Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk ADI TYAS TAMTOMO, S.H ALAN BIN ULDI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-389/O.1.13/Eku.2/07/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ALAN BIN ULDI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ALAN Bin ULDI pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Aliran Sungai Buluh - Lubuk Belian, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 71 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, "dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia." Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wib, Terdakwa Alan berniat untuk mencari ikan dengan menggunakan perahu dari daerah rumah Terdakwa di Desa Saguling, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang menuju daerah Batu Arang. Pada mulanya Terdakwa Alan merakit alat setrum berupa 2 (dua) buah Aki Merk GS sebagai sumber arus listrik, 1 (satu) buah inverter kotak berwarna hitam yang bertuliskan bahasa CHINA yang berfungsi sebagai pengubah arus dari DC ke AC dan menambah tegangan listrik, 1 (satu) unit kabel tembaga sebagai penyambung arus untuk alat hanyut, yang ditempatkan diatas perahu milik Terdakwa Alan. Setelah semua alat terhubung dengan arus listrik maka pertama Terdakwa Alan menghidupkan alat hanyut (komponen elektronik di kotak kayu) untuk mengumpulkan ikan, dan setelah ikan terkumpul di sekitar perahu lalu Terdakwa Alan mencelupkan serokan yang telah dialiri listrik dari inventer (kotak berwarna hitam bertuliskan bahasa CHINA) ke dalam air yang menyebabkan ikan lemah atau mati akibat terkena arus listrik. Selanjutnya setelah ikan timbul akibat terkena sengatan listrik, ikan tersebut langsung diambil/ dikumpulkan dengan dengan menggunakan serokan yang telah dialiri listrik tersebut dan kemudian ikan hasil tangkapan Terdakwa Alan dikumpulkan di perahu bagian depan. Adapun ikan yang berhasil ditangkap oleh Terdakwa Alan yakni sebanyak 1 kg ikan jenis kerandang. Bahwa kemudian pada saat Terdakwa Alan berhanyut (mengikuti arus air sungai dengan sampan) sambil melakukan penyetruman hingga melintasi daerah Lubuk Belian sekitar pukul 23.00 wib, Terdakwa Alan dikejar dan ditangkap warga masyarakat sekitar yakni salah satunya Saksi Meri dan selanjutnya diamankan ke Polsek Manis Mata.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa Alan yang menggunakan alat penangkap ikan berupa alat setrum (listrik) bertentangan dengan:

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkap Ikan:
  1. Pasal 8 mengatur bahwa Penangkapan ikan dilarang dilakukan dengan dengan cara merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan/atau alat atau bahan berbahaya lainnya
  2. Pasal 9 mengatur bahwa Alat Penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dilarang dioperasikan di semua Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Alan dengan menangkap ikan menggunakan alat setrum akan berdampak pada lingkungan sumber daya alam dan nelayan. Bahwa penangkapan ikan dengan menggunakan setrum atau arus listrik mengakibatkan ikan-ikan kecil yang terkena setrum akan mati, kehidupan lain seperti plankton, zoo plankton yang ada diperairan itu juga akan mengalami kerusakan atau kematian. Disamping itu terhadap ikan yang berhasil hidup, ikan tersebut akan mengalami perubahan secara fisik seperti cara berenang yang berbeda dengan yang lain atau terjadi perubahan organ tubuh. Sedangkan Dampaknya terhadap Nelayan adalah berkurangnya hasil tangkapan nelayan yang menggunakan peralatan ramah lingkungan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ALAN Bin ULDI pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Aliran Sungai Buluh - Lubuk Belian, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 71 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, "memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil." Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wib, Terdakwa Alan berniat untuk mencari ikan dengan menggunakan perahu dari daerah rumah Terdakwa di Desa Saguling, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang menuju daerah Batu Arang. Pada mulanya Terdakwa Alan merakit alat setrum berupa 2 (dua) buah Aki Merk GS sebagai sumber arus listrik, 1 (satu) buah inverter kotak berwarna hitam yang bertuliskan bahasa CHINA yang berfungsi sebagai pengubah arus dari DC ke AC dan menambah tegangan listrik, 1 (satu) unit kabel tembaga sebagai penyambung arus untuk alat hanyut, yang ditempatkan diatas perahu milik Terdakwa Alan. Setelah semua alat terhubung dengan arus listrik maka pertama Terdakwa Alan menghidupkan alat hanyut (komponen elektronik di kotak kayu) untuk mengumpulkan ikan, dan setelah ikan terkumpul di sekitar perahu lalu Terdakwa Alan mencelupkan serokan yang telah dialiri listrik dari inventer (kotak berwarna hitam bertuliskan bahasa CHINA) ke dalam air yang menyebabkan ikan lemah atau mati akibat terkena arus listrik. Selanjutnya setelah ikan timbul akibat terkena sengatan listrik, ikan tersebut langsung diambil/ dikumpulkan dengan dengan menggunakan serokan yang telah dialiri listrik tersebut dan kemudian ikan hasil tangkapan Terdakwa Alan dikumpulkan di perahu bagian depan. Adapun ikan yang berhasil ditangkap oleh Terdakwa Alan yakni sebanyak 1 kg ikan jenis kerandang. Bahwa kemudian pada saat Terdakwa Alan berhanyut (mengikuti arus air sungai dengan sampan) sambil melakukan penyetruman hingga melintasi daerah Lubuk Belian sekitar pukul 23.00 wib, Terdakwa Alan dikejar dan ditangkap warga masyarakat sekitar yakni salah satunya Saksi Meri dan selanjutnya diamankan ke Polsek Manis Mata.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa Alan yang menggunakan alat penangkap ikan berupa alat setrum (listrik) bertentangan dengan:

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkap Ikan:
  1. Pasal 8 mengatur bahwa Penangkapan ikan dilarang dilakukan dengan dengan cara merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan/atau alat atau bahan berbahaya lainnya
  2. Pasal 9 mengatur bahwa Alat Penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dilarang dioperasikan di semua Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Alan dengan menangkap ikan menggunakan alat setrum akan berdampak pada lingkungan sumber daya alam dan nelayan. Bahwa penangkapan ikan dengan menggunakan setrum atau arus listrik mengakibatkan ikan-ikan kecil yang terkena setrum akan mati, kehidupan lain seperti plankton, zoo plankton yang ada diperairan itu juga akan mengalami kerusakan atau kematian. Disamping itu terhadap ikan yang berhasil hidup, ikan tersebut akan mengalami perubahan secara fisik seperti cara berenang yang berbeda dengan yang lain atau terjadi perubahan organ tubuh. Sedangkan Dampaknya terhadap Nelayan adalah berkurangnya hasil tangkapan nelayan yang menggunakan peralatan ramah lingkungan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100B Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya