Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk BOWIRAN PT. BUMI PERKASA GEMILANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat 01/LBH-SBSI/PHI/I/2026
Penggugat
NoNama
1BOWIRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSMAWATI AZWAR, SHBOWIRAN
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI PERKASA GEMILANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hj Indri Sulistyawati, S.H.PT. BUMI PERKASA GEMILANG
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil dan keterangan yang diuraikan secara jelas dan gamblang sesuai fakta-fakta hukum yang sesungguhnya terjadi, maka Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri  Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan yang amarnya berbunyi :

PRIMER 
Dalam Pokok Perkara

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 
2.    Menyatakan  Penggugat  adalah buruh Tergugat dengan status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
3.    Menyatakan Surat Penugasan Kerja Tergugat  No. 208/SPMK-BPG/I/2025 tertanggal 9 Januari 2025  tidak Sah dan cacat hukum  
4.    Menyatakan Surat Panggilan kerja  dan surat Peringatan (SP) 1,2,3  yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum 
5.    Menyatakan bahwa surat nomor 207/BPG/I/2025 tertanggal 3 Februari 2025 yang di keluarkan Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.  
6.    Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Kembali Penggugat di tempat dan posisi  semula dengan jabatan semula dan memulihkan hak -hak normatif Penggugat sebagaimana mestinya selama Penggugat tidak di pekerjakan 
7.    Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa  ( dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan  untuk mempekerjakan kembali Penggugat setelah  putusan ini berkekuatan hukum tetap.
8.    Biaya menurut hukum 

SUBSIDER 

-    Menghukum Tergugat  untuk membayarkan Hak Penggugat sesuai dengan ketentua Pasal 43  ayat 2 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 PHK karena Efisiensi.


-    ATAU 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak