Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Ptk KEBING Anak AKEW MINJOU KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA KALBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KEBING Anak AKEW MINJOU
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA KALBAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri PONTIANAK KLS. 1A di-
PONTIANAK Dengan Hormat, Perkenankanlah kami :
ADV.IRAWAN,S.Sos,.SH,.MM,.Cme,.CPArB,. ADV. BENIDIKTUS ELWAN .SH ADV. AGUSJAZ, SH
Advokat / Pengacara beralamat di, Jl.Marzuki Gg.Abdulrachman No.56 Kel.Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang.Kab. Bengkayang Kal-Bar ,HP. 085845353576 berdasarkan surat kuasa tertanggal 10 Juli 2024 , baik secara bersama-sama atau pun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Tersangka KEBING Anak AKEW MINJOU Alamat :Dusun Jagoi Babang Rt/Rw : 003/001, Desa Jagoi , Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang selaku pemberi kuasa selanjutnya disebut sebagai PEMOHON

——————————–M E L A W A N——————————–

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KALIMANTAN BARAT Alamat : Jalan Zainudin Nomor: 01 Pontianak. 78111, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ——— untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap sah / tidaknya Penyitaan Barang Bukti untuk Penetapan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pasal 3 dan 4 UU RI nomor: 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan Perkara Pokok Narkotika oleh Direktorat Reserse NARKOBA Polda Kal-Bar. Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut : I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan Penyitaan Barang Bukti yang diduga milik tersangkka. b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: 1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.” c. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan. Bahwa selain itu tujuan pra pradilan melalui pengadilan juga untuk memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan prosedur penyitaan Baarang Bukti oleh penyidik terhadap hubungan nya dalam penetapan tersangka suatu dugaan tindak pidana, guna menghindari kesewenangan penyidik dalam proses penyidikan.

Pihak Dipublikasikan Ya