| Petitum |
Bahwa alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah dengan alasan meninggal dunia.
4. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak Sebesar Rp. 398.872.047,- ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delama Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Puluh Tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Alm. Harry Hasudungan Situmorang
Jabatan Asisten Kemitraan Kebun Kembayan dengan masa kerja 9 Tahun 4 Bulan
1) Uang Pesangon = 2 x 9 x Rp. 12.336.546,- = Rp. 222.057.828,-
2) Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 x Rp. 12.336.546 = Rp. 49.346.184,
3) Uang Penggantian Hak (Hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama)
- Bantuan Kematian = Rp. 34.198.128,-
- Penghasilan bulan meninggal = Rp. 12.336.546,-
- Uang pengosongan rumah dinas = Rp. 22.798.752,-
- Sumbangan masa peralihan = Rp. 47.277.204,-
- Cuti tahunan berimbang = Rp. 3.166.493,-
- Cuti Panjang berimbang = Rp. 6.322.987,-
- Kompensasi fisik cuti tahunan = Rp. 1.367.925,-
JUMLAH = Rp. 398.872.047,-
5. Menyatakan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak dengan dipotong uang yang telah diterima Penggugat sebagai berikut :
Nama Penggugat Total Perhitungan Pesangon dalam Gugatan Penggugat Jumlah uang yang telah di Terima Penggugat Selisih Kekurangan yang harus dibayar Tergugat
Eve Lastiar Silaban (Ahli Waris Alm. Harry Hasudungan Situmorang Rp. 398.872.047,- Rp. 233.891.210,- Rp. 164.980.837,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 2.000.000; (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
7. Menyatakan meletakkan sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
9. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
10. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
ATAU
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|