| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas Para Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, berkenan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam satu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo PP 35 Tahun 2021.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sesuai pasal 156 UU RI No. 13 Tahun 2003 jo pasal 43 ayat (2) PP 35 Tahun 2021, dengan dasar perhitungan upah terakhir Para Penggugat sebesar: Rp2.868.456,- (dua juta delapan ratus enam puluh delapan empat ratus lima puluh enam rupiah) yang Para Penggugat terima dengan rincian sebagai berikut:
a. Sdr. Andi atau Penggugat I berdasarkan Anjuran Perusahaan membayar hak-hak dari Penggugat I dengan masa kerja 13 Tahun
- Uang Pesangon
1 x 9 bulan x Rp2.868.456,- = Rp25.816.104,-
- UPMK
5 bulan x Rp2.868.456,- = Rp14.342.280,-
- Cuti yang belum diambil
12/25 x Rp2.868.456,- = Rp1.376.858,88
Jumlah = Rp41.534.969,88
b. Sdri. Sutina atau Penggugat II berdasarkan Anjuran Perusahan membayar hak-hak dari Penggugat I dengan masa kerja 15 Tahun
- Uang Pesangon
0,5 x 9 bulan x Rp2.868.456,- = Rp25.816.104,-
- UPMK
5 bulan x Rp2.868.456,- = Rp14.342.280,-
- Cuti yang belum diambil
12/25 x Rp2.868.456,- = Rp1.376.858,88
Jumlah = Rp41.534.969,88
Total Jumlah sebesar Rp83.069.939.8 (delapan puluh tiga juta enam puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tiga puluh Sembilan rupah koma delapan sen)
5. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Para Penggugat sebagaimana mestinya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |