Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan tersebut;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat secara sepihak oleh Tergugat;
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar Undang-undang 13 tahun 2003 Jo. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta kerja pada Bab IV bagian kedua dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perbuatan Tergugat jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa upah masa kontrak dan uang proses selama 6 (enam) bulan sejak melakukan pencatatan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon Rp. 3.150.000,- x 9 Bln sisa masa kontrak Rp. 28.350.000
- Uang Proses selama 6 bln x 3.150.000,- Rp. 18.900.000
Total Rp. 47.250.000
Terbilang : (Empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |