Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2024/PN Ptk SARWENDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SARWENDY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permintaan pemohon;

 

  1. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk menghapus / menghilangkan nama ayah Aprianto pada Akta Kelahiran anak pemohon dengan nomor 6112-LT-25112019-0044 tanggal 25 November 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya agar pemohon dapat memperbaiki identitas dan legalitas anak pemohon dan dapat membantu menghindari masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari;

 

  1. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon yang semula tertulis Nillo Devatta Aprian menjadi Theodoric Nillo Arthansa dengan alasan kesehatan karena anak pemohon sering sakit-sakitan sehingga disarankan untuk mengganti nama. Dengan penggantian nama anak pemohon tersebut diharapkan anak menjadi sehat dan tidak sakit-sakitan lagi;

 

  1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran anak pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mencatatkan perbaikan pada kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dari pemohon ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak