| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 205/Pid.B/2026/PN Ptk | 1.HENGKY SETIAWAN KAENDO,S.H.,M.H. 2.Utari Handayani, S.H.,M.H. 3.EKA HERMAWAN.SH.MH 4.JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H. |
A. JULIUS ANAK S. WAHONO (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 205/Pid.B/2026/PN Ptk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3885 /O.1.10/Ft.3/05/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa A. JULIUS ANAK S. WAHONO (alm) secara bersama-sama dengan saksi Kawar Rekawan Brahmana (yang diajukan sebagai terdakwa kedepan persidangan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025, atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Kantor CV. Adhi Segara Gemilang terletak di Jalan Kom Yos Sudarso nomor 141 Jeruru Pontianak atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Turut serta melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
Bermula pada Sekitar akhir bulan November tahun 2025, Sdr. Edi L als Herman (DPO) mendatangi Kantor Saksi Joni Effendi dengan maksud akan mengirimkan barang miliknya yang menurut pengakuan Sdr. Edi L als Herman (DPO) berupa Kelapa dengan Tujuan China kemudian Saksi Joni Effendi mengatakan bahwa CV. Adhi Segara Gemilang sudah tidak bisa melakukan Eksportasi, namun Saksi Joni Effendi sering menggunakan Jasa PT. Elang Sriwijaya Perkasa dalam hal melakukan Eksportasi. Kemudian Saksi Joni Effendi mengenalkan Sdr. Edi L als Herman kepada Saksi Ferry Siswanto dari PT Ferindo Sukses Logistik dan Saksi meminta Saksi Ferry Siswanto untuk mengenalkan Sdr. Edi L als Herman dengan Saksi Kawar Rekawan Brahmana dari PT. Elang Sriwijaya Perkasa. Dimana saksi Kawar Rekawan sejak tahun 2023 sudah sering dipinjam bendera perusahaannya untuk melakukan ekspor barang keluar negeri oleh CV. Adhi Segara Gemilang dan saksi Kawar Rekawan sudah mengenal terdakwa Julius, dan saksi Kawar Rekawan juga telah memberi kuasa kepada terdakwa A. Julius Anak Wahono untuk menggunakan akun PT. Elang Sriwijaya Perkasa untuk melakukan kegiatan ekspor barang keluar negeri, dan saksi Kawar Rekawan juga memberikan username serta password akun PT. Elang Sriwijaya Perkasa untuk log in ke system aplikasi bea cukai dengan menggunakan akun PT. Elang Sriwijaya Perkasa, sedangkan tersangka A. Julius anak Wahono maupun CV. Adhi Segara Gemilang bukan merupakan perusahaan PPJK yang dapat menerima kuasa kegiatan eksportir.
Kemudian pada tanggal 13 Desember 2025 Saksi Joni Effendi kembali dihubungi melalui telepon oleh Sdr. Edi L als Herman dan meminta untuk dipesankan Kontainer sebanyak 4 Kontianer untuk pengiriman barang berupa Kelapa dengan jumlah 68.000 kg, kemudian saksi Joni Effendi menerbitkan Shipping Instruction (SI) kepada PT. Global Transportasi Nusantara sebagai perwakilan Cosco Kontainer di Pontianak untuk menerbitkan Delivery Order (DO) atas 4 (empat) Kontianer kosong yang akan digunakan, selanjutnya saksi Joni Efendi mengabari Sdr. Hendrikh Kurniawan (PT Ferindo Sukses Logistik) untuk memproses pengeluaran ke-4 kontainer dengan nomor CSNU1377576, CBHU4457717, TEMU3551492, dan OOLU0893955 sesuai dengan Delivery Order (DO) yang diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB 2 (dua) kontainer dengan nomor TEMU3551492 dan OOLU08893955 sudah naik di atas trailer dan Saksi Hendrik menghubungi saksi FERI untuk menginformasikan hal tersebut dan memberikan nomor sopir truk yang akan memuat barang yang akan di angkut kedalam container. Kemudian truk tersebut keluar area Pelabuhan dan pada pukul 17.00 WIB saksi paridan yaitu sopir kontainer menghubungi saksi Hendrik untuk menginfokan bahwa 2 (dua) kontainer tersebut sudah selesai dimuat dan menanyakan akan disimpan dimana, kemudian saksi Hendrik memberitahukan bahwa kontainer tersebut ditimbun di terminal 03 Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kemudian tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB 2 (dua) kontainer CSNU1377576 dan CBHU4457717 dikeluarkan dari area Pelabuhan dan saksi Hendrik menyerahkan dokumen SP2 kepada masing-masing sopir kedua kontainer tersebut dan dibawa ke gudang Sdr. Edi L als Herman, dimana dilokasi gudang sudah ada saksi Fery yang menjaga gudang di daerah sungai Ambawang tempat sdr. Edi L als Herman menyimpan rotan tersebut. Dimana pada tanggal 16 Desember 2025 terdakwa A. Julius anak Wahono yang telah memiliki kuasa dari saksi Kawar Rekawan selaku Direktur PT. ESP mengirimkan dokumen berupa Shipping Instruction dengan tanda tangan dari PT Elang Sriwijaya Perkasa kemudian Pada tanggal 17 Desember 2025, PT Global Transportasi Nusantara menerbitkan dokumen berupa Delivery Order yang di serahkan kepada CV Adhi Segara Gemilang melalui email, selanjutnya Terdakwa A.Julius anak Wahono dan Pada tanggal 19 Desember 2025, membuat dokumen Pabean karena closingan Dokumen dari pelayaran adalah pada tanggal 19 Desember 2025 dan terdakwa juga mengirimkan dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Verified Gross Mass (VGM), dan Shipping Instruction (SI) melakukan penginputan dokumen pengajuan ekspor barang ke dalam system aplikasi Bea Cukai Pontianak Kalimantan Barat dengan menggunakan akun milik PT. Elang Sriwijaya Perkasa dimana terdakwa A. Julius anak Wahono dalam pengajuan dokumen PEB tersebut mencantumkan bahwa barang yang akan dikirim adalah berupa coconut dengan tujuan ekspor ke Haikou Yida Sheng Trade Company Limited di Hainan, CHINA sedangkan terdakwa telah mengetahui bahwa isi container yang akan di kirim ke china tersebut adalah rotan, karena beberapa hari sebelumnya terdakwa telah dihubungi oleh sdr. Edi L als Herman dan saat itu terdakwa telah diberi tahu oleh sdr. Edi L. als Herman bahwa barang yang akan dikirim tersebut adalah rotan, namun karena rotan dilarang untuk di ekspor maka Sdr. Edi L als Herman meminta terdakwa untuk mencantumkan kelapa dalam dokumen PEB dan sdr. Edi L als Herman menjanjikan kepada terdakwa akan memberi tambahan uang jika rotan tersebut berhasil dikirim ke luar negeri, selanjutnya terdakwa nenyetujui permintaan sdr. Edi L als Herman tersebut dan untuk antisipasi apabila akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai, terdakwa telah menyiapkan foto dan dokumentasi kontainer yang berisikan kelapa. Dan setelah PEB tersebut telah mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 19 Desember 2025 dan Eksportir yang tercantum dalam dokumen PEB nomor 006218 tanggal 19 Desember 2025 adalah PT. Elang Sriwijaya Perkasa dengan alamat Jl Selamet Riadi LR Lawang Kidul Darat No 39 lawang kidul Sumatera Selatan dengan jumlah kontainer yang tertera pada PEB nomor 006218 tanggal 19 Desember 2025 sebanyak 4 (Empat) container ukuran 20 feet dengan nomor CSNU1377576, CBHU4457717, TEMU3551492, dan OOLU0893955, serta uraian Jumlah dan Jenis Barang pada PEB nomor 006218 tanggal 19 Desember 2025 adalah 68000 Kg Coconut.
Bahwa tanggal Pada tanggal 19 Desember 2025, terdapat informasi dan analisa intelijen dari Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat berupa adanya kegiatan Ekspor Barang yang mana Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga memberitahukan jumlah dan jenis barang secara tidak benar dan barang-barang tersebut dimuat dalam 4 (empat) kontainer dan akan dimuat di atas Kapal BG. Kreuz 281. Selanjutnya saksi M. Haryo Gumilar bersama dengan Saksi NUGROHO Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Barat segera membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patrol darat di Pelabuhan Dwikora Pontianak, kemudian Sekitar pukul 22.57 WIB, Saksi dan Sdr. NUGROHO mendapatkan visual 2 kontainer yang akan dimuat diatas kapal BG. Kreuz 281 menggunakan Kontainer Crane, kemudian Saksi dan Sdr. NUGROHO segera memberikan informasi kepada anggota Tim Penindakan yang lainnya untuk segera menuju ke Tempat Penimbunan Sementara PT Pelindo Pontianak (Area Terminal Peti Kemas). Ketika Tim Penindakan sudah tiba, Saksi dan Sdr NUGROHO melakukan koordinasi dengan PT. Pelindo Pontianak dan Tim Penindakan segera melakukan operasi penindakan kemudian melakukan pengamanan dan penyegelan terhadap 2 (dua) kontainer dengan nomor CBHU4457717, TEMU3551492 tersebut. Kemudian pada tanggal 20 Desember 2025 pukul 01.30 WIB, tim penindakan berhasil menemukan 2 (dua) kontainer lainnya dengan nomor CSNU1377576 dan OOLU0893955, sehingga terdapat 4 (empat) kontainer sesuai dengan informasi, Saksi dan Sdr. NUGROHO kemudian melakukan pengamanan dan penyegelan terhadap 2 (dua) kontainer tersebut. Selanjutnya Tim Penindakan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat bersurat kepada eksportir yang diketahui adalah PT. ESP untuk hadir pada tanggal 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan fisik barang, namun saksi Kawar Rekawan maupun terdakwa Julius tidak hadir dan pada pukul 14.00 WIB bersama dengan Pihak PT. Pelindo sebagai saksi, dilakukan pemeriksaan fisik barang atas 4 (empat) kontainer ukuran 20 ft dengan nomor kontainer CSNU1377576, CBHU4457717, TEMU3551492 dan OOLU0893955, Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap 4 (empat) container tersebut, diketahui bahwa 4 (empat) kontainer ukuran 20 ft dengan nomor kontainer CSNU1377576, CBHU4457717, TEMU3551492 dan OOLU0893955 berisikan rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan total berat ±58,3 ton Kemudian Saksi dan Sdr. NUGROHO beserta tim penindakan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat melakukan penyegelan terhadap 4 (empat) container tersebut.
Kemudian Pada tanggal 23 Desember 2025, terdakwa mengetahui bahwa 4 kontainer yang tertera pada nomor PEB 006218 tanggal 19 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai dan kedapatan berisi Rotan berbagai bentuk dan Ukuran dengan total berat ±58,3 ton dan terhadap keempat container tersebut dilakukan penyegelan dan terkena pencegahan keluar negeri. Kemudian Tanggal 28 Desember 2025, terdakwa kemudian membuat dokumen pemberitahuan Pembetulan PEB terhadap PEB nomor 006218 tanggal 19 Desember 2025 dan mengirimkannya ke Kantor Bea dan Cukai Pontianak dan terdakwa juga mengirimkan pembetulan PEB tersebut melalui Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, terkait dengan data-data yang diajukan pembetulannya, selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2025 terdakwa mendapatkan informasi bahwa pembetulan PEB tersebut sudah mendapatkan respon dan disetujui untuk mendapatkan pembetulan namun nama sarana pengangkut belum dilakukan pembetulan, sehingga Terdakwa pun menghubungi hotline Humas KPPBC TMP B Pontianak untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, dimana pengajuan pembetulan PEB tersebut merupakan inisiatif terdakwa sendiri sedangkan terhadap dokumen PEB yang sudah terkena pencegahan oleh penyidik Bea dan Cukai tidak dapat dilakukan pembetuan PEB. Dan semua perubahan data dalam pembetulan Dokumen PEB tersebut menggunakan akun dari PT. Elang Sriwijaya Perkasa yang di tandatangani oleh terdakwa A. Julius anak Wahono.
Bahwa pengiriman 4 (empat) unit container yang berisikan rotan tersebut semuanya dilakukan oleh terdakwa A. Julius dengan menggunakan akun PT. Elang Sriwijaya Perkasa yang dokumen PEB nya di tanda tangani oleh Direktur Perusahaan Eksportir yaitu saksi Kawar Rekawan Brahmana selaku Direktur Perusahaan Eksportir, dimana di dalam dokumen PEB nomor 006218 tanggal 19 Desember 2025 bahwa barang yang akan di ekspor adalah berupa coconut sebanyak 68000 Kg padahal pada kenyataannya barang yang akan di ekspor tersebut adalah Rotan, hal tersebut juga merupukan tanggungjawab saksi Kawar Rekawan Brahmana selaku Direktur Perusahaan Eksportir PT. Elang Sriwijaya Perkasa yang mempunyai tanggungjawab penuh atas kebenaran manifest atau dokumen resmi terhadap barang yang akan diekspor dengan menggunakan perusahaan miliknya dalam hal ini PEB nomor 006218 tanggal 19 Desember 2025, dimana saksi Kawar Rekawan Brahmana tidak memastikan terlebih dahulu apakah barang yang akan dikirim oleh terdakwa A. Julius menggunakan perusahaan miliknya tersebut sesuai dengan isi PEB nomor 006218 tanggal 19 Desember 2025 PEB nomor 006218 tanggal 19 Desember 2025 sehingga terdapat data yang tidak benar atau dipalsukan yang dilakukan oleh terdakwa A. Julius anak Wahono yang sebelumnya mendapatkan kuasa dari saksi Kawar Rekanan Brahmana selaku Direktur PT. Elang Sriwijaya Perkasa.
Bahwa saksi Kawar Rekanan Brahmana yang mengetahui terdakwa A. Julius anak Wahono bukan merupakan perusahaan eksportir maupun PPJK yang dapat melakukan kegiatan ekspor barang keluar negeri seharusnya tidak memberikan kuasa dan persetujuan kepada terdakwa A. Julius untuk melakukan rangkaian kegiatan ekspor barang dengan menggunakan nama perusahaan miliknya , namun oleh karena sebelumnya saksi Kawar Rekanan Brahmana telah berkomunikasi dan bersepakat dengan Sdr. Edi L als Herman untuk melakukan pengiriman barang milik Sdr. Edi L als Herman ke luar Negeri dengan menggunakan PT. Elang Sriwijaya Perkasa milik saksi Kawar Rekanan Brahmana dan juga oleh karena dengan penggunaan PT. Elang Sriwijaya Perkasa miliknya untuk mengirim barang milik Sdr. Edi L als Herman tersebut, saksi Kawar Rekanan Brahmana mendapatkan keuntungan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) maka saksi Kawar Rekanan Brahmana memberikan kuasa dan persetujuan kepada terdakwa A. Julius untuk melakukan rangkaian kegiatan ekspor barang milik Sdr. Edi L als Herman termasuk dalam hal penyerahan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean berupa PEB sebagai syarat yang harus dipenuhi PT. Elang Sriwijaya Perkasa dalam mengekspor barang milik Sdr. Edi L als Herman, selanjutnya terdakwa A. Julius anak Wahono diamankan oleh penyidik Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Kalimantan Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa A. Julius anak Wahono dan saksi Kawar Rekawan Brahmana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
