Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk 1.GANDUT
2.KUKUH
3.PURYANTO
PT. PERTIWI LENGGARA AGROMAS Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GANDUT
2KUKUH
3PURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edward Moris Pangondian R. SHGANDUT
2Edward Moris Pangondian R. SHKUKUH
3Edward Moris Pangondian R. SHPURYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. PERTIWI LENGGARA AGROMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyuruh atau memerintahkan Para Penggugat menandatangani surat pengunduran diri adalah bentuk PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM
3.    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
4.    Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah dengan alasan pensiun.
5.    Menyatakan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses Sebesar Rp. 287.622.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
A.    GANDUT
Jabatan Tenaga Kerja Panen dengan masa kerja 8 Tahun
a)    Pesangon
1.75 x 9 bulan x Rp. 3.800.000        = Rp. 59.850.000,-
b)    Penghargaan Masa Kerja
3 bulan x Rp 3.800.000            = Rp. 11.400.000,-
c)    Cuti yang belum diambil
12/25 x Rp. 3.800.000                = Rp.   1.824.000,-
d)    Upah Proses
6 bulan x Rp. 3.800.000            = Rp. 22.800.000,-
Total                        = Rp. 95.874.000,-
B.    KUKUH
Jabatan Tenaga Kerja Panen dengan masa kerja 8 Tahun
a)    Pesangon
1.75 x 9 bulan x Rp. 3.800.000        = Rp. 59.850.000,-
b)    Penghargaan Masa Kerja
3 bulan x Rp 3.800.000            = Rp. 11.400.000,-
c)    Cuti yang belum diambil
12/25 x Rp. 3.800.000                = Rp.   1.824.000,-
d)    Upah Proses
6 bulan x Rp. 3.800.000            = Rp. 22.800.000,-
Total                        = Rp. 95.874.000,-
C.    PURYANTO
Jabatan Pembantu Mekanik dengan masa kerja 8 Tahun
a)    Pesangon
1.75 x 9 bulan x Rp. 3.800.000        = Rp. 59.850.000,-
b)    Penghargaan Masa Kerja
3 bulan x Rp 3.800.000            = Rp. 11.400.000,-
c)    Cuti yang belum diambil
12/25 x Rp. 3.800.000                = Rp.   1.824.000,-
d)    Upah Proses
6 bulan x Rp. 3.800.000            = Rp. 22.800.000,-
Total                        = Rp. 95.874.000,-

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 2.000.000; (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
7.    Menyatakan meletakkan sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
8.    Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
9.    Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
10.    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

ATAU
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak