| Petitum Permohonan |
Kepada Yth:
KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Di Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89
Kota Pontianak
Kalimantan Barat-78116.
Perihal: Permohonan Praperadilan atas sah tidaknya penetapan Tersangka atas nama DANIEL TEGUH PRADANA SINAGA, S.H., M.H dengan profesi Advokat pada DPC PERADI PONTIANAK yang dilakukan Polresta Pontianak
Dengan Hormat,
Kami Tim Kuasa Hukum DPC PERADI Pontianak yang beralamat Kantor di Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 12 D, Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat, bertindak untuk dan atas nama DANIEL TEGUH PRADANA SINAGA, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 067/DPC.PERADI.PTK/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025, yang terdiri dari:
- AGUS ADAM P. RITONGA, S.H., M.H., NIA: 00.10476;
- AGUSTINUS AMBO MANGAN, S.H., M.H., NIA: 02.11864;
- AGATHA ANIDA, S.H., NIA: 98.10397;
- ROSLAINI SITOMPUL, S.H., NIA: 95.1038;
- DWI SYAFRIYANTI, S.H., M.H., NIA: 02.11869;
- FAHRURRAZI, S.H., NIA: 16.02833;
- FITRIANI, S.H., M.H., NIA: 10.01020;
- MARIANUS, S.H., NIA: 18.00046;
- WILLIAM MANULLANG, S.H., NIA: 22.00512;
- SUMARDI, S.H., NIA: 19.03650;
- SUNDAR ANTONIUS MANURUNG, S.H., NIA: 22.00508;
- FRANS RAJABALA WUWUR, S.H., M.H., NIA : 22.00482;
- JESAYA LUMBAN TOBING, S.H., NIA : 19.03623;
- NURLELA, S.H., NIA : 22.04750;
- SYARIF KURNIAWAN, S.H., NIA : 16.02846.
Kesemuanya adalah Para Advokat selaku PENERIMA KUASA dari DANIEL TEGUH PRADANA SINAGA., S.H., M.H., Advokat, Nomor Induk Advokat: 22.00479 anggota pada DPC PERADI Pontianak, selanjutnya disebut PEMOHON Praperadilan;
Dengan ini bertindak mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Cq. Kasat Reskrim Polres Kota Pontianak, yang beralamat di Jalan Gusti Johan Idrus Nomor 1, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN:
Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan Permohonan Praperadilan kepada TERMOHON pada pokoknya sebagai berikut:
- LANDASAN FILOSOFIS PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa harus dipahami bahwa landasan filosofis Hukum Acara Pidana bukanlah untuk memproses pelaku tindak pidana, melainkan untuk mengawasi tindakan sewenang-wenang negara dalam hal ini adalah aparat penegak hukum terhadap individu;
- Bahwa landasan filosofis tersebut didasarkan pada fungsi instrumentasi asas legalitas dalam hukum acara pidana yang mengandung makna bahwa dalam batas-batas yang ditentukan oleh Undang-Undang aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku universal;
- Bahwa disadari ataupun tidak bekerjanya hukum acara pidana, sedikit banyaknya akan mengekang hak asasi manusia karena seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka dapat dilakukan pro justisia berupa upaya paksa mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening sampai pada penangkapan dan penahanan padahal belum tentu hasil akhir dari proses tersebut dinyatakan bahwa tersangka bersalah;
- Bahwa berdasarkan bekerjanya hukum acara pidana yang demikian, sifat dan karakteristik hukum acara pidana selalu berasaskan sifat keresmian dengan merujuk pada tiga postulat mendasar yaitu lex scripta yang berarti hukum acara pidana haruslah tertulis, lex certa yang berarti hukum acara pidana haruslah jelas atau tidak ambigu dan lex stricta yang berarti hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat;
- Bahwa perlu dipahami dan diketahui pula, lahirnya lembaga praperadilan terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus Act dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia;
|