Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan (derden verzet) Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;------------
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;--------------------------------------------------
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II adalah Para Terlawan yang tidak bertikad baik;-------------
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan (derden verzet) ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi dari Terlawan I dan Terlawan II;---
- Menyatakan sita eksekusi terhadap “tanah dan bangunan rumah tempat tinggal milik Pelawan Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1874/Desa/Kel.: Akcaya atas nama SUWANTO yang terletak di Jalan Purnama, Komplek Purnama Sempurna No. G1, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak” atas dasar “Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk Jo. Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk Jo. Nomor 1707 K/Pdt/2011 Jo. Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN.Ptk, tanggal 19 Agustus 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk Jo. Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk, tanggal, 31 Januari 2011 serta Berita Acara Sita Eksekusi Nomor Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk Jo. Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk Jo. Nomor 1707 K/Pdt/2011 Jo. Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN.Ptk, tanggal 19 Agustus 2021 dan Berita Acara Penyitaan Jaminan (ConservatoirBeslag) Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk Jo. Nomor 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk” adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi Pelawan;-----------------------------------------------------------------
- Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi terhadap “tanah dan bangunan rumah tempat tinggal milik Pelawan Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1874/Desa/Kel.: Akcaya atas nama SUWANTO yang terletak di Jalan Purnama, Komplek Purnama Sempurna No. G1, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak” atas dasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk Jo. Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk Jo. Nomor 1707 K/Pdt/2011 Jo. Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN.Ptk, tanggal 19 Agustus 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk Jo. Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk, tanggal, 31 Januari 2011 serta Berita Acara Sita Eksekusi Nomor Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk Jo. Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk Jo. Nomor 1707 K/Pdt/2011 Jo. Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN.Ptk, tanggal 19 Agustus 2021 dan Berita Acara Penyitaan Jaminan (ConservatoirBeslag) Nomor : 56/PDT/2010/PT.Ptk Jo. Nomor 06/Pdt.G/2010/PN.Ptk serta membuka blokir di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, karena objek sita eksekusi adalah milik Pelawan;------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan perlawanan (derden verzet) ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya. |