Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
228/Pdt.G/2024/PN Ptk 1.THE SENG HIE alias HAMDAN
2.LIM TAUW TJU
3.SULASTRI
3.SUPENDI
4.EDI DWI PRIBADI, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 228/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1THE SENG HIE alias HAMDAN
2LIM TAUW TJU
3SULASTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUDARMIN, SHTHE SENG HIE alias HAMDAN
2H. SUDARMIN, SHLIM TAUW TJU
3H. SUDARMIN, SHSULASTRI
Tergugat
NoNama
1SUPENDI
2EDI DWI PRIBADI, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada THE SENG HIE alias HAMDAN (Penggugat I ), dan Sulastri ( Penggugat III )   untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh SUPENDI ( Tergugat I ) dan  Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad ).
  3. Menetapkan Sengketa Tanah seluas 668 m2 ( Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Meter Persegi) di Jln. Kenari Gg. Perleng di Kelurahan Mariana, Kota Pontianak. Dengan sertifikat Hak Milik No. 1788 / Kelurahan Mariana SU No. 00409 / Mariana / 2009. Dengan nama pemegang Hak: FARIDA, BA, RUWAIDA, H. MANSYUR, EVY INDRATNI, KUNDIARSIH MAHYANI, SE, ARUM SARI, RIFQI AUZAN HAMIDI, ABI RAFDI FARISAN, SYAIFUL ANWAR, BSc. Menjadi milik THE SENG HIE alias HAMDAN (Penggugat I ),  LIM TAUW TJU ( Penggugat II ) dan Sulastri ( Penggugat III ) yang sah menurut hukum.
  4. Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) adalah sah dan berharga.
  5. Menghukum SUPENDI ( Tergugat I ) dan  Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) untuk membayar kerugian materiil dan imateriil adapun kerugianya diuraikan di bawah ini:
  1. Kerugian Materiil yang ditimbulkan akibat perbuatan SUPENDI ( Tergugat I ) dan  Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) selaku notaris yang membantu meloloskan proses jual beli tanah atas tindakan SUPENDI ( Tergugat I ) yang menjual tanah Kepada THE SENG HIE alias HAMDAN (Penggugat I ),  LIM TAUW TJU ( Penggugat II ) dan Sulastri ( Penggugat III ), dengan luas 668 m2 ( Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Meter Persegi ) di Jln. Kenari Gg. Perleng di Kelurahan Mariana, Kota Pontianak, dengan Sertifikat Hak Milik No. 1788 / Kelurahan Mariana SU No. 00409 / Mariana / 2009. Dengan nama pemegang Hak: FARIDA, BA, RUWAIDA, H. MANSYUR, EVY INDRATNI, KUNDIARSIH MAHYANI, SE, ARUM SARI, RIFQI AUZAN HAMIDI, ABI RAFDI FARISAN, SYAIFUL ANWAR, BSc. Adapun biaya-biaya yang ditimbulkan yaitu: biaya jasa PENGACARA yang membantu, mengurus serta mendapingi hak hukum THE SENG HIE alias HAMDAN (Penggugat I ),  LIM TAUW TJU ( Penggugat II ) dan Sulastri (Penggugat III)  SENILAI Rp.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH).
  2. Kerugian Imateriil THE SENG HIE alias HAMDAN (Penggugat I ),  LIM TAUW TJU ( Penggugat II ) dan Sulastri ( Penggugat III ) sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah), yang harus dibayarkan oleh SUPENDI ( Tergugat I ) dan  Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde ).
  1. Menghukum SUPENDI ( Tergugat I ) dan  Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk  menjalankan putusan ini.
  2. Menghukum SUPENDI ( Tergugat I ) dan  Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum SUPENDI ( Tergugat I ) dan  Eddy Dwi Pribadi, SH (Tergugat II) untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat ( Uitvoerbaar Bij Vorraad ).

 

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak