Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk ADI TYAS TAMTOMO, S.H RACHMAD SUSANTO alias RAHMAD SUSANTO bin (alm) NGADIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1872 /O.1.13/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD SUSANTO alias RAHMAD SUSANTO bin (alm) NGADIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

NO. PERKARA :   PDS-08/KETAP/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

RACHMAD SUSANTO ALIAS RAHMAD SUSANTO BIN (ALM) NGADIMIN

Tempat Lahir

:

Ketapang.

Umur/Tanggal Lahir

:

45 tahun / 30 November 1978.

Kewarganegaraan

:

Laki-Laki.

Jenis Kelamin

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jl. Sutan Syahrir RT. 026 / RW. 009, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

D3 Tehnik Sipil

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

 

  1. Penangkapan

:

Tanggal 08 November 2023 s.d Tanggal 09 November 2023

  1. Penahanan

 

 

Penyidik

:

Rutan , sejak tanggal 08 November 2023 s.d. 27 November 2023.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan , sejak tanggal 28 November 2023 s.d. 06 Januari 2024.

Perpanjangan Penahanan PN Pertama

:

Rutan , sejak tanggal 07 Januari 2024 s.d. 05 Februari 2024.

Perpanjangan Penahanan PN Kedua

:

Rutan , sejak tanggal 06 Februari 2024 s.d 06 Maret 2024.

Penuntut Umum

:

Rutan , sejak tanggal 06 Maret 2024 s.d. tanggal 25 Maret 2024

Perpanjangan PN 1

:

Rutan , sejak tanggal 26 Maret 2024 s.d. tanggal 24 April 2024.

Perpanjangan PN 2

:

Rutan, sejak tanggal 25 April 2024 s.d. tanggal 24 Mei 2024 atau sampai dengan dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

 

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia, RACHMAD SUSANTO ALIAS RAHMAD SUSANTO BIN (ALM) NGADIMIN selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kelurahan Sampit atas Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No: 0114/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016 tertanggal 17 Mei 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yakni pada Tahun 2016, bertempat di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yakni sebesar Rp285.959.647,06 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah enam sen), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang  pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa bermula pada Tahun 2016 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Prov. Kalimantan Barat telah melaksanakan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 5 (lima) Desa di Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.030.000.000,00 (empat miliar tiga puluh juta rupiah) adalah sebagai berikut :

  • Kelurahan/Desa Sampit sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) warga berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Klaimantan Barat Nomor : 033/ KPTS/ SNVT.PP KALBAR/2016, tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa uang Tahun Anggaran 2016 Kelurahan/Desa Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dengan anggaran Rp. 1.315.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima belas juta rupiah)
  • Desa Kalinilam sebanyak 30 (tiga puluh) warga berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Klaimantan Barat Nomor : 023/KPTS / SNVT.PP KALBAR / 2016, tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa uang Tahun Anggaran 2016 Desa Kalinilam Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dengan anggaran Rp. 375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
  • Desa Payak Kumang sebanyak 35 (tiga puluh lima) warga berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Klaimantan Barat Nomor : 024 / KPTS/ SNVT.PP KALBAR / 2016, tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa uang Tahun Anggaran 2016 Desa Payah Kumang Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dengan anggaran Rp. 490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah)
  • Desa Sukabangun sebanyak 61 (enam puluh satu) warga berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Klaimantan Barat Nomor : 026 / KPTS/ SNVT.PP KALBAR/2016, tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa uang Tahun Anggaran 2016 Desa Sukabangun Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dengan anggaran Rp. 895.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
  • Desa Sukabangun dalam sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) warga berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Klaimantan Barat Nomor : 003 / KPTS/ SNVT.PP KALBAR / 2016, tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa uang Tahun Anggaran 2016 Desa Sukabangun Dalam Kec. Delta Pawari Kab. Ketapang dengan anggaran Rp. 995.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah)

 

Bahwa penyelenggaraan pekerjaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dilaksanakan dengan awalnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: 639/KPTS/M 2015 tertanggal 29 Desember 2015 menetapkan Tim Teknis Daerah Kab. Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat No: 08/KPTS/SNVT-PP.KALBAR/2016 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/ Kota kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 yang beranggotakan :

No.

Nama

Jabatan

1.

Donatus, SH., MH

Ketua

2.

Sutiadi, ST

Sekretaris

3.

Akia, SE

Anggota

4.

Syarkawi, ST

Anggota

5.

Faizal Rachman, Amd

Anggota

6.

Ratjianto

Anggota

 

Bahwa selanjutnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga menunjuk beberapa Tenaga Fasilitator untuk mendampingi pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (SPK) tanggal 17 Mei 2016 yang beranggotakan

No.

Nama

Nomor dan Tanggal SPK

Lokasi Penugasan

1.

Agustinus Priyanto

0112/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016

Desa Sukabangun

2.

Masyudi

0113/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016

Kelurahan Sampit

3.

Rachmad Susanto

0114/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016

Kelurahan Sampit dan Desa Kalinilam

4.

Kurnia Agus Suprapti

0115/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016

Desa Sukabangun Dalam

5.

Dian Afriani

0116/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016

Desa Sukabangun Dalam dan Paya Kumang

 

Bahwa setelah terbentuk Tim Teknis Daerah dan Tenaga Fasilitator Lapangan kemudian Tenaga Fasilitator Lapangan melakukan survey kelapangan untuk menentukan para penerima bantuan dengan cara tenaga fasilitator lapangan mendatangi rumah-rumah berdasarkan informasi dari para ketua Rt dan Kepala Dusun kemudian rumah-rumah dilakukan pemeriksaan fisik meliputi atap, dinding dan lantai kemudian dilakukan rangking terhadap rumah yang mana yang paling parah rusak kemudian mendata tingkat penghasilan warga kemudian diusulkan ke dinas pekerjaan umum kabupaten dalam bentuk verifikasi lapangan calon penerima BSPS untuk tahun 2016. Bahwa kemudian usulan penerima bantuan stimulan perumahan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Ketapang tersebut dilakukan verifikasi oleh Saksi Imelda selaku PPK dan kemudian ditetapkan sebagai warga penerima bantuan dengan ketentuan:

  • Dilihat dari tingkat penghasilan dibawah UMR / dibawah Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Rumah tidak layak huni meliputi sirkulasi udara dan sanitasi;

Adapun bantuan stimulan perumahan swadaya tersebut disalurkan kepada para warga penerima bantuan dalam bentuk uang dengan besaran tergantung kategorinya yakni sebagai berikut:

  • Untuk kerusakan sedang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  • Untuk kerusakan berat sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Bahwa setelah keluar Surat Ketetapan tentang daftar penerima bantuan selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang bantuan stimulan perumahan swadaya yang mana warga penerima bantuan difasilitasi pembukaan rekening bank yang ditunjuk oleh PPK (dalam hal ini Bank BTN Provinsi Kalimantan Barat). Bahwa kemudian bantuan stimulan perumahan dimaksud disalurkan kepada warga penerima bantuan dengan cara Anggaran bantuan tersebut dicairkan sebanyak 2 (dua) tahap yakni tahap 1 (50%) dan Tahap 2 (100%) dimana dana bantuan tersebut ditransfer dari rekening Kementerian PUPR ke rekening penerima bantuan melalui Bank BTN Prov. Pontianak, kemudian penerima bantuan menarik dana Tahap 1 (satu) (50 %) untuk selanjutnya dibelanjakan di Toko Bangunan yang telah ditunjuk sesuai Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) dengan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan demikian juga untuk pencairan Tahap 2 (dua) (100%).

Bahwa dalam kegiatan tersebut Terdakwa yang menjadi Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kelurahan Sampit melakukan penyaluran bantuan Stimulan Perumahan Swadaya T.A 2016 sebanyak 2 (dua) tahapan pengiriman bahan bangunan sampai dengan 100% kepada para penerima bantuan yang dalam hal tersebut selama pengiriman bahan bangunan dari Toko, Pangkalan Kayu dan Pangkalan Pasir ke penerima bahan bangunan akan tetapi Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara langsung akan tetapi Terdakwa menggunakan warga setempat yaitu saksi RAUPE, saksi SARDINATA, saksi TARMIJI dan Sdr. SAMSUMIN.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tanggal 29 April 2016 pada BAB III.5 pemilihan toko/penyedia bahan bangunan di syaratkan sebagai berikut :

  1. Kriteria Toko/Penyedia Bahan Bangunan.
  1. Memiliki Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. Memiliki tempat/alamat sesuai dengan Surat ljin Tempat Usaha (SITU);
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Melakukan usaha perdagangan bahan bangunan yang diketahui oleh masyarakat umum;
  5. Memiliki rekening di bank/pos yang sama dengan bank/pos penyalur;
  6. Memiliki sarana angkutan pengiriman bahan bangunan;
  7. Lokasi toko/penyedia bahan bangunan diutamakan dekat dengan penerima BSPS;
  8. Bersedia membayar pajak sesuai ketentuan perundangundangan; dan
  9. Membuat kontrak dengan KPB.

Berdasarkan ketentutan tersebut pemilihan Toko/penyedia bahan bangunan yang telah ditentukan tidak memenuhi sebagai kriteria sebagai pemilik Toko/Penyedia Bahan Bangunan melainkan CV. NIKMAT ILAHI sebagai Pengadaan Barang dan Jasa atau tidak melakukan usaha perdagangan bahan bangunan yang diketahui oleh masyarakat umum dan tidak memiliki sarana angkutan pengiriman bahan bangunan sehingga CV. NIKMAT ILAHI membuat harga satuan melebihi harga dari pokok bahan bangunan untuk biaya penambahan ongkos angkut.

Bahwa terhadap kegiatan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan/Desa Sampit sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) warga, terdakwa melakukan rekayasa atas Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) dan nota toko pengantaran bahan material yang dipergunakan sebagai dasar untuk pengajuan pembayaran dana BSPS secara pemindahbukuan dari rekening penerima bantuan kepada toko/penyedia seolah-olah barang telah di kirim sebelumnya kepada masing-masing penerima bantuan dan untuk jumlah bahan material yang dipesan dan dikirimkan kepada masing-masing penerima bantuan berbeda dengan rincian DRPB2 beserta nota yang diajukan sebagai dasar pembayaran serta tidak ada masyarakat penerima bantuan yang menerima nota pengantaran bahan material dari toko/penyedia.

Bahwa laporan dana Tahap 1 dan Tahap 2 yang disusun oleh Terdakwa dilaporkan seolah-olah 100?ngan dilampirkan slip pemindahbukuan, DRPB2, nota pengantaran, Berita Acara Kesepakatan Toko/penyedia dan kontrak pembelian bahan bangunan dimana koordinator Fasilitator tidak melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen/data yang diajukan tersebut.

Bahwa Terdakwa telah menunjuk pihak swasta diluar struktur penyelenggara BSPS yang diperankan untuk membantu Tenaga Fasilitator Lapangan dalam memesan dan/atau mendistribusikan bahan material dimana biaya operasionalnya dibayar menggunakan dana BSPS yang diambil kembali dari toko/penyedia serta Terdakwa maupun pihak swasta yang ditunjuk oleh Terdakwa untuk membantu pelaksanaan BSPS turut mengambil keuntungan pribadi dari penggunaan dan pengelolaan dana BSPS tersebut.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terdapat selisih volume realisasi bantuan perumahan swadaya sehingga beberapa rumah warga penerima bantuan belum layak huni karena belum selesai sampai saat ini. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp285.959.647,06 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah enam sen). Bahwa perbuatan Terdakwa  merupakan perbuatan melawan hukum dalam lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bab 1 Poin 1.7 tentang penyelenggara BSPS angka 8 dimana Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) mempunyai tugas diantaranya:

  1. Melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan pembekalan masyarakat ;
  2. Melakukan seleksi calon penerima BSPS ;
  3. Mendampingi calon penerima BSPS dalam penyusunan dan pengajuan proposal ;
  4. Mendampingi penerima BSPS dalam pemanfaatan bantuan ;
  5. Mendampingi penerima BSPS dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban ;
  6. Menyusun laporan kegiatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

ATAU

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia, RACHMAD SUSANTO ALIAS RAHMAD SUSANTO BIN (ALM) NGADIMIN selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kelurahan Sampit atas Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No: 0114/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016 tertanggal 17 Mei 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yakni pada Tahun 2016, bertempat di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yakni sebesar Rp285.959.647,06 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah enam sen), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang  pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa bermula pada Tahun 2016 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Prov. Kalimantan Barat telah melaksanakan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 5 (lima) Desa di Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.030.000.000,00 (empat miliar tiga puluh juta rupiah) adalah sebagai berikut :

  • Kelurahan/Desa Sampit sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) warga berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Klaimantan Barat Nomor : 033/ KPTS/ SNVT.PP KALBAR/2016, tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa uang Tahun Anggaran 2016 Kelurahan/Desa Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dengan anggaran Rp. 1.315.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima belas juta rupiah)
  • Desa Kalinilam sebanyak 30 (tiga puluh) warga berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Klaimantan Barat Nomor : 023/KPTS / SNVT.PP KALBAR / 2016, tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa uang Tahun Anggaran 2016 Desa Kalinilam Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dengan anggaran Rp. 375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
  • Desa Payak Kumang sebanyak 35 (tiga puluh lima) warga berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Klaimantan Barat Nomor : 024 / KPTS/ SNVT.PP KALBAR / 2016, tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa uang Tahun Anggaran 2016 Desa Payah Kumang Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dengan anggaran Rp. 490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah)
  • Desa Sukabangun sebanyak 61 (enam puluh satu) warga berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Klaimantan Barat Nomor : 026 / KPTS/ SNVT.PP KALBAR/2016, tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa uang Tahun Anggaran 2016 Desa Sukabangun Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dengan anggaran Rp. 895.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
  • Desa Sukabangun dalam sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) warga berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Klaimantan Barat Nomor : 003 / KPTS/ SNVT.PP KALBAR / 2016, tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa uang Tahun Anggaran 2016 Desa Sukabangun Dalam Kec. Delta Pawari Kab. Ketapang dengan anggaran Rp. 995.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah)

 

Bahwa penyelenggaraan pekerjaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dilaksanakan dengan awalnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: 639/KPTS/M 2015 tertanggal 29 Desember 2015 menetapkan Tim Teknis Daerah Kab. Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat No: 08/KPTS/SNVT-PP.KALBAR/2016 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/ Kota kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 yang beranggotakan :

No.

Nama

Jabatan

1.

Donatus, SH., MH

Ketua

2.

Sutiadi, ST

Sekretaris

3.

Akia, SE

Anggota

4.

Syarkawi, ST

Anggota

5.

Faizal Rachman, Amd

Anggota

6.

Ratjianto

Anggota

 

Bahwa selanjutnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga menunjuk beberapa Tenaga Fasilitator untuk mendampingi pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (SPK) tanggal 17 Mei 2016 yang beranggotakan

No.

Nama

Nomor dan Tanggal SPK

Lokasi Penugasan

1.

Agustinus Priyanto

0112/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016

Desa Sukabangun

2.

Masyudi

0113/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016

Kelurahan Sampit

3.

Rachmad Susanto

0114/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016

Kelurahan Sampit dan Desa Kalinilam

4.

Kurnia Agus Suprapti

0115/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016

Desa Sukabangun Dalam

5.

Dian Afriani

0116/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016

Desa Sukabangun Dalam dan Paya Kumang

 

Bahwa setelah terbentuk Tim Teknis Daerah dan Tenaga Fasilitator Lapangan kemudian Tenaga Fasilitator Lapangan melakukan survey kelapangan untuk menentukan para penerima bantuan dengan cara tenaga fasilitator lapangan mendatangi rumah-rumah berdasarkan informasi dari para ketua Rt dan Kepala Dusun kemudian rumah-rumah dilakukan pemeriksaan fisik meliputi atap, dinding dan lantai kemudian dilakukan rangking terhadap rumah yang mana yang paling parah rusak kemudian mendata tingkat penghasilan warga kemudian diusulkan ke dinas pekerjaan umum kabupaten dalam bentuk verifikasi lapangan calon penerima BSPS untuk tahun 2016. Bahwa kemudian usulan penerima bantuan stimulan perumahan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Ketapang tersebut dilakukan verifikasi oleh Saksi Imelda selaku PPK dan kemudian ditetapkan sebagai warga penerima bantuan dengan ketentuan:

  • Dilihat dari tingkat penghasilan dibawah UMR / dibawah Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Rumah tidak layak huni meliputi sirkulasi udara dan sanitasi;

Adapun bantuan stimulan perumahan swadaya tersebut disalurkan kepada para warga penerima bantuan dalam bentuk uang dengan besaran tergantung kategorinya yakni sebagai berikut:

  • Untuk kerusakan sedang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  • Untuk kerusakan berat sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Bahwa setelah keluar Surat Ketetapan tentang daftar penerima bantuan selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang bantuan stimulan perumahan swadaya yang mana warga penerima bantuan difasilitasi pembukaan rekening bank yang ditunjuk oleh PPK (dalam hal ini Bank BTN Provinsi Kalimantan Barat). Bahwa kemudian bantuan stimulan perumahan dimaksud disalurkan kepada warga penerima bantuan dengan cara Anggaran bantuan tersebut dicairkan sebanyak 2 (dua) tahap yakni tahap 1 (50%) dan Tahap 2 (100%) dimana dana bantuan tersebut ditransfer dari rekening Kementerian PUPR ke rekening penerima bantuan melalui Bank BTN Prov. Pontianak, kemudian penerima bantuan menarik dana Tahap 1 (satu) (50 %) untuk selanjutnya dibelanjakan di Toko Bangunan yang telah ditunjuk sesuai Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) dengan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan demikian juga untuk pencairan Tahap 2 (dua) (100%).

Bahwa dalam kegiatan tersebut Terdakwa yang menjadi Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kelurahan Sampit melakukan penyaluran bantuan Stimulan Perumahan Swadaya T.A 2016 sebanyak 2 (dua) tahapan pengiriman bahan bangunan sampai dengan 100% kepada para penerima bantuan yang dalam hal tersebut selama pengiriman bahan bangunan dari Toko, Pangkalan Kayu dan Pangkalan Pasir ke penerima bahan bangunan akan tetapi Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara langsung akan tetapi Terdakwa menggunakan warga setempat yaitu saksi RAUPE, saksi SARDINATA, saksi TARMIJI dan Sdr. SAMSUMIN.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tanggal 29 April 2016 pada BAB III.5 pemilihan toko/penyedia bahan bangunan di syaratkan sebagai berikut :

  1. Kriteria Toko/Penyedia Bahan Bangunan.
  1. Memiliki Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. Memiliki tempat/alamat sesuai dengan Surat ljin Tempat Usaha (SITU);
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Melakukan usaha perdagangan bahan bangunan yang diketahui oleh masyarakat umum;
  5. Memiliki rekening di bank/pos yang sama dengan bank/pos penyalur;
  6. Memiliki sarana angkutan pengiriman bahan bangunan;
  7. Lokasi toko/penyedia bahan bangunan diutamakan dekat dengan penerima BSPS;
  8. Bersedia membayar pajak sesuai ketentuan perundangundangan; dan
  9. Membuat kontrak dengan KPB.

Berdasarkan ketentutan tersebut pemilihan Toko/penyedia bahan bangunan yang telah ditentukan tidak memenuhi sebagai kriteria sebagai pemilik Toko/Penyedia Bahan Bangunan melainkan CV. NIKMAT ILAHI sebagai Pengadaan Barang dan Jasa atau tidak melakukan usaha perdagangan bahan bangunan yang diketahui oleh masyarakat umum dan tidak memiliki sarana angkutan pengiriman bahan bangunan sehingga CV. NIKMAT ILAHI membuat harga satuan melebihi harga dari pokok bahan bangunan untuk biaya penambahan ongkos angkut.

Bahwa terhadap kegiatan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan/Desa Sampit sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) warga, terdakwa melakukan rekayasa atas Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) dan nota toko pengantaran bahan material yang dipergunakan sebagai dasar untuk pengajuan pembayaran dana BSPS secara pemindahbukuan dari rekening penerima bantuan kepada toko/penyedia seolah-olah barang telah di kirim sebelumnya kepada masing-masing penerima bantuan dan untuk jumlah bahan material yang dipesan dan dikirimkan kepada masing-masing penerima bantuan berbeda dengan rincian DRPB2 beserta nota yang diajukan sebagai dasar pembayaran serta tidak ada masyarakat penerima bantuan yang menerima nota pengantaran bahan material dari toko/penyedia.

Bahwa laporan dana Tahap 1 dan Tahap 2 yang disusun oleh Terdakwa dilaporkan seolah-olah 100?ngan dilampirkan slip pemindahbukuan, DRPB2, nota pengantaran, Berita Acara Kesepakatan Toko/penyedia dan kontrak pembelian bahan bangunan dimana koordinator Fasilitator tidak melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen/data yang diajukan tersebut.

Bahwa Terdakwa telah menunjuk pihak swasta diluar struktur penyelenggara BSPS yang diperankan untuk membantu Tenaga Fasilitator Lapangan dalam memesan dan/atau mendistribusikan bahan material dimana biaya operasionalnya dibayar menggunakan dana BSPS yang diambil kembali dari toko/penyedia serta Terdakwa maupun pihak swasta yang ditunjuk oleh Terdakwa untuk membantu pelaksanaan BSPS turut mengambil keuntungan pribadi dari penggunaan dan pengelolaan dana BSPS tersebut.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terdapat selisih volume realisasi bantuan perumahan swadaya sehingga beberapa rumah warga penerima bantuan belum layak huni karena belum selesai sampai saat ini. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp285.959.647,06 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah enam sen). Bahwa perbuatan Terdakwa  merupakan perbuatan melawan hukum dalam lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bab 1 Poin 1.7 tentang penyelenggara BSPS angka 8 dimana Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) mempunyai tugas diantaranya:

  1. Melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan pembekalan masyarakat ;
  2. Melakukan seleksi calon penerima BSPS ;
  3. Mendampingi calon penerima BSPS dalam penyusunan dan pengajuan proposal ;
  4. Mendampingi penerima BSPS dalam pemanfaatan bantuan ;
  5. Mendampingi penerima BSPS dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban ;
  6. Menyusun laporan kegiatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya