| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pid.Pra/2025/PN Ptk | ZULHELMI BA'BUD | OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI KALIMANTAN BARAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2025/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yang Mulia, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116 di- Pontianak
Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini:
RUHERMANSYAH, S.H., C.Med., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, beralamat di Jl. Sultan Abdurrahman Komplek Perusahaan Aneka Daerah (Perusda), Blok A2, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Telpon 08214865300, E-mail ruhermansyah60@gmail.com
Bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juli 2025 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari permohonan ini (terlampir), untuk dan atas nama klien:
Nama : Zulhelmi Ba’bud Tempat/Tgl. Lahir : Segedong, 23 Juli 1970 Pekerjaan : Karyawan Swasta/Direktur Utama BPR Duta Niaga Pontianak Periode 2019-2023 Agama : Islam Pendidikan : S1 Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Alamat : Jl. Tabrani Ahmad, Komplek Anugerah Asri No. 9, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Selanjutnya dalam permohonan ini disebut sebagai Pemohon.
Dengan ini, Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
Nama/Jabatan: Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) Cq. Penyidik yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No: SK-TAPTSK/2/IV/2025/DPJK tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama Zulhelmi Ba’bud.
Alamat: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Lt. 2 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Selanjutnya dalam permohonan ini disebut sebagai Termohon
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, terhadap tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, serta terhadap sah tidaknya proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, yang dalam pandangan dan keyakinan hukum Pemohon bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana.,
serta demi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dari tindakan penyidikan yang tidak sah dan penetapan tersangka yang tidak berdasar hukum, Pemohon dengan ini memohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak agar berkenan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, dengan alasan dan uraian yang disampaikan sebagaimana berikut ini.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
