Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Ptk 1.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
SYARIF MUHAMMAD FAISAL ALIAS AMI TULANG BIN SYARIF ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2347/O.1.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF MUHAMMAD FAISAL ALIAS AMI TULANG BIN SYARIF ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa  terdakwa  SYARIF MUHAMMAD FAISAL ALIAS AMI TULANG BIN SYARIF  ALI bersama-sama saksi Fajar ismi Alias Fajar Bin Abdul Murni (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di depan PT. Sibiru Jalan H.M. Suwignyo Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak,“telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kajahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan baru ”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bermula  pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekitar Pukul 10.00 Wib, terdakwa Syarif Muhammad Faisal    meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam dari Sdr SURI lalu terdakwa pergi dari rumahnya yang berada   di Jl. Tanjung Raya I Gg. Harmonis Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur menuju di Jl. Perdana Kel. Bansir Darat Kec. Pontianak Tenggara untuk membesuk anaknya, kemudian didepan gang terdakwa bertemu dengan saksi Fajar Ismi  dan ikut kerumah anak terdakwa. Kemudian sekitar Pukul 13:00 Wib,  pulang dari rumah anak terdakwa, saksi Fajar Ismi mengajak terdakwa untuk mutar-mutar keluar masuk gang yang ada di wilayah Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan dan Pontianak Kota sambil singgah makan dan ketemu teman-teman saksi fajar dengan posisi saksi Fajar yang membawa sepeda motor sedangkan terdakwa dibonceng.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekitar Pukul 01.00 Wib, terdakwa dan saksi Fajar Ismi   melewati Jl. H.M. Suwignyo Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota, lalu saksi Fajar berhenti dan langsung turun dari sepeda motor dan menuju ke arah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR warna putih tahun 2013 dengan Noka : MH35D9206DJ870866 Nosin 5D9-1870860 dengan Nopol KB 3391 OS yang sedang terparkir di depan pintu sedangkan terdakwa angsung melihat situasi sekitar, setelah itu saksi Fajar langsung menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha yang telah saksi Fajar bawa, lalu saksi Fajar membawa 1 (satu) unit sepeda motor yang telah diambil dan terdakwa mengikutinya dari belakang, lalu pada saat di jalan saksi Fajar mengatakan  ”Udah lama aku incar motor ni, ndak nyangka ni kunci motor dol”, lalu terdakwa jawab ”Kemana nie?”, lalu saksi Fajar mengatakan ”Tempat kawan aku”, lalu terdakwa langsung mengikuti saksi Fajar namun karena saksi fajar mengendarai sepeda motornya laju sehingga terdakw tidak bisa mengejar dan terdakwa langsung pulang kerumahnya.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar Pukul 10.00 Wib, terdakwa pergi ke Jalan Tanjung Raya 1 gang Daborebo Kecamatan Pontianak Timur, menuju kerumah saksi Ruspandi Alias Pandi Bin Misnaji, lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR warna putih tahun 2013 dengan Noka : MH35D9206DJ870866 Nosin 5D9-1870860 dengan Nopol KB 3391 OS dengan mengatakan “ Tolonglah aku mau gadai motor ini 200 ribu nanti setelah 1 minggu saya tebus dan motor ini aman. Kemudian saksi Ruspandi menyerahkan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa  setelah itu terdawa pulang dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul  22.00 WIB pada saat terdakwa berada di Pelabuhan Seng Hie, terdakwa langsung diamankan oleh anggota Polresta Pontianak dan kemudian dibawa ke Polresta Pontianak Kota untuk proses lebih lanjut.   
  •     Bahwa akibat terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR warna putih tahun 2013 dengan Noka : MH35D9206DJ870866 Nosin 5D9-1870860 dengan Nopol KB 3391 OS tanpa ijin mengakibatkan saksi Rpin Bin Anawar mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa  SYARIF MUHAMMAD FAISAL ALIAS AMI TULANG BIN SYARIF  ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya