Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk 1.CITRA KRISYANI, S.H.
2.HENGKY SETIAWAN KAENDO,S.H.,M.H.
3.Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H.
4.Diva Nur Annisa, S.H.
RENIE GONIE, ST., MT. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-02/O.1.12/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA KRISYANI, S.H.
2HENGKY SETIAWAN KAENDO,S.H.,M.H.
3Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H.
4Diva Nur Annisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENIE GONIE, ST., MT.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

     P R I M A I R:

Bahwa terdakwa  RENIE GONIE, ST, MT selaku Koordinator Seksi Tekhnis  berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor : 07/BPH-NJGKE/STG/SK/XI/2017 tanggal 4 November 2017 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE “Petra” Sintang dan Surat Tugas Nomor :02/PAN-PG/I/2017 bulan Juni 2017 bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Seksi Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor : 07/BPH-NJGKE/STG/SK/XI/2017 tanggal 4 November 2017 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE “Petra” Sintang  dan  Surat Tugas Panitia Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Nomor 01/PAN/PG/I/2017 tanggal 16 Juni 2017 (dilakukan penuntutan terpisah) pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Gereja GKE “Petra” Sintang Jalan PKP Mujahidin Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang  Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni melaksanakan pekerjaan pembangunan Gereja GKE ”Petra” Sintang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum/tersaji pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar Rp  748.906.017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga sembilan) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp  748.906.017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga sembilan) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Sumber Dana Bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang T.A. 2017 Dan T.A. 2019 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2016 pengurus Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang mengadakan rapat rencana pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang  yang dihadiri oleh seluruh pengurus gereja, jemaat  gereja dan saksi Drs. ASKIMAN, MM yang meminta kepada pengurus gereja untuk menyiapkan proposal bantuan hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang kepada Bupati Sintang dan menyampaikan bahwa pihak yang akan membuat Gambar Perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya untuk pembangunan GKE “Petra” Sintang adalah saksi HIDAYAT NAWAWI, ST dan saksi Drs ASKIMAN, MM  menyampaikan nanti saksi HIDAYAT NAWAWI, ST juga akan ditunjuk sebagai Seksi Pelaksana Pembangunan dalam kepanitiaan pelaksanaan pembangunan Gereja Petra Sintang dan usulan tersebut disetujui oleh forum rapat.
  • Bahwa selanjutnya Majelis Jemaat Gereja “Petra” mengajukan  proposal  bantuan hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Nomor : 10/MJ/GKE.PETRA_Stg/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Pdt. LIBERTUS AKI APU (telah meninggal dunia berdasarkan Akta Kematian Nomor 6105-KM-11072022-008 tanggal 13 Juli 2020) selaku Ketua Majelis Resort GKE Sintang dan saksi SOMO MARBUN selaku Sekretaris Majelis Resort GKE Sintang yang ditujukan kepada Bupati Sintang Cq. Kabag Kesra Setda Kabupaten Sintang.
  • Bahwa untuk melaksanakan pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang dibentuk panitia pembangunan oleh Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat “Petra” Sintang, yakni:
  1. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 23/BPH-MJGKE/SK/XI/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang.
  2. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 01/BPH-MJGKE/SK/XI/2017 tanggal 04 November 2017 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang.

Terdapat 2 (dua) Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang karena ada perubahan Ketua Majelis yang semula Pdt. LIBERTUS AKI APU sudah pensiun diganti oleh saksi SAHARJAN SIDAN, STH.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 23/BPH-MJGKE/SK/XI/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang dan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 01/BPH-MJGKE/SK/XI/2017 tanggal 04 November 2017 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang, saksi HIDAYAT NAWAWI, ST sebagai Seksi Pelaksana Pembangunan dan terdakwa RENIE GONIE, ST, MT sebagai Koordinator Seksi Tehnis.
  • Bahwa permohonan bantuan dari Majelis Resort GKE “Petra” Sintang tersebut kemudian dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) di satuan kerja Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 465/210/KEP-KESRA/2017 tanggal 24 Maret 2017 Tentang Penetapan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Kemasyarakatan Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kab. Sintang Atas Beban APBD Kab. Sintang T.A. 2017 dan berdasarkan rincian belanja subsidi, hibah, bantuan sosial kemasyarakatan, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga Kabupaten Sintang atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 yang mengalokasikan Belanja Hibah Bidang Keagamaan untuk Hibah kepada GKE Petra Sintang untuk pembangunan gereja, Jl. PKP Mujahidin Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Sintang Dengan Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017  Nomor : 465/200/KESRA/2017 dan Nomor : 25/BPH-MJGKE/STG/VII/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang ditandatangani oleh saksi dr. H. JAROT WINARNO, M. Med. PH selaku Bupati dan Pdt. LIBERTUS AKI APU selaku Ketua Majelis Jemaat GKE Petra Sintang, menyatakan memberikan hibah berupa uang kepada Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang untuk membantu pembangunan gedung GKE Petra Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan item-item pekerjaan dalam Proposal dan RAB  sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Persiapan                          Rp.      52.792.931,89
  2. Pekerjaan Pondasi                             Rp.    526.043.521,26
  3. Pekerjaan Beton                                 Rp.    892.902.470,37
  4. Pekerjaan Plat Lantai dan Dinding     Rp. 1.158.072.612,69
  5. Pekerjaan Rangka Atap                     Rp.    720.243.818,07
  6. Pekerjaan Plafond                              Rp.      72.713.507,65
  7. Pekerjaan Pintu, Jendela, Ventilasi    Rp.    373.526.371,20
  8. Pekerjaan Pengecatan                       Rp.      76.909.809,49
  9. Pekerjaan Sanitasi                              Rp.      37.177.284,74
  10. Pekerjaan Elektrikal                            Rp.    134.941.800,00
  11. Pekerjaan lain-lain                              Rp.    954.833.342,40
  • Bahwa Majelis Jemaat GKE Petra Sintang mengajukan Proposal Permohonan Pencairan Dana Pembangunan GKE Petra Sintang  Nomor : 25/BPH-MJGKE/STG/07/2017 tanggal 22 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Pdt. LIBERTUS AKI APU selaku Ketua Majelis Jemaat GKE "Petra" Sintang dan saksi SOMO MARBUN selaku Sekretaris Majelis Jemaat GKE Sintang yang ditujukan kepada Bupati Sintang dengan melampirkan dokumen antara lain :
  1. Rencana Anggaran Biaya Perencanaan rehab total (Pembangunan Gedung Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat “PETRA” Sintang) Tahun Anggaran 2017;
  2. Daftar Analisa Material Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat “Petra” Sintang;
  3. Surat Rekomendasi dari Plt. Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Sintang Nomor :   B-2051/Kk.14.10.8/BA.03.2/06/2017 tanggal 13 Juni 2017, yang memberikan rekomendasi sebagai berikut :
  • Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE Petra Sintang, memerlukan dukungan dalam melakukan rehab total Gedung Gereja tersebut;
  • Upaya melaksanakan pembinaan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Agar tersedianya sarana peribadatan yang memadai guna mendorong pengamalan agama sebagai wujud pengamalam Pancasila;
  • Melengkapi persyaratan-persyaratan yang diatur oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Surat Keterangan dari Lurah Alai Kelurahan Alai Nomor : 470/40/PEM tanggal 14 Juni 2017 yang menyatakan bahwa benar Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Jemaat “Petra” Sintang, berada di wilayah Kelurahan Alai Jalan PKP Mujahidin Rt. 10/Rw.004 Sintang;
  2. Surat Rekomendasi dari Camat Sintang Kecamatan Sintang Nomor : 452.3/13/Kec. Stg-Ks.PM tanggal 14 Juni 2017 yang memberikan rekomendasi sebagai berikut :
  • Kegiatan tersebut di atas sejalan dengan program pemerintah;
  • Bahwa wadah tersebut sangat diperlukan sebagai tempat pembinaan Iman;
  • Organisasi tersebut kekurangan dana dan sangat membutuhkan bantuan dari berbagai pihak.
  1. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor : 23/BPH-MJGKE/STG/SK/XI/2016 tanggal 18 November 2016 Tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE “Petra” Sintang;
  2. Fotokopi :
      • KTP an. LIBERTUS AKI APU selaku Penasehat;
  •   Fotokopi KTP an. ABDUL SYUFRIADI selaku Ketua Panitia Pembangun;
  • Fotocopi KTP an. TUMBUR LUMBANTORUAN, S.Sos selaku Sekretaris Panitia Pembangunan;
  1. Badan Hukum Gereja GKE Petra Sintang No.J.A.5/104/9: Tgl 17-11-1954 Kementrian Agama  Republik Indonesia;
  2. Salinan NPWP Nomor : 01.222.297.2-731.000 an. Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis
  3. Salinan Rek Bank Kalbar Capem Sintang No. Rek 4425000441 an. Gereja GKE Petra Sintang;
  • Bahwa terhadap pembangunan GKE “Petra” Sintang dilakukan pencairan sebanyak 2 kali berdasarkan  :
  1. Surat Pengantar dari saksi MISLAN sebagai Kepala Bagian Kesra Kabupaten Sintang Nomor : 045.2/80/Kesra tanggal 19 Juli 2017 tentang Pencairan Dana Hibah Tahap I Kepada Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Sintang.
  2. Surat Pengantar dari saksi MISLAN sebagai Kepala Bagian Kesra Kabupaten Sintang Nomor : 045.2/347/Kesra tanggal 15 Desember 2017 tentang Pencairan Dana Hibah Kepada Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pencairan/pembayaran  sebanyak 2 kali  oleh saksi SELIMIN, SE.M.Si selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BPKAD Kabupaten Sintang kepada Pdt. LIBERTUS AKI APU, yakni :
    1. Tahap pertama sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA Sintang, bukti dukung berupa:
  • SPP Nomor 1470/LS-PPKD/2017 bulan Agustus 2017
  • Surat Perintah Membayar Nomor : 1523/SPM/BTL-LS/BPKAD (PPKD)/2017 tanggal 2 Agustus 2017
  • SP2D Nomor 4884/SP2D/BTL-LS/2017 tanggal 3 Agustus 2017
    1. Tahap Kedua sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA, bukti dukung berupa :
  • SPP Nomor 3076/LS-PPKD/2017 bulan  Desember 2017
  • Surat Perintah Membayar Nomor : 3176/SPM/BTL-LS/BPKAD (PPKD) / 2017 tanggal 18 Desember 2017
  • SP2D Nomor 12438/SP2D/BTL-LS/2017 tanggal 18 Desember 2017
  • Bahwa selanjutnya dari kas bendahara Gereja dilakukan transfer rekening ke Bendahara Panitia Pembangunan GKE Petra Sintang dengan Nomor Rekening 4021055595 pada Bank Kalbar kemudian saksi SUMJULIA selaku Bendahara Pembangunan mentransfer kepada Seksi Pelaksana yakni saksi HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar total Rp.5.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tgl 11 Agustus 2017 sebesar Rp. 4.500.000.000,-
  2. Tgl 27 Maret 2018 sebesar Rp. 300.000.000,-
  3. Tgl 24 April 2018 sebesar Rp. 100.000.000,-
  4. Tgl 30 Juli 2018 sebesar Rp. 100.000.000,-
  • Bahwa seharusnya dana sebesar total Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tersebut dipergunakan oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST untuk pekerjaan pembangunan GKE Petra Sintang sebagaimana dalam RAB dan NPHD namun tidak dilaksanakan seluruhnya sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian Volume antara yang tertera dalam Proposal/RAB  dengan yang terpasang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra T.A. 2017 dan T.A. 2019 oleh Ahli Teknis Pekerjaan Sipil Jurusan Teknis Sipil Politeknik Negeri Pontianak tanggal 17 September 2024, khusus tahun 2017 terdapat ketidaksesuaian Volume antara yang tertera dalam Proposal/RAB  dengan yang terpasang sebagai berikut :

Terdapat kekurangan volume/kuantitas pekerjaan pada :

1. Pekerjaan Beton

  • Kekurangan kuantitas pada pembesian ring balok
  • Kekurangan kuantitas pada balok listplank
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan beton dan pembesian kolom
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan beton dan wiremesh lantai 1
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan beton lantai 2
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan pasir pada hall lantai 2

2. Pekerjaan Rangka Atap

  • Peritis atap dak tidak terlihat
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan besi pelat lantai teras

3. Pekerjaan Plafond

  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan plapond GRC lantai 1
  • Rangka Plafond kayu lantai 2 tidak terlihat

4. Pekerjaan Pintu, Jendela, Ventilasi :

  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan pintu kaca (P2)
  • Pintu kaca (P3) dan pintu kaca (P4) tidak terlihat
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan pintu panel (P6)
  • Pintu kayu ulin (P5) tidak terlihat
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan jendela kaca (J2)
  • Jendela kaca (J3), jendela kaca (J4), jendela kaca (J7), dan jendela kaca (J11) tidak terlihat
  • Ventilasi kaca (V1) dan ventilasi kaca (V2) tidak terlihat

5. Pekerjaan Pengecatan

  • Pengecatan atap dak dan atap teras tidak terlihat

6. Pekerjaan Sanitasi

  • Pekerjaan wastafel tidak terlihat
  • Pekerjaan floor drain tidak terlihat
  • Pekerjaan septic tank tidak terlihat

7. Pekerjaan Elektrikal

  • Kekurangan kuantitas pekerjaan instalasi stop kontak dan penerangan
  • Kekurangan kuantitas pekerjaan down light 26 watt

8. Pekerjaan Lain-lain

  • Kubah tidak terlihat
  • Kekurangan kuantitas pekerjaan segitiga depan berupa atap spandek dan baja ringan
  • Kekurangan kuantitas pekerjaan atap terap berupa baja ringan dan atap spandek

           

 

 

 

 

 

 

 

Dengan rincian :

 

 

  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung GKE Petra Sintang tidak dilakukan pengawasan oleh terdakwa RENIE GONIE, ST., MT dan tidak membuat laporan progres pekerjaan, demikian pula saksi HIDAYAT NAWAWI, ST tidak membuat laporan hasil pekerjaan kepada Panitia Pembangunan. Akan tetapi ada laporan dari Majelis Jemaat kepada Bupati Sintang berupa  Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Gereja Nomor : 36/MJ/GKE.PETRA_Stg/12/2017 tanggal 10 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Pdt. LIBERTUS AKI APUselaku Ketua dan saksi SOMO MARBUN selaku Sekretaris Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang.  
  • Bahwa berdasarkan uraian diatas, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa  RENIE GONIE, ST, MT bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST yaitu bertentangan dengan antara lain :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
  • Pasal 27 ayat (7) huruf f yang berbunyi klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari f. Hibah
  • Pasal 61 ayat (1) setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Bahwa tagihan-tagihan yang diminta oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST untuk pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja GKE Petra Sintang Tahun 2017 antara lain tidak dilengkapi dengan laporan hasil pengawasan pekerjaan dari terdakwa RENIE GONIE, ST., MT.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah :
  • Pasal 13 ayat (2) huruf c menentukan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai besaran / rincian penggunaan hibah. Bahwa besaran / rincian dimaksud sudah dimuat dalam Proposal RAB yang termuat dalam NPHD Nomor : 465/200/KESRA/2017 Nomor : 25/BPH-MJGKE/STG/VII/2017 tanggal 31 Mei 2017 Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017, tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST dan tidak dilakukan pengawasan oleh terdakwa RENIE GONIE, ST., MT ;
  • Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,b dan c
    1. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
    2. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
      1. Laporan penggunaan hibah ;
      2. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan ;
      3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

Bahwa terdakwa RENIE GONIE, ST., MT tidak ada membuat laporan progres pengawasan pekerjaan demikian pula saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Koordinator Seksi Pelaksana tidak ada membuat laporan penggunaan dana hibah Tahun 2017 dan melaksanakan pekerjaan pembangunan Gereja GKE ”Petra” Sintang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum/tersaji pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Laporan yang ada hanya berupa Laporan Pertanggungjawaban yang berisi kwitansi dan nota yang diperoleh saksi Pdt. LIBERTUS AKI APU dan SOMO MARBUN dari saksi HIDAYAT NAWAWI, ST.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa RENIE GONIE, ST, MT bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Sumber Dana Bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang T.A. 2017 Dan T.A. 2019 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, khusus tahun 2017 sebesar Rp. 748.906.017,39 (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga sembilan)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 603 Jo. Pasal 618 Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa  RENIE GONIE, ST, MT selaku Koordinator Seksi Tekhnis  berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor : 07/BPH-NJGKE/STG/SK/XI/2017 tanggal 4 November 2017 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE “Petra” Sintang dan Surat Tugas Nomor :02/PAN-PG/I/2017 bulan Juni 2017 bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Seksi Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor : 07/BPH-NJGKE/STG/SK/XI/2017 tanggal 4 November 2017 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE “Petra” Sintang  dan  Surat Tugas Panitia Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Nomor 01/PAN/PG/I/2017 tanggal 16 Juni 2017 (dilakukan penuntutan terpisah) pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Gereja GKE “Petra” Sintang Jalan PKP Mujahidin Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang  Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yakni terdakwa HIDAYAT NAWAWI,  ST sebesar Rp  748.906,017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga puluh sembilan), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni melaksanakan pekerjaan pembangunan Gereja GKE ”Petra” Sintang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum/tersaji pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp  748.906,017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga puluh sembilan) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Sumber Dana Bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang T.A. 2017 Dan T.A. 2019 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2016 pengurus Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang mengadakan rapat rencana pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang  yang dihadiri oleh seluruh pengurus gereja, jemaat  gereja dan saksi Drs. ASKIMAN, MM yang meminta kepada pengurus gereja untuk menyiapkan proposal bantuan hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang kepada Bupati Sintang dan menyampaikan bahwa pihak yang akan membuat Gambar Perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya untuk pembangunan GKE “Petra” Sintang adalah saksi HIDAYAT NAWAWI, ST dan saksi Drs ASKIMAN, MM  menyampaikan nanti saksi HIDAYAT NAWAWI, ST juga akan ditunjuk sebagai Seksi Pelaksana Pembangunan dalam kepanitiaan pelaksanaan pembangunan Gereja Petra Sintang dan usulan tersebut disetujui oleh forum rapat.
  • Bahwa selanjutnya Majelis Jemaat Gereja “Petra” mengajukan  proposal  bantuan hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Nomor : 10/MJ/GKE.PETRA_Stg/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Pdt. LIBERTUS AKI APU (telah meninggal dunia berdasarkan Akta Kematian Nomor 6105-KM-11072022-008 tanggal 13 Juli 2020) selaku Ketua Majelis Resort GKE Sintang dan saksi SOMO MARBUN selaku Sekretaris Majelis Resort GKE Sintang yang ditujukan kepada Bupati Sintang Cq. Kabag Kesra Setda Kabupaten Sintang.
  • Bahwa untuk melaksanakan pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang dibentuk panitia pembangunan oleh Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat “Petra” Sintang, yakni:
  1. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 23/BPH-MJGKE/SK/XI/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang.
  2. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 01/BPH-MJGKE/SK/XI/2017 tanggal 04 November 2017 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang.

Terdapat 2 (dua) Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang karena ada perubahan Ketua Majelis yang semula Pdt. LIBERTUS AKI APU sudah pensiun diganti oleh saksi SAHARJAN SIDAN, STH.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 23/BPH-MJGKE/SK/XI/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang dan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No : 01/BPH-MJGKE/SK/XI/2017 tanggal 04 November 2017 tentang Susunan Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “Petra” Sintang, saksi HIDAYAT NAWAWI, ST sebagai Seksi Pelaksana Pembangunan dan saksi RENIE GONIE, ST, MT sebagai Koordinator Seksi Tehnis.
  • Bahwa permohonan bantuan dari Majelis Resort GKE “Petra” Sintang tersebut kemudian dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) di satuan kerja Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 465/210/KEP-KESRA/2017 tanggal 24 Maret 2017 Tentang Penetapan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Kemasyarakatan Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kab. Sintang Atas Beban APBD Kab. Sintang T.A. 2017 dan berdasarkan rincian belanja subsidi, hibah, bantuan sosial kemasyarakatan, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga Kabupaten Sintang atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 yang mengalokasikan Belanja Hibah Bidang Keagamaan untuk Hibah kepada GKE Petra Sintang untuk pembangunan gereja, Jl. PKP Mujahidin Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Sintang Dengan Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017  Nomor : 465/200/KESRA/2017 dan Nomor : 25/BPH-MJGKE/STG/VII/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang ditandatangani oleh saksi dr. H. JAROT WINARNO, M. Med. PH selaku Bupati dan Pdt. LIBERTUS AKI APUselaku Ketua Majelis Jemaat GKE Petra Sintang, menyatakan memberikan hibah berupa uang kepada Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang untuk membantu pembangunan gedung GKE Petra Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan item-item pekerjaan dalam Proposal dan RAB  sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Persiapan                          Rp.      52.792.931,89
  2. Pekerjaan Pondasi                             Rp.    526.043.521,26
  3. Pekerjaan Beton                                 Rp.    892.902.470,37
  4. Pekerjaan Plat Lantai dan Dinding     Rp. 1.158.072.612,69
  5. Pekerjaan Rangka Atap                     Rp.    720.243.818,07
  6. Pekerjaan Plafond                              Rp.      72.713.507,65
  7. Pekerjaan Pintu, Jendela, Ventilasi    Rp.    373.526.371,20
  8. Pekerjaan Pengecatan                       Rp.      76.909.809,49
  9. Pekerjaan Sanitasi                              Rp.      37.177.284,74
  10. Pekerjaan Elektrikal                            Rp.    134.941.800,00
  11. Pekerjaan lain-lain                              Rp.    954.833.342,40
  • Bahwa Majelis Jemaat GKE Petra Sintang mengajukan Proposal Permohonan Pencairan Dana Pembangunan GKE Petra Sintang  Nomor : 25/BPH-MJGKE/STG/07/2017 tanggal 22 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Pdt. LIBERTUS AKI APU selaku Ketua Majelis Jemaat GKE "Petra" Sintang dan saksi SOMO MARBUN selaku Sekretaris Majelis Jemaat GKE Sintang yang ditujukan kepada Bupati Sintang dengan melampirkan dokumen antara lain :
  1. Rencana Anggaran Biaya Perencanaan rehab total (Pembangunan Gedung Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat “PETRA” Sintang) Tahun Anggaran 2017;
  2. Daftar Analisa Material Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat “Petra” Sintang;
  3. Surat Rekomendasi dari Plt. Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Sintang Nomor : B-2051/Kk.14.10.8/BA.03.2/06/2017 tanggal 13 Juni 2017, yang memberikan rekomendasi sebagai berikut :
  • Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE Petra Sintang, memerlukan dukungan dalam melakukan rehab total Gedung Gereja tersebut;
  • Upaya melaksanakan pembinaan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Agar tersedianya sarana peribadatan yang memadai guna mendorong pengamalan agama sebagai wujud pengamalam Pancasila;
  • Melengkapi persyaratan-persyaratan yang diatur oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Surat Keterangan dari Lurah Alai Kelurahan Alai Nomor : 470/40/PEM tanggal 14 Juni 2017 yang menyatakan bahwa benar Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Jemaat “Petra” Sintang, berada di wilayah Kelurahan Alai Jalan PKP Mujahidin Rt. 10/Rw.004 Sintang;
  2. Surat Rekomendasi dari Camat Sintang Kecamatan Sintang Nomor : 452.3/13/Kec. Stg-Ks.PM tanggal 14 Juni 2017 yang memberikan rekomendasi sebagai berikut :
  • Kegiatan tersebut di atas sejalan dengan program pemerintah;
  • Bahwa wadah tersebut sangat diperlukan sebagai tempat pembinaan Iman;
  • Organisasi tersebut kekurangan dana dan sangat membutuhkan bantuan dari berbagai pihak.
  1. Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” Sintang Nomor : 23/BPH-MJGKE/STG/SK/XI/2016 tanggal 18 November 2016 Tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE “Petra” Sintang;
  2. Fotokopi :
  • KTP an. LIBERTUS AKI APU selaku Penasehat;
  • Fotokopi KTP an. ABDUL SYUFRIADI selaku Ketua Panitia Pembangun;
  • Fotocopi KTP an. TUMBUR LUMBANTORUAN, S.Sos selaku Sekretaris Panitia Pembangunan;
  1. Badan Hukum Gereja GKE Petra Sintang No.J.A.5/104/9: Tgl 17-11-1954 Kementrian Agama  Republik Indonesia;
  2. Salinan NPWP Nomor : 01.222.297.2-731.000 an. Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis
  3. Salinan Rek Bank Kalbar Capem Sintang No. Rek 4425000441 an. Gereja GKE Petra Sintang;
  • Bahwa terhadap pembangunan GKE “Petra” Sintang dilakukan pencairan sebanyak 2 kali berdasarkan  :
  1. Surat Pengantar dari saksi MISLAN sebagai Kepala Bagian Kesra Kabupaten Sintang Nomor : 045.2/80/Kesra tanggal 19 Juli 2017 tentang Pencairan Dana Hibah Tahap I Kepada Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Sintang.
  2. Surat Pengantar dari saksi MISLAN sebagai Kepala Bagian Kesra Kabupaten Sintang Nomor : 045.2/347/Kesra tanggal 15 Desember 2017 tentang Pencairan Dana Hibah Kepada Pengurus GKE Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pencairan/pembayaran  sebanyak 2 kali  oleh saksi SELIMIN, SE.M.Si selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BPKAD Kabupaten Sintang kepada Pdt. LIBERTUS AKI APU, yakni :

1. Tahap pertama sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA Sintang, bukti dukung berupa:

  • SPP Nomor 1470/LS-PPKD/2017 bulan Agustus 2017
  • Surat Perintah Membayar Nomor : 1523/SPM/BTL-LS/BPKAD (PPKD)/2017 tanggal 2 Agustus 2017
  • SP2D Nomor 4884/SP2D/BTL-LS/2017 tanggal 3 Agustus 2017

2. Tahap Kedua sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA, bukti dukung berupa :

  • SPP Nomor 3076/LS-PPKD/2017 bulan  Desember 2017
  • Surat Perintah Membayar Nomor : 3176/SPM/BTL-LS/BPKAD (PPKD) / 2017 tanggal 18 Desember 2017
  • SP2D Nomor 12438/SP2D/BTL-LS/2017 tanggal 18 Desember 2017
  • Bahwa selanjutnya dari kas bendahara Gereja dilakukan transfer rekening ke Bendahara Panitia Pembangunan GKE Petra Sintang dengan Nomor Rekening 4021055595 pada Bank Kalbar kemudian saksi SUMJULIA selaku Bendahara Pembangunan mentransfer kepada Seksi Pelaksana yakni saksi HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar total Rp.5.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tgl 11 Agustus 2017 sebesar Rp. 4.500.000.000,-
  2. Tgl 27 Maret 2018 sebesar Rp. 300.000.000,-
  3. Tgl 24 April 2018 sebesar Rp. 100.000.000,-
  4. Tgl 30 Juli 2018 sebesar Rp. 100.000.000,-
  • Bahwa seharusnya dana sebesar total Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tersebut dipergunakan oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST untuk pekerjaan pembangunan GKE Petra Sintang sebagaimana dalam RAB dan NPHD namun tidak dilaksanakan seluruhnya sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian Volume antara yang tertera dalam Proposal/RAB  dengan yang terpasang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra T.A. 2017 dan T.A. 2019 oleh Ahli Teknis Pekerjaan Sipil Jurusan Teknis Sipil Politeknik Negeri Pontianak tanggal 17 September 2024, khusus tahun 2017 terdapat ketidaksesuaian Volume antara yang tertera dalam Proposal/RAB  dengan yang terpasang sebagai berikut :

Terdapat kekurangan volume/kuantitas pekerjaan pada :

1. Pekerjaan Beton

  • Kekurangan kuantitas pada pembesian ring balok
  • Kekurangan kuantitas pada balok listplank
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan beton dan pembesian kolom
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan beton dan wiremesh lantai 1
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan beton lantai 2
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan pasir pada hall lantai 2

2. Pekerjaan Rangka Atap

  • Peritis atap dak tidak terlihat
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan besi pelat lantai teras

3. Pekerjaan Plafond

  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan plapond GRC lantai 1
  • Rangka Plafond kayu lantai 2 tidak terlihat

4. Pekerjaan Pintu, Jendela, Ventilasi :

  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan pintu kaca (P2)
  • Pintu kaca (P3) dan pintu kaca (P4) tidak terlihat
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan pintu panel (P6)
  • Pintu kayu ulin (P5) tidak terlihat
  • Kekurangan kuantitas pada pekerjaan jendela kaca (J2)
  • Jendela kaca (J3), jendela kaca (J4), jendela kaca (J7), dan jendela kaca (J11) tidak terlihat
  • Ventilasi kaca (V1) dan ventilasi kaca (V2) tidak terlihat

5. Pekerjaan Pengecatan

  • Pengecatan atap dak dan atap teras tidak terlihat

6. Pekerjaan Sanitasi

  • Pekerjaan wastafel tidak terlihat
  • Pekerjaan floor drain tidak terlihat
  • Pekerjaan septic tank tidak terlihat

7. Pekerjaan Elektrikal

  • Kekurangan kuantitas pekerjaan instalasi stop kontak dan penerangan
  • Kekurangan kuantitas pekerjaan down light 26 watt

8. Pekerjaan Lain-lain

  • Kubah tidak terlihat
  • Kekurangan kuantitas pekerjaan segitiga depan berupa atap spandek dan baja ringan
  • Kekurangan kuantitas pekerjaan atap terap berupa baja ringan dan atap spandek

Dengan rincian :

 

  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung GKE Petra Sintang tidak dilakukan pengawasan oleh terdakwa RENIE GONIE, ST., MT dan tidak membuat laporan progres pekerjaan, demikian pula saksi HIDAYAT NAWAWI, ST tidak membuat laporan hasil pekerjaan kepada Panitia Pembangunan. Akan tetapi ada laporan dari Majelis Jemaat kepada Bupati Sintang berupa  Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Gereja Nomor : 36/MJ/GKE.PETRA_Stg/12/2017 tanggal 10 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Pdt. LIBERTUS AKI APUselaku Ketua dan saksi SOMO MARBUN selaku Sekretaris Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. 
  • Bahwa berdasarkan uraian diatas, perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa  RENIE GONIE, ST, MT bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST yaitu bertentangan dengan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
  • Pasal 27 ayat (7) huruf f yang berbunyi klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari f. Hibah
  • Pasal 61 ayat (1) setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Bahwa tagihan-tagihan yang diminta oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST untuk pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja GKE Petra Sintang Tahun 2017 antara lain tidak dilengkapi dengan laporan hasil pengawasan pekerjaan dari terdakwa RENIE GONIE, ST., MT.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah :
  • Pasal 13 ayat (2) huruf c menentukan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai besaran / rincian penggunaan hibah. Bahwa besaran / rincian dimaksud sudah dimuat dalam Proposal RAB yang termuat dalam NPHD Nomor : 465/200/KESRA/2017 Nomor : 25/BPH-MJGKE/STG/VII/2017 tanggal 31 Mei 2017 Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Jemaat Petra Sintang Tahun Anggaran 2017, tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST dan tidak dilakukan pengawasan oleh terdakwa RENIE GONIE, ST., MT ;
  • Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,b dan c
  1. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
  2. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
  1. Laporan penggunaan hibah ;
  2. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan ;
  3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

Bahwa terdakwa RENIE GONIE, ST., MT tidak ada membuat laporan progres pengawasan pekerjaan demikian pula saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Koordinator Seksi Pelaksana tidak ada membuat laporan penggunaan dana hibah Tahun 2017 dan melaksanakan pekerjaan pembangunan Gereja GKE ”Petra” Sintang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum/tersaji pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Laporan yang ada hanya berupa Laporan Pertanggungjawaban yang berisi kwitansi dan nota yang diperoleh saksi Pdt. LIBERTUS AKI APU dan SOMO MARBUN dari saksi HIDAYAT NAWAWI, ST.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa RENIE GONIE, ST., MT bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Sumber Dana Bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang T.A. 2017 Dan T.A. 2019 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, khusus tahun 2017 sebesar Rp. 748.906.017,39 (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga sembilan)

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya