Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Ptk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.NUR SALIMAH
2.A MALIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR SALIMAH
2A MALIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.765.737,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 163.765.737, (SeratusĀ  Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.68.638.580, (Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh)ditambah bunga sebesar 95.127.157, (Sembilan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Tujuh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak