Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk 1.AGUS SUPRIYANTO, SE
2.DODY KUSYADI
3.ARDAH BELLA
PT. NUSANTARA SAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SUPRIYANTO, SE
2DODY KUSYADI
3ARDAH BELLA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. NUSANTARA SAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah mengeluarkan Surat Mutasi kepada para Penggugat dan para Penggugat telah meneyatakan secara tegas menolak mutasi dengan membuat Berita Acara Penolakan bukan menyatakan diskualifikasi para Penggugat mengundurkan diri walaupun ada Surat Panggialan masuk kerja dari Tergugat.
  3. Menyatakan bahwa telah terjadi perbedaan penafsiran mutasi yang menyebabkan Tegugat telah melakukan Pemutusan Hubungan secara sepihak terhadap para Penggugat.
  4. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) atas diri Penggugat harus dilaksanakan, maka menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak Cuti, Upah Lembur, Upah selama proses secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak para Penggugat sebagai berikut :
  1. Penggugat I hak yang dibayar :
  1. Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.750.644                                  :    Rp.     24.755.796,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.750.644         :    Rp.     16.503.864,-
  3. Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 2.750.644                      :    Rp.       1.320.309,-
  4. Upah Lembur dari tahun 2021 – 2023                                  :    Rp.       6.448.554,-
  5. Upah selama proses 6 Bulan x Rp. 2.750.644                      :    Rp.     16.503.864,-

Jumlah :Rp. 65.532.387,-

(Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah)

 

  1. Penggugat II hak yang dibayar :
  1. Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.750.644                                  :    Rp.     24.755.796,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.750.644         :    Rp.     16.503.864,-
  3. Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 2.750.644                      :    Rp.       1.320.309,-
  4. Upah Lembur dari tahun 2019 – 2023                                  :    Rp.     10.489.866,-
  5. Upah selama proses 6 Bulan x Rp. 2.750.644                      :    Rp.     16.503.864,-

Jumlah :Rp. 69.573.699,-

(Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)

 

  1. Penggugat III hak yang dibayar :
  1. Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 2.750.644                                  :    Rp.     24.755.796,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 4 x Rp. 2.750.644         :    Rp.     11.003.576,-
  3. Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 2.750.644                      :    Rp.       1.320.309,-
  4. Upah Lembur dari tahun 2022 – 2023                                  :    Rp.       7.352.771,-
  5. Upah selama proses 6 Bulan x Rp. 2.750.644                      :    Rp.     16.503.864,-

Jumlah :Rp. 60.935.316,-

(Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Belas Rupiah)

 

Jumlah Keseluruhanmenjadi Rp. 196.041.402

(Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Rupiah).

Menghukum Terguggat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil dan benar menurut Hukum (exaequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak