Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pid.Pra/2022/PN Ptk | NICO | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Okt. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2022/PN Ptk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Okt. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Dengan Hormat, Kami yang bertandatangan di bawah ini : MEDI, S.H., JONI, S.H., SESELIA JURNIATI, S.H., dan NIA SULISTIANI SINAGA, S.H., Keempatnya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerajaan Advokat/Penasehat Hukum di Kantor Advokat MEDI, S.H. & REKAN yang beralamat di Jalan Panglima Aim No.17, Tanjung hulu, Pontianak Timur, Kalimantan Barat. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Oktober 2022 bertindak untuk dan atas nama : NICO, Tempat/Tanggal Lahir : Pontianak, 03 Juli 2000, NIK : 6171040307000007, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Budha, Alamat : Jl. Selat Panjang Perum Landak Permai No.AH-1, Rt.004 Rw.017, Desa/Kel. : Siantan Hulu, Kec. : Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat; ------------------------------------------------- Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------- PEMOHON Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) KOTA PONTIANAK, beralamat di Jalan Johan Idrus No. 1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat ----------------------------------------- Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------- TERMOHON
Adapun alasan-alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut : FAKTA HUKUM
a.) sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |