Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.MUHAMMAD TOHE, SH
3.RIA KURNIANINGSIH, S.H.
ELLYN AFRIANTI Binti ZAMBRUN DALATIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 403/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4511/O.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2MUHAMMAD TOHE, SH
3RIA KURNIANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELLYN AFRIANTI Binti ZAMBRUN DALATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa ELLYN AFRIANTI Binti ZAMBRUN DALATIF Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Wib sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 bertempat di Halaman Parkir Puskesmas Jl. Tajung Raya I Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadil perkara ini, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa : 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, yang mana dari Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak disimpulkan sebagai Metamfetamin, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib Sdr IWAN (DPO) datang ke warung Terdakwa dan mengatakan ”ada abang dari pemangkat mau membeli shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram nanti orangnya akan datang untuk mengambil dan akan langsung dibayar, carikan harga 400 ribu nanti kita jual harga 500 ribu untungnya kita bagi dua”, kemudian Terdakwa menjawab “ nanti lah saya carikan”, lalu Sdr IWAN (DPO) pulang dan akan datang setelah Sholat Isya. saat Sdr. IWAN (DPO) datang terdakwa kemudian mencari Narkotika Jenis Sabu dengan berjalan ke Gg. Stabil saat berada di Gg. Stabil Terdakwa bertemu dengan Sdr ANDI (DPO), lalu Terdakwa mengatakan ”CS, ada yang mau beli Shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram, pembelinya ada dirumah”, lalu Sdr ANDI (DPO) menjawab “tunggulah disini aku ambilkan”, tidak lama kemudian Sdr ANDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa menanyakan harga dan Sdr. Andi (DPO) mengatakan ” harganya Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pergram” Setelah menerima Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa kemudian kembali kerumah untuk bertemu Sdr IWAN (DPO). Sesampainya di rumah Sdr. Iwan (DPO) kemudian mengajak Terdakwa menuju halaman Puskesmas Tanjung Raya I sambil menunggu pembeli datang, beberapa menit kemudian datang beberapa Anggota Kepolisian Dari Polda melakukan penangkapan terhadap Terdakwa namun Sdr. IWAN (DPO) berhasil melarikan diri selanjutnya di lakukan penggeledan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di saku belakang sebelah kiri celana yang terdakwa kenakan. setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan penimbangan pada UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkot Pontianak sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 104/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya di duga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 19,22 gram .
  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LHU.107.K.05.16.24.0317 :

     Nomor Kode Sampel                                :  LHU.107.K.05.16.24.0413

   Nama Sediaan Sampel                             :  Kristal diduga Sabu

   Kemasan                                                    :  Kantong Plastik klip transparan Kode A (-)

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian           :    Serbuk, berbentuk kristal warna putih
  • Identifikasi        :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara                  :      -     Reaksi warna
  •      Kromatografi Lapis Tapis
  •     Spektrofotometri

 

KESIMPULAN  :

Hasil pengujian seperti tersebut mengandung Metamfetamina, Narkotika golongan I (sesuai Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubaha Penggolongan Narkotika).

  • Bahwa terdakwa Ellyn Afrianti Binti Zambrun Dalatif dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa ELLYNAFRIANTI Binti ZAMBRUN DALATIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa ELLYN AFRIANTI Binti ZAMBRUN DALATIF Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Wib sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 bertempat di  Halaman Parkir Puskesmas Jl. Tajung Raya 1 Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadil perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa : 1 (satu ) plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, yang mana dari Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak disimpulkan sebagai Metamfetamin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan sering mengedarkan Narkotika Jenis Shabu di wilayah Tanjung Raya 1 Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak, selanjutnya Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berangkat menuju ke Jalan Tanjung Raya 1 Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak untuk melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, Sesampainya di Jalan Tanjung Raya 1 sekira pukul 20.25 Wib  didapatkan informasi bahwa Terdakwa Ellyn Afrianti Binti Zambrun Dalatif sedang berada di halaman parkir Puskesmas yang bralamat di tanjung Raya 1 Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak, kemudian Sekira pukul 20.30 Tim Lidik langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ellyn Afrianti Binti Zambrun Dalatif, setelah itu Anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di saku belakang sebelah kiri celana yang terdakwa kenakan. setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan penimbangan pada UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkot Pontianak sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 104/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya di duga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 19,22 gram .
  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LHU.107.K.05.16.24.0317 :

     Nomor Kode Sampel                                :  LHU.107.K.05.16.24.0413

   Nama Sediaan Sampel                             :  Kristal diduga Sabu

   Kemasan                                                    :  Kantong Plastik klip transparan Kode A (-)

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian           :    Serbuk, berbentuk kristal warna putih
  • Identifikasi        :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara                  :     -     Reaksi warna
  •    Kromatografi Lapis Tapis
  •     Spektrofotometri

KESIMPULAN  :

Hasil pengujian seperti tersebut mengandung Metamfetamina, Narkotika golongan I (sesuai Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubaha Penggolongan Narkotika).

  • Bahwa Terdakwa Ellyn Afrianti Bin Jambrun Dalatif dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I  tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa ELLYN AFRIANTI Bin JAMBRUN DALATIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya