Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Bth/2023/PN Ptk PT Nusa Megah Cemerlang 1. PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK c.q. SMALL MEDIUM ENTERPRISE AREA PONTIANAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.Bth/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Nusa Megah Cemerlang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raden Mas Bagus Trisardono Risandyo, S.H., M.H.PT Nusa Megah Cemerlang
Tergugat
NoNama
11. PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK c.q. SMALL MEDIUM ENTERPRISE AREA PONTIANAK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah lelang atas sebidang tanah berikut bangunan (Rumah Tinggal), sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5909 atas nama Hendra Tan dengan luas tanah 2383 m2 yang terletak di Jl. Gusti Hamzah No. 25 (Sebelah Gang Pancasila IV dan Gang Pancasila IV B), Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota dh. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat;
  3. Menyatakan lelang yang dilakukan TERLAWAN melalui TURUT TERLAWAN adalah batal demi hukum;
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
  5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Memerintahkan TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.

 

ATAU, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak