Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Ptk EKA AGUSTINI binti RAIMI Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EKA AGUSTINI binti RAIMI
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK DiJalan Sultan Abdurahman No. 89, Sui Bangkong, Kota Pontianak, Kalimantan Barat . Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN; Dengan hormat, Kami yang bertandatangan di bawah ini: BAYU SUKMADIANSYAH, S.H., M.H., FRANSISKUS, S.H., dan DWI PERMANA SETYAWAN, S.H. Advokat pada Kantor Hukum B.S. ANDPARTNER, yang beralamat di Ruko Graha No. 2, Lantai II, Jl. Ampera, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat 78113, email: kantorhukumbs@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Febuari 2026, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami: EKA AGUSTINI binti RAIMI, NIK 6171025508850502, Perempuan, Kelahiran Pontianak 15 Agustus 1985, Alamat Jalan Darma Putra, Gg. Darma Putra Karya, RT.002/RW.041, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Pontianak Utara, Kota Pontianak, untuk selanjutnya disebut: ---------------------------------------------------PEMOHON -------------------------------------------- Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK; Beralamat di Jalan. KH A Dahlan No. 6, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk selanjutnya disebut : --------------------------------------------------TERMOHON-------------------------------------------- Adapun Dasar dan Alasan-alasan dari Permohonan Praperadilan ini adalah berkenaan dengan Sah atau tidak sahnya Penahanan berdasarkan Surat Perintah Halaman 2 dari 13 Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: Print-843/O.1.10.3/Eoh.1/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan UPAYA PAKSA, termasuk Penahanan. Yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON yang termasuk dalam kompetensi dan yurisdiksi dari PRAPERADILAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Jo. Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 Jo. Pasal 99 KUHAP dan 100 KUHAP berupa Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON, yakni sebagai berikut:------------------------------ I. DUDUK PERKARA (FAKTA HUKUM) 1. Bahwa PEMOHON adalah pelaku usaha yang secara mandiri dan nyata menjalankan kegiatan usaha produksi kue donat dan kue lapis pada setiap perayaan hari besar keagamaan, serta kegiatan jual beli sembako diantaranya gula pasir dalam skala menengah, baik untuk kebutuhan produksi sendiri maupun untuk dijual kembali kepada pelaku UMKM lainnya. Dengan demikian, kegiatan usaha PEMOHON adalah usaha riil dan telah berjalan sebelum adanya hubungan hukum dengan Pelapor; 2. Bahwa pada bulan Oktober 2024, PEMOHON menggunakan jasa Pelapor untuk membantu promosi (endorsement) usaha miliknya. Seiring berjalannya komunikasi, pada tanggal 18 Oktober 2024 disepakati pinjaman modal usaha jual beli gula dengan mekanisme pembagian keuntungan, yang bersifat hubungan perdata berbasis kesepakatan dan kepercayaan; 3. Bahwa dalam kurun waktu Oktober sampai November 2024, Pelapor telah mentransfer dana kepada PEMOHON sebanyak sepuluh (10) kali dengan total Rp. 481.210.000,- (empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). Dalam periode yang sama, PEMOHON telah mengembalikan sebagian dana tersebut sebesar Rp. 290.078.500,- (dua ratus sembilan puluh juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah), sehingga tersisa kewajiban Rp. 191.131.500,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah); Halaman 3 dari 13 4. Bahwa pada bulan November 2024 terjadi gangguan distribusi gula dari pihak ketiga serta gagal bayar dari sejumlah mitra usaha, yang mengakibatkan terganggunya cash flow PEMOHON. Kondisi tersebut menyebabkan keterlambatan penyelesaian kewajiban, namun PEMOHON telah menawarkan skema pembayaran bertahap sebagai bentuk itikad baik akan tetapi tetap ditolak oleh Pelapor; 5. Bahwa pada tanggal 25 November 2024, Pelapor bersama suaminya membawa PEMOHON ke Hotel Gajah Mada dengan alasan yang tidak sebenarnya. Di lokasi tersebut, PEMOHON dihadapkan kepada beberapa orang yang mengaku sebagai investor dan secara verbal melakukan tekanan serta intimidasi agar PEMOHON melunasi seluruh uang pinjaman pada malam itu juga yang mana PEMOHON kemudian disekap lebih dari enam (6) jam di dalam kamar hotel, mengalami tekanan psikis dan kekerasan fisik berupa pemukulan pada bagian kepala, serta dipaksa menyerahkan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor sebagai jaminan atas sisa utang; 6. Bahwa pada tanggal 29 November 2024, Pelapor kembali mendatangi kediaman PEMOHON dan secara paksa meminta PEMOHON menandatangani surat pernyataan utang dengan nilai yang ditentukan sepihak tanpa musyawarah yang adil. Selanjutnya, pada tanggal 30 November 2024, Pelapor menyebarkan tuduhan penipuan sebesar ±Rp. 400.000.000,- melalui media sosial serta mengakses telepon genggam PEMOHON tanpa hak untuk menghubungi relasi bisnis PEMOHON dan menyebarkan informasi yang merugikan nama baiknya, yang mana seluruh rangkaian tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian moril dan materil yang signifikan, termasuk tekanan psikologis berat terhadap PEMOHON dan keluarganya, serta kerusakan reputasi usaha PEMOHON di mata masyarakat dan relasi bisnisnya sehingga usaha PEMOHON lumpuh total pada masa itu; 7. Bahwa sejak awal PEMOHON tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) dalam perjanjian pinjaman modal tersebut, mengingat usaha jual beli gula yang dijalankan adalah nyata dan telah memberikan keuntungan kepada Pelapor. Keterlambatan pelunasan semata-mata disebabkan gangguan arus kas akibat risiko usaha. PEMOHON tetap menyatakan kesediaannya untuk Halaman 4 dari 13 bertanggung jawab dan bahkan bersedia membuat pernyataan pelunasan utang di hadapan Notaris sebagai bentuk itikad baik; 8. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2025, Pelapor membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/I/2025/SPKT/Resta Ptk/Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan klaim kerugian sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang mana PEMOHON menilai laporan pidana tersebut patut diduga sebagai bentuk tekanan hukum lanjutan (legal pressure) setelah sebelumnya Pelapor melakukan intimidasi, penyekapan, dan pemaksaan terhadap PEMOHON. Tindakan tersebut mencerminkan adanya penyalahgunaan proses pidana (abuse of process) untuk Mengkriminalisasi Hubungan Utang-Piutang Perdata dan menjadikan ranah pidana sebagai alat pemaksaan pelunasan utang; 9. Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/173/VI/RES.1.11./2025 tanggal 30 Juni 2025, Penyidik telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan sangkaan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP yang mana atas penetapan tersebut Penasihat Hukum Pemohon mengajukan keberatan kepada Kasat Reskrim Polresta Pontianak melalui Surat Nomor: 131920/KRN/ADV/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 guna meminta evaluasi yang objektif dan proporsional terhadap proses hukum yang berjalan sekaligus mengajukan permohonan pengalihan penahanan kemudian terhadap permohonan tersebut kemudian dikabulkan sehingga PEMOHON tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, yang secara hukum menunjukkan tidak terpenuhinya alasan objektif maupun subjektif penahanan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan KUHAP; 10. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, dan pada hari yang sama PEMOHON langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LPP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-843/O.1.10.3/Eoh.1/02/2026 yang mana Halaman 5 dari 13 Permohonan Pengalihan Penahanan yang diajukan PEMOHON ditolak karena “Petunjuk Pimpinan” dan tanpa disertai alasan hukum yang sah. Selanjutnya tindakan penahanan tersebut dilakukan tanpa adanya perubahan keadaan yang signifikan dibandingkan dengan tahap Penyidikan, di mana sebelumnya Pemohon tidak pernah dilakukan penahanan dan dinilai kooperatif serta tidak memenuhi kriteria alasan subjektif maupun objektif untuk ditahan. Oleh karena itu, penahanan pada tahap penuntutan tersebut patut diduga tidak didasarkan pada pertimbangan Necessity dan Proportionality sebagaimana menjadi Prinsip Fundamental dalam hukum acara pidana, melainkan bersifat represif dan administratif, yang menurut keterangan yang disampaikan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Penasihat Hukum, Penahahan dilakukan atas dasar arahan pimpinan, bukan berdasarkan evaluasi objektif terhadap keadaan pribadi dan perilaku PEMOHON; II. URAIAN ALASAN DAN DASAR HUKUM PRAPERADILAN 11. Bahwa objek Permohonan Praperadilan A Quo adalah menguji sah atau tidak sahnya Penahanan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: Print843/O.1.10.3/Eoh.1/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026, yang diterbitkan oleh TERMOHON pada saat Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pontianak. Yang mana permohonan ini tidak menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, melainkan secara spesifik menguji legalitas tindakan upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan oleh Termohon pada tingkat penuntutan. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini”. Kemudian lebih lanjut, berdasarkan Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah 

Pihak Dipublikasikan Ya