Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK WARJOYO BIN SURIADI (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4389/O.1.10.3/Eku.2/09/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1WARJOYO BIN SURIADI (ALM)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa WARJOYO Bin SURIADI (Alm) selaku Nahkoda KM. SUMBER MAKMUR pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 07.54 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Perairan Pulau Leman pada posisi koordinat 1° 10’ 477” S - 108° 57’ 428” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Mulanya pada tanggal 21 Agustus 2023 terdakwa WARJOYO Bin SURIADI (Alm) selaku Nahkoda KM. SUMBER MAKMUR yang bertanggungjawab atas semua kegiatan yang berada di atas kapal KM. SUMBER MAKMUR bersama dengan 26 (dua puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Dermaga Tegal Kabupaten Tegal Propinsi Jawa Tengah menuju WPPNRI 711 yang meliputi Perairan Laut Natuna dan Perairan Laut Karimata untuk melakukan penangkapan ikan yang dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI. Pada tanggal 24 Agustus 2023, saat melintas di wilayah perairan Pulau Leman, KM. SUMBER MAKMUR melakukan penangkapan ikan dan berhasil memperoleh ikan segar sebanyak ± 400 kg dan Cumi segar sebanyak ± 100 kg. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 07.54 wib pada posisi koordinat 1° 10’ 477” S 108° 57’ 418” E dengan jarak sekitar 12 mil dari Pulau Pelapis, KM. SUMBER MAKMUR melakukan penangkapan ikan dengan cara pertamatama tali diulur dimana pada ujung tali tersebut ada diberikan umbul-umbul (tanda) sekitar ± 500 (lima ratus) meter, selanjutnya jarring diturunkan, kemudian membuang tali selambar sambal kapal bergerak ke posisi pertama membuang tali dengan posisi berputar dan posisi jaring berada di tengah-tengah, setelah merasa cukup kemudian tali digulung sambal kapal berjalan sampai dengan jarring terangkat dan ikan akan terjebak di dalam kantung. Pada saat KM. SUMBER MAKMUR melakukan penangkapan ikan tersebut, KM. SUMBER MAKMUR didatangkan dan dihentikan oleh kapal nelayan cumi Pontianak, kemudian diamankan KM. SUMBER MAKMUR diamankan oleh kapal nelayan cumi Pontianak dan dibawa ke perairan Laut Muara Kakap dan selanjutnya diserahkan ke petugas Kepolisian Ditpolairud Polda Kalbar.  
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti (Ahli Perikanan) pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Sadri, S.St.Pi, M.T NIP. 19801028 200312 1 001, telah melakukan pemeriksaan Alat Penangkap Ikan milik KM. SUMBER MAKMUR dengan hasil sebagai berikut :

1. Alat Penangkap Ikan                                   : 1 (satu) unit alat penangkap ikan Cantrang

  CANTRANG 1 :

1.    Panjang jaring keseluruhan                  :  ± 40 meter

2.    Panjang kantong (cod end)                  : ± 7 meter

3.    Panjang badan (body)                          : ± 33 meter

4.    Ukuran mata jaring                               :

-   Kantong (cod end)                           :  1 inc (diamond mesh)

-   Badan (body)                                   :  1,6 inc; 2 inc; 2,4 inc; 3,6 inc; 4 inc; 5,6 inc; 6 inc;

5.    Jumlah pelampung                               : 4 buah

6.    Bahan jaring                                         : Polyethylene

7.    Panjang tali selambar                           :  ± 650 meter

8.    Jenis pemberat                                      :  Lempeng timah dililitkan ke tali ris bawah berjumlah 24 dan besi berbentuk segitiga

 

  • Bahwa Terdakwa WARJOYO Bin SURIADI (Alm) selaku Nakhoda KM. SUMBER MAKMUR melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan dengan spesifikasi yang terdiri dari tali selambar, tali ris atas, tali ris bawah, pelampung, pemberat dan jaring. Jaring berbentuk kerucut yang terdiri dari sayap, badan dan kantong (cod end)  yang berbentuk diamond mesh dengan ukuran 1 inc yang termasuk dalam spesifikasi alat penangkap ikan jenis Cantrang. Alat Penangkap ikan yang digunakan KM. SUMBER MAKMUR dengan ukuran mata jaring 1 inci dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan, karena ikanikan yang berukuran kecil bahkan sangat kecil dapat ikut tertangkap dan  tidak dapat meloloskan diri. Ikanikan kecil yang tertangkap dan tidak sempat memijah untuk regenerasi sehingga jumlahnya semakin berkurang kemudian punah dan tidak ada keberlanjutan.
  • Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI menyatakan “API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi ; a. Jaring Tarik teridi atas : 1) dogol; 2) pair seine; 3) cantrang dan 4) lampara dasar.

 

Perbuatan terdakwa WARJOYO Bin SURIADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa WARJOYO Bin SURIADI (Alm) selaku Nahkoda KM. SUMBER MAKMUR pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 07.54 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Perairan Pulau Leman pada posisi koordinat 1° 10’ 477” S - 108° 57’ 428” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf a yaitu mengenai jenis, jumlah dan ukuran alat penangkap ikan, huruf c yaitu mengenai daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Mulanya pada tanggal 21 Agustus 2023 terdakwa WARJOYO Bin SURIADI (Alm) selaku Nahkoda KM. SUMBER MAKMUR yang bertanggungjawab atas semua kegiatan yang berada di atas kapal KM. SUMBER MAKMUR bersama dengan 26 (dua puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Dermaga Tegal Kabupaten Tegal Propinsi Jawa Tengah menuju WPPNRI 711 yang meliputi Perairan Laut Natuna dan Perairan Laut Karimata untuk melakukan penangkapan ikan yang dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI. Pada tanggal 24 Agustus 2023, saat melintas di wilayah perairan Pulau Leman, KM. SUMBER MAKMUR melakukan penangkapan ikan dan berhasil memperoleh ikan segar sebanyak ± 400 kg dan Cumi segar sebanyak ± 100 kg. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 07.54 wib pada posisi koordinat 1° 10’ 477” S 108° 57’ 418” E dengan jarak sekitar 12 mil dari Pulau Pelapis, KM. SUMBER MAKMUR melakukan penangkapan ikan dengan cara pertamatama tali diulur dimana pada ujung tali tersebut ada diberikan umbul-umbul (tanda) sekitar ± 500 (lima ratus) meter, selanjutnya jarring diturunkan, kemudian membuang tali selambar sambal kapal bergerak ke posisi pertama membuang tali dengan posisi berputar dan posisi jarring berada di tengah-tengah, setelah merasa cukup kemudian tali digulung sambal kapal berjalan sampai dengan jarring terangkat dan ikan akan terjebak di dalam kantung. Pada saat KM. SUMBER MAKMUR melakukan penangkapan ikan tersebut, KM. SUMBER MAKMUR didatangkan dan dihentikan oleh kapal nelayan cumi Pontianak, kemudian diamankan KM. SUMBER MAKMUR diamankan oleh kapal nelayan cumi Pontianak dan dibawa ke perairan Laut Muara Kakap dan selanjutnya diserahkan ke petugas Kepolisian Ditpolairud Polda Kalbar.  
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti (Ahli Perikanan) pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Sadri, S.St.Pi, M.T NIP. 19801028 200312 1 001, telah melakukan pemeriksaan Alat Penangkap Ikan milik KM. SUMBER MAKMUR dengan hasil sebagai berikut :

1. Alat Penangkap Ikan                                   : 1 (satu) unit alat penangkap ikan Cantrang

  CANTRANG 1 :

1.    Panjang jaring keseluruhan                  :  ± 40 meter

2.    Panjang kantong (cod end)                  : ± 7 meter

3.    Panjang badan (body)                          : ± 33 meter

4.    Ukuran mata jaring                               :

-   Kantong (cod end)                           :  1 inc (diamond mesh)

-   Badan (body)                                   :  1,6 inc; 2 inc; 2,4 inc; 3,6 inc; 4 inc; 5,6 inc; 6 inc;

5.    Jumlah pelampung                               : 4 buah

6.    Bahan jaring                                         : Polyethylene

7.    Panjang tali selambar                           :  ± 650 meter

8.    Jenis pemberat                                      :  Lempeng timah dililitkan ke tali ris bawah berjumlah 24 dan besi berbentuk segitiga

 

  • Bahwa Terdakwa WARJOYO Bin SURIADI (Alm) selaku Nakhoda KM. SUMBER MAKMUR melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan dengan kantong ukuran 1 (satu) inci dengan bentuk mata jaring Diamon Mesh dan melakukan penangkapan ikan pada koordinat 1° 10’ 477” S 108° 57’ 418” E yang berada sekitar 12 (dua belas) mil dari Pulau Pelapis sehingga tidak sesuai dengan izin yang diberikan yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI Nomor : 33.23.0001.135.01099 terhadap KM. SUMBER MAKMUR pada lampiran menyatakan untuk jenis alat penangkap ikan : Jaring Tarik Benkantong dengan selektifitas komponen; 1) ukuran mata jaring kanting ? 2 inci; 2) Panjang tali ris atas ? 90 meter; Panjang tali selambar ? 900 meter; 4) mata jaring berbentuk persegi (Square Mesh) dan untuk daerah Penangkapan ikan : 1) ZEEI WPPNRI 711 (ZEEI L. Cina Selatan) 30 mil keatas;.

 

Perbuatan terdakwa WARJOYO Bin SURIADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf c UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

Pihak Dipublikasikan Ya