Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
SUDARWIN Alias ERWIN Bin Almarhum PRINGGO ASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 496/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5593/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARWIN Alias ERWIN Bin Almarhum PRINGGO ASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

------- Bahwa ia terdakwa SUDARWIN Alias ERWIN Bin PRINGGO ASMAN (alm) pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Lukas yang beralamat di Jalan Prof M Yamin Gang Pemangkat Dalam 1 No 4 RT/RW 001/014 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang  untuk mencapai barang yang diambilnya dengan merusak, membongkar, memecah, atau memanjat, atau memakai kunci palsu, pidana penjara yang dirumuskan pada pasal 363 dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau Sebagian dari pidana yang di jatuhkan kepadanya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa SUDARWIN Alias ERWIN Bin PRINGGO ASMAN (alm) yang sedang melintas di rumah saksi LUKAS yang dalam keadaan sepi sehingga muncul niat terdakwa untuk masuk kedalam dan mengambil barang yang ada didalamnya. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi LUKAS melalui belakang rumah saksi LUKAS dengan cara terdakwa memanjat pintu belakang rumah yang menyatu dengan dapur dan masuk melalui pintu belakang yang saat itu sedang tidak di kunci. Kemudian terdakwa berhasil masuk kedalam rumah saksi LUKAS dan pada saat terdakwa masuk kedalam rumah dan menuju ke ruangan dan melihat 1 (satu) buah tas yang tergantung di ruang tengah yang didalamnya ada 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Smart 6 Warna Biru dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam. Kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah unit handphone tersebut keluar dari rumah saksi LUKAS dan menjualnya kepada saksi MASROP
  • Bahwa terdakwa pernah dinyatakan bersalah sebelumnya pada tahun 2020 di Pengadilan Negeri Pontianak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara)
  • Bahwa terdakwa mengambil (satu) buah Handphone merek Infinix Smart 6 Warna Biru dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam milik saksi LUKAS tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi LUKAS sehingga LUKAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.200.000- (delapan juta dua ratus ribu rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.---------

 

 

ATAU

 

Kedua:

------- Bahwa ia terdakwa SUDARWIN Alias ERWIN Bin PRINGGO ASMAN (alm) pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Lukas yang beralamat di Jalan Prof M Yamin Gang Pemangkat Dalam 1 No 4 RT/RW 001/014 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pidana penjara yang dirumuskan pada pasal 362 dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau Sebagian dari pidana yang di jatuhkan kepadanya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa SUDARWIN Alias ERWIN Bin PRINGGO ASMAN (alm) yang sedang melintas di rumah saksi LUKAS yang dalam keadaan sepi sehingga muncul niat terdakwa untuk masuk kedalam dan mengambil barang yang ada didalamnya. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi LUKAS melalui belakang rumah saksi LUKAS dengan cara terdakwa memanjat pintu belakang rumah yang menyatu dengan dapur dan masuk melalui pintu belakang yang saat itu sedang tidak di kunci. Kemudian terdakwa berhasil masuk kedalam rumah saksi LUKAS dan pada saat terdakwa masuk kedalam rumah dan menuju ke ruangan dan melihat 1 (satu) buah tas yang tergantung di ruang tengah yang didalamnya ada 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Smart 6 Warna Biru dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam. Kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah unit handphone tersebut keluar dari rumah saksi LUKAS dan menjualnya kepada saksi MASROP
  • Bahwa terdakwa pernah dinyatakan bersalah sebelumnya pada tahun 2020 di Pengadilan Negeri Pontianak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara)
  • Bahwa terdakwa mengambil (satu) buah Handphone merek Infinix Smart 6 Warna Biru dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam milik saksi LUKAS tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi LUKAS sehingga LUKAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.200.000- (delapan juta dua ratus ribu rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya