Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Ptk M. Paino Kepolisian Resor Kota Pontianak Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. Paino
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Pontianak Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
Di -
Pontianak.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini: --------------------------------------------------------
-
M. Paino, Tempat/Tanggal Lahir, Pontianak, 25 Februari 1965, Nomor Induk
Kependudukan 6171062502650001, Pekerjaan, Ustadz/Mubaligh, Jenis
Kelamin, Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Alamat Jl. P. H.
Husin II, Jl. Karya Kita, Gang Karya 3, Nomor 1, RT 004/RW 004, Kelurahan
Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: ------------------------------------------------------
MUHAMMAD IDZAR RAFI, S.H., M.H. & MOHAMAD IQBAL PAHLEVI,
S.H., M.H. Pekerjaan Advokat/Pengacara, PERADI, berkewarganegaraan
Indonesia beralamat di Kantor Hukum Advokat/Pengacara IDZAR RAFI &
PARTNERS Jl. Tabrani Achmad, Komp. Permata Asri, Nomor AA5,
Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Maret 2024.
Selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pemohon.
Dengan ini mengajukan Praperadilan terhadap: ----------------------------------------
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN
REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH
KALIMANTAN BARAT, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA
PONTIANAK. Beralamat di Jalan Johan Idrus, Nomor 1, Kota Pontianak.
Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

085346164610 | idzarrafi@gmail.com

Adapun yang menjadi dasar hukum dari pada permohonan
Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan mengadili dan Legal standing
Pemohon adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
--------------
1. Bahwa dengan adanya keberandaan Lembaga Praperadilan sebagaimana
diatur dalam Bab / bagian kesatu KUHAP dan BAB XII Bagian kesatu
KUHAP secara tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau
pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang
oleh aparat penegak hukum sebagai upaya koreksi terhadap pengguna
wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan
maksud / tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam
KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap manusia
termasuk dalam hal ini Pemohon;
2. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai
dengan pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk
menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik,
apakah sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut
apakah telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak
karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya
tindakan penyidik ataupun penuntut umum didalam melakukan penyidikan
atau penuntutan;
3. Bahwa adapun tujuan dari pada Praperadilan seperti tersirat dalam
penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan,
kebenaran melalui sarana horizontal sehingga esensi dari Praperadilan
untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau
penuntut umum terhadap penetapan dengan pemanggilan sebagai
Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang
yang dilakukan secara Profesional dan bukan tindakan yang bertentangan
dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-
undangan lainnya;

4. Bahwa selanjutnya apabila kita melihat Pendapat S. Tanusubroto yang
menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya
memberikan peringatan secara jelas bahwa;
1) Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan
tindakannya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan
kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus
mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan
sewenang-wenang. Dalam hal ini adalah Penetapan dan
Pemanggilan sebagai Tersangka oleh Penyidik Satreskrim
Kepolisian Resor Kota Pontianak in Casu Pemohon.
2) Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi
hak warga negara yang akibat penetapan Tersangka sebagai
akibat dari sikap dan perlakukan penegak hukum yang tidak
mengindahkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan
Hukum Acara Pidana.
3) Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan
integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena
tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan menjadi sia-
sia belaka dan selain itu menurut pendapat INDRIYANTO
SENO AJI Guru besar Hukum Pidana / Pengajar Program
Pasca sarjana Universitas Indonesia bidang studi ilmu hukum
Artikel terbitan Edisi tanggal 5 Juni 2015 dengan judul
Praperadilan dan permasalahannya bahwa Undang-undang RI
Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi
seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap
tindakan-tindakan Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Kota
Pontianak (termasuk Termohon sebagai salah satu institusi
yang melakukan Penetapan dan pemanggilan Tersangka)
yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (IN CASU
Pemohon).

5. Bahwa dari uraian diatas secara nyata, Praperadilan adalah sebagai
upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan
Hak Asasi Manusia secara tegas dituangkan dalam konsiderans tersebut
menimbang huruf (a) dan (c) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh
dalam KUHAP yang berbunyi;
a.) Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
serta menjamin segala hak warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.) Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu khususnya
bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak
dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para
pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang
masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan
terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian
hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-
undang dasar 1945;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 Huruf a KUHAP sebagaimana
disampaikan diatas permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan
Praperadilan yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri memeriksa /
mengadili diantaranya adalah meliputi persoalan sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan serta penghentian
penuntutan;
7. Bahwa pada tanggal 28 April 2015, Mahkamah Kontitusi dalam putusan
Nomor; 21/PUU-XII/2014 memutus salah satunya bahwa pasal 77 huruf a
KUHAP adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak termasuk penetapan
Tersangka, penyitaan dan penggeledahan. Artinya dengan Putusan MK-
RI pengujian sah tidaknya penetapan tersangka termasuk dalam Objek

Praperadilan. Dan didalam angka 1 huruf k halaman 105 dan 106
menyebutkan; Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian proses
Penyelidikan yang akan dimungkinkan Perampasan terhadap Hak Asasi
Manusia Yaitu Pemohon;
8. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi adanya Putusan Praperadilan yang
memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga
Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan
Tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut;
a. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.
01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
b. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012
c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
Selanjutnya dalam perkara Penetapan tersangka Komjen Pol Drs. BUDI
GUNAWAN oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang amar
putusannya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015, menyatakan tidak
sah segala keputusan ataupun penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan
oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka oleh
Termohon;

Pihak Dipublikasikan Ya