Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Ptk YANUARMAN ZALUKHU MAHRUJI ALS OJI BIN H. MUNARAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YANUARMAN ZALUKHU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHRUJI ALS OJI BIN H. MUNARAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 16.50 Wib setelah saksi korban sdr. IBNU TOPAN selesai menjadi wasit di pertandingan mini soccer dan sedang duduk ditempat peristrahatan wasit, tiba-tiba tersangka MARUJI Als OJI Bin H. MUNARAH datang dan menghampiri saksi korban sdr. IBNU TOPAN dan bilang “BAGAIMANA SIH TADI” sambil menepuk bahu saksi korban sdr. IBNU TOPAN dan langsung mencakar leher saksi korban sdr. IBNU TOPAN dan kemudian meninju muka namun tidak kena karena saksi korban sdr. IBNU TOPAN halangi menggunakan kedua tangannya sehingga mengenai kedua tangannya sebanyak 2 kali dan kemudian tersangka MARUJI Als OJI Bin H. MUNARAH menendang pantat saksi korban sdr. IBNU TOPAN sebanyak 1 kali dan setelah itu dilerai oleh oleh panitia dan pelatih pertandingan mini soccer usia dini tersebut.

atas kejadian tersebut saksi korban sdr. IBNU TOPAN mengalami luka memar pada leher yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang mana akibat dari kekerasan tersebut dapat sembuh serta tidak akan menghalangi kegiatan saksi korban sdr. IBNU TOPAN sehari – hari selanjutnya saksi korban sdr. IBNU TOPAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota untuk ditindak lanjuti dan terhadap tersangka MARUJI Als OJI Bin H. MUNARAH dipersangkakan telah melanggar PASAL 352 AYAT (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya