Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2026/PN Ptk 1.PT KUSUMA JAYA AGRO
2.Hj Diah Triwulandari,S.Kep, Ners
2.PT. BPR Universal
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pontianak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT KUSUMA JAYA AGRO
2Hj Diah Triwulandari,S.Kep, Ners
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martinus Yestri Pobas,S.H.,M.H.,PT KUSUMA JAYA AGRO
2Martinus Yestri Pobas,S.H.,M.H.,Hj Diah Triwulandari,S.Kep, Ners
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Universal
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pontianak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Pontianak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.    
  3. Menyatakan Penetapan Nilai Limit Lelang atas Objek Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 757/Bangka Belitung Darat  seluas 217 m?2; sebesar Rp1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menghukum Tergugat I untuk melakukan penilaian ulang (re-appraisal) terhadap Objek Jaminan dengan melibatkan penilai independen yang diawasi oleh pengadilan atau otoritas terkait.  
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan Kota Pontianak) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan tidak memberikan pelayanan administratif berupa balik nama, pencatatan peralihan hak, atau penerbitan sertifikat baru atas objek sengketa kepada pihak manapun hingga sengketa ini dinyatakan selesai.
     
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.    

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak