Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Ptk ZULHELMI BA'BUD OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI KALIMANTAN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZULHELMI BA'BUD
Termohon
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yang Mulia,

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116

di-

            Pontianak

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

 

RUHERMANSYAH, S.H., C.Med., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, beralamat di Jl. Sultan Abdurrahman Komplek Perusahaan Aneka Daerah (Perusda), Blok A2, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Telpon 08214865300, E-mail ruhermansyah60@gmail.com

 

Bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juli 2025 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari permohonan ini (terlampir), untuk dan atas nama klien:

 

Nama                         : Zulhelmi Ba’bud

Tempat/Tgl. Lahir    : Segedong, 23 Juli 1970

Pekerjaan                  : Karyawan Swasta/Direktur Utama BPR Duta Niaga    

                                      Pontianak  Periode 2019-2023

Agama                       : Islam

Pendidikan                : S1

Kewarganegaraan   : Warga Negara Indonesia

Alamat                        : Jl. Tabrani Ahmad, Komplek Anugerah Asri No. 9,                                                       Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota                                              Pontianak.

 

Selanjutnya dalam permohonan ini disebut sebagai Pemohon.

 

Dengan ini, Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

 

 

 

 

Nama/Jabatan:

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK)

Cq. Penyidik yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka

berdasarkan Surat Ketetapan No: SK-TAPTSK/2/IV/2025/DPJK tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama Zulhelmi Ba’bud.

 

Alamat:

Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Lt. 2 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

 

Selanjutnya dalam permohonan ini disebut sebagai Termohon

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, terhadap tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, serta terhadap sah tidaknya proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, yang dalam pandangan dan keyakinan hukum Pemohon bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana.,

 

serta demi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dari tindakan penyidikan yang tidak sah dan penetapan tersangka yang tidak berdasar hukum, Pemohon dengan ini memohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak agar berkenan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, dengan alasan dan uraian yang disampaikan sebagaimana berikut ini.

 

  1. POSITA

 

  1. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2025, Termohon telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: SPGL/902/VI/2025/DPJK yang ditujukan kepada Pemohon, untuk hadir pada tanggal 3 Juli 2025 guna pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Pontianak, dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor perbankan dan jasa keuangan pada kurun waktu 2019–2023, berdasarkan laporan dari OJK.
Pihak Dipublikasikan Ya