| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang berlangsung sejak tahun 2007 hingga berakhir karena Penggugat memasuki usia pensiun pada tahun 2025;
- Menyatakan masa kerja Penggugat dihitung sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2025, yaitu selama kurang lebih 18 (delapan belas) tahun 2 (dua) bulan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan jumlah yang layak dan patut berdasarkan masa kerja Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga perbuatan Tergugat merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja sbb:
- Uang pesangon 9 x 1.75 x Rp. 3.300.000 = Rp. 51.975.000
- Uang Penghargaan masa kerja 5 x Rp. 3.300.000 = Rp. 23.100.000
Terbilang : (Tujuh puluh lima juta lima puluh tujuh ribu rupiah
- Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |