| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat menuntut hak daripada almarhum Wardi telah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 jonto Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 Jo Peraturan Perundangan-undangan Nomor 35 Tahun 2021 jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja almarhum Wardi melalui ahli waris sebagai Penggugat dan Tergugat karena meninggal dunia;
- Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena meninggal dunia harusnya dilaksanakan, maka menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak almarhum Wardi melalui ahli waris / Penggugat berupa uang Pesangon, uang/upah Penghargaan, sisa cuti, dengan nilai sebagai berikut:
- Uang pesangon 2 x 9 = 18 x Rp. 2.930.000, Rp. 52.740.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 2.930.000, Rp. 8.970.000
- Cuti belum diterima 12/25 x Rp. 2.930.000. Rp. 1.406.400
JumlahRp. 62.936.400.
Terbilang : (Enam puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dan benar menurut hukum. |