS LOIN, S.Ag. SH. MH., PHENDI HARTHANDI, SH, Dan  ERWIN PARLINDUNGAN SILALAHI, SH., Ketiganya Pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum, beralamat pada Kantor ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM  Dr. RAYMUNDUS LOIN, S.Ag.,SH., MH & REKAN, Jalan Kom Yos Sudarso, Ruko. Nomor 2  (Lt.2 Café Dogus)   Pontianak. Yang  bertindak untuk dan atas nama:

 

Nama               :   UMY WIDYAWATI, SH

Agama             :   Islam

Pekerjaan         :   Karyawan Swasta

Alamat             :   Komp. Perumahan Greenland, B 5 RT/RW. 005/004, Kel. Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu, Provinsi Kalimantan Barat.

 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 November 2021,

Selanjutnya disebut sebagai :    PEMOHON PRAPERADILAN

Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : ---------

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak,  berkedudukan  di  Jalan Johan Idrus Nomor 1 Pontianak  ; ------------------------

Selanjutnya disebut sebagai :    TERMOHON PRAPERADILAN

untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 49, Pasal 50 Undang-undang Perbankan   oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak, (Kasat Reskrimum) Polresta Pontianak.----------------------

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

I.   DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

A.  Bahwa lahirnya lembaga praperadilan ini terinspirasi karena prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak habeas corpus dalam sistem peradilan  anglo saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia  khususnya hak kemerdekaan  Habeas corpus act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku  maupun jaminan hak-hak asasi manusia.

B.  Keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X bagian kesatu KUHAP dan Bab XII bagian kesatu KUHAP Jo pasal 77 secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol  dan pengawasan horizontal untuk menguji keabsyahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyelidik/penyidik dan penuntut umum) sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan sebagaimana dimaksud didalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi terhadap seseorang dalam hal ini adalah Pemohon.

Menurut LUHUT M. PANGARIBUAN Lembaga praperadilan yang terdapat didalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan habeas corpus yang mana pada dasarnya didalam Masyarakat beradab pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang. Lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP ada suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan /upaya yang dilkukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

C.   Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Pihak Dipublikasikan Ya