Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk JURAIS AL QURNI PT. PATIWARE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JURAIS AL QURNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.HJURAIS AL QURNI
Tergugat
NoNama
1PT. PATIWARE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat menuntut hak daripada almarhum Wardi telah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 jonto Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 Jo Peraturan Perundangan-undangan Nomor 35 Tahun 2021 jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja almarhum Wardi melalui ahli waris sebagai Penggugat dan Tergugat karena meninggal dunia;
  4. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena meninggal dunia harusnya dilaksanakan, maka menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak almarhum Wardi melalui ahli waris / Penggugat berupa uang Pesangon, uang/upah Penghargaan, sisa cuti,  dengan nilai sebagai berikut:
  • Uang pesangon 2 x 9 = 18 x Rp. 2.930.000,                      Rp.  52.740.000
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 2.930.000,             Rp.    8.970.000
  • Cuti belum diterima 12/25 x Rp. 2.930.000.                       Rp.    1.406.400

                                                 JumlahRp62.936.400.

Terbilang : (Enam puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah);

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dan benar menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak