| Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyuruh atau memerintahkan Para Penggugat menandatangani surat pengunduran diri adalah bentuk PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah dengan alasan pensiun.
5. Menyatakan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses Sebesar Rp. 287.622.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
A. GANDUT
Jabatan Tenaga Kerja Panen dengan masa kerja 8 Tahun
a) Pesangon
1.75 x 9 bulan x Rp. 3.800.000 = Rp. 59.850.000,-
b) Penghargaan Masa Kerja
3 bulan x Rp 3.800.000 = Rp. 11.400.000,-
c) Cuti yang belum diambil
12/25 x Rp. 3.800.000 = Rp. 1.824.000,-
d) Upah Proses
6 bulan x Rp. 3.800.000 = Rp. 22.800.000,-
Total = Rp. 95.874.000,-
B. KUKUH
Jabatan Tenaga Kerja Panen dengan masa kerja 8 Tahun
a) Pesangon
1.75 x 9 bulan x Rp. 3.800.000 = Rp. 59.850.000,-
b) Penghargaan Masa Kerja
3 bulan x Rp 3.800.000 = Rp. 11.400.000,-
c) Cuti yang belum diambil
12/25 x Rp. 3.800.000 = Rp. 1.824.000,-
d) Upah Proses
6 bulan x Rp. 3.800.000 = Rp. 22.800.000,-
Total = Rp. 95.874.000,-
C. PURYANTO
Jabatan Pembantu Mekanik dengan masa kerja 8 Tahun
a) Pesangon
1.75 x 9 bulan x Rp. 3.800.000 = Rp. 59.850.000,-
b) Penghargaan Masa Kerja
3 bulan x Rp 3.800.000 = Rp. 11.400.000,-
c) Cuti yang belum diambil
12/25 x Rp. 3.800.000 = Rp. 1.824.000,-
d) Upah Proses
6 bulan x Rp. 3.800.000 = Rp. 22.800.000,-
Total = Rp. 95.874.000,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 2.000.000; (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
7. Menyatakan meletakkan sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
9. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
10. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
ATAU
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|