| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ILHAM HAMDANI Alias ILHAM Bin HAMDAN bersama-sama Saksi MIDI Bin NGATMIN NARSO DIMEJO dan Saksi MARSELINUS Alias MARSEL Bin Almarhum PAULUS (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September 2024 sampai dengan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di kantor PT Dua Putri Marine, beralamat di Jalan Teuku Umar Ruko Pontianak Mall No. 43 Kota Pontianak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Turut serta melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar awal tahun 2024, saksi MARSELINUS selaku Direktur PT. Pelayaran Tanjung Maritim Indonesia sedang mencari Kapal Tugboat dan Tongkang untuk lansir batubara di Jambi, sehingga Saksi MIDI (orang yang dipercaya oleh saksi Witono Eryawijaya selaku Direktur PT Duta Putri Marine) menawarkan Tugboat dan Tongkang 180 FT milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine kepada saksi MARSELINUS, kemudian saksi MARSELINUS melakukan survey dan mengecek kondisi Kapal Tugboat dan Tongkang dan selanjutnya pada bulan Maret 2024 saksi MARSELINUS menyewa kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine yang dibuat Surat Perjanjian Angkutan Nomor: 010/PTMI/Surat Perjanjian Angkutan/III/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 dengan perjanjian sewa selama 6 (enam) bulan dan berakhir pada tanggal 15 September 2024 yang kemudian kapal Tugboat dan Tongkang dilakukan serah-terima di Pontianak yang dilakukan oleh saksi MARSELINUS selaku Direktur dari PT. Pelayaran Tanjung Maritim Indonesia dengan Saksi MIDI selaku kuasa Direktur PT. Dua Putri Marine yang akan digunakan untuk mengangkut batu bara di Provinsi Jambi. Kemudian Kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine digunakan untuk mengangkut Batu Bara oleh PT. Pelayaran Tanjung Maritim Indonesia disekitar perairan Jambi (Sungai Batang Hari).
- Bahwa sekira bulan Agustus 2024 saat air sungai Batanghari Surut kemudian saksi MARSELINUS melakukan Kerjasama (joint operation) dengan CV. Batavia Indoexport yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/TMI-BATAVIA/SPK/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh saksi MARSELINUS bertindak an. PT. Pelayaran Tanjung Maritim Indonesia selaku Pihak I dengan terdakwa, saksi MICKY RIZKY ANDREANSYAH, Sdr. NANDIWARDHANA ARYAGUNA (DPS) selaku Pihak II bertindak an. CV. Batavia Indoexport dengan kesepakatan Pihak II menyetujui sebagai Investor kepada Pihak I untuk melakukan Kontrak Time Charter TB. DUA PUTRI MARINE 01 & TONGKANG PM 1. Dan Pihak II menyetujui mensupport keseluruhan biaya-biaya Operasional TB. DUA PUTRI MARINE 01 & TONGKANG PM 1, untuk pelaksanaan serta Operasional kapal tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara Pihak I dan Pihak II, yang mana saksi MARSELINUS melakukan kerja sama dengan terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine namun hal tersebut diketahui oleh saksi MIDI.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2024, saksi MARSELINUS yang bekerjasama dengan terdakwa yang diketahui oleh Saksi MIDI telah menyewakan Kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine kepada PT. Artha Daya Coalindo subsidiary of PT. Indonesia Power untuk pekerjaan PLTU Lontar Tangerang dengan waktu sewa selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 25 Agustus 2024 sampai dengan 25 Oktober 2024 tanpa seizin dari saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine, dimana Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine milik saksi WITONO ERYAWIJAYA yang sudah habis masa sewa (free contract) pada tanggal 15 September 2024 tidak dikembalikan kepada PT. Dua Putri Marine karena terdakwa (CV. Batavia Indoexport) dan saksi MARSELINUS masih terikat kontrak dengan pihak lain. Selanjutnya, pada bulan yang sama juga, saksi WITONO ERYAWIJAYA menanyakan kepada saksi MIDI terkait keberadaan dari Kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine, namun diberitahukan oleh saksi MIDI kepada saksi WITONO ERYAWIJAYA bahwa Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine milik saksi WITONO ERYAWIJAYA ada di Jambi dengan mengirimkan Foto Kapal Tugboat dan Tongkang sedang dalam keadaan kosong, namun pada kenyataannya yang baru diketahui kemudian oleh saksi WITONO ERYAWIJAYA Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine milik saksi WITONO ERYAWIJAYA berada di Batam dengan ada muatan alat berat yang akan dibawa ke Natuna Kepri.
- Bahwa pada bulan November 2024, saksi MIDI melaporkan kepada saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine dan pemilik Kapal Tugboat dan Tongkang terkait saksi MARSELINUS meminta kontrak baru dengan masa sewa selama 1 (satu) bulan yang kemudian disetujui oleh saksi WITONO ERYAWIJAYA, namun kemudian tanpa seizin saksi WITONO ERYAWIJAYA, Kapal Tugboat dan Tongkang tersebut telah disewakan kembali oleh saksi MARSELINUS kepada terdakwa dan pembayaran sewa selama 1 (satu) bulan tersebut telah dibayarkan sebagian sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT. Dua Putri Marine, kemudian terdakwa selaku pemilik CV. Batavia Indoexport yang menguasai Kapal Tugboat dan Tongkang tersebut mengaku sebagai milik sendiri menyewakan Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine tersebut kepada saksi RINALDI HADIKA HAPRABU dari PT. Jaga Lautan Bersama dan Saksi BOOKIE M. RIDWAN dari PT. Jagad Dhita Maritim dengan tujuan untuk mengangkut muatan alat berat dengan rute pelayaran Marunda Jakarta – Palembang – Batam – Natuna Kepri tanpa seizin saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine selaku pemilik Kapal Tugboat dan Tongkang tersebut . Dimana alat berat milik PT. Jaga Lautan Bersama dan PT. Jagad Dhita Maritim yang diangkut oleh CV. Batavia Indoexport dengan menggunakan Kapal Tugboat dan Kapal Tongkang milik PT. Dua Putri Marine antara lain 4 (empat) unit head truck bobot 17,5 Ton milik PT. Jaga Lautan Bersama untuk dibongkar di Batam, kemudian 2 (dua) unit RTC Crane bobot 25 Ton yang mana pemiliknya PT. Vintama (selaku pemenang tender), dan 10 (sepuluh) unit alat berat dan general cargo bobot 172 ton dan 65 ton milik PT. Jagad Dhita Maritim yang akan dibongkar di Pelabuhan Ranai Natuna Kepri. Alat berat tersebut dimuat di KCN (Karya Citra Nusantara) Marunda Jakarta Utara sekira tanggal 09 November 2024.
- Bahwa Saksi BOOKIE M RIDWAN selaku perwakilan PT. Jagad Dhita Maritim di Pelabuhan Marunda Jakarta hanya mengetahui kalau Kapal Tugboat dan Tongkang tersebut adalah milik CV. Batavia Indoexport, sedangkan PT. Jagad Dhita Maritim tidak kenal dengan PT. Dua Puteri Marine.
- Bahwa sekira bulan April 2025, saksi WITONO ERYAWIJAYA mencari informasi kepada saksi MIDI terkait keberadaan Kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine tersebut, namun karena saksi MIDI susah dihubungi maka kemudian Saksi WITONO ERYAWIJAYA menghubungi saksi IBNU SAFARI selaku Kapten Kapal dan mendapat informasi jika Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine ada di pelabuhan Batu Ampar Batam dan sudah bersandar sejak akhir bulan Desember 2024. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT. Dua Putri Marine langsung pergi ke Batam untuk mengecek ke pelabuhan umum Batu Ampar PT. Bintang Sembilan Persada dan sesampainya disana saksi WITONO ERYAWIJAYA benar melihat Kapal Tugboat dan Tongkang PT Dua Putri Marine berada di pelabuhan tersebut dalam keadaan rusak karena adanya kebocoran tongkang serta ada muatan alat berat berupa 10 (sepuluh) unit alat berat dan general cargo milik Sdr. MUHAMMAD ICHSAN TAHER dari PT. Tambang Berkah Abadi namun untuk proses pengangkutannya menjadi tanggung jawab dari PT. Jagad Dhita Maritim dalam keadaan terkendala masalah Demurage dan BBM.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ILHAM HAMDANI, saksi MIDI dan saksi MARSELINUS masing-masing mempunyai peran yaitu saksi MIDI sebagai orang yang menyewakan Kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine sedangkan saksi MARSELINUS mencari dan menyewakan kapal kepada pihak ketiga untuk disewakan kembali dan mendapatkan keuntungan, serta terdakwa ILHAM HAMDANI yang menyewa Kapal Tugboat dan Tongkang dari saksi MARSELINUS menyewakan kembali ruang kapal kepada Pihak ketiga dan mendapatkan keuntungan. Adapun keuntungan yang didapatkan masing-masing saksi MARSELINUS, saksi MIDI dan terdakwa ILHAM HAMDANI yaitu saksi MARSELINUS mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp39.500.000,00 dari terdakwa ILHAM, saksi MIDI mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp8.700.000,00 dari saksi MARSELINUS, sedangkan terdakwa ILHAM HAMDANI mendapatkan keuntungan dari penyewaan Kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine kepada pihak ketiga yaitu disewakan kepada PT. Artha Daya Coalindo subsidiary of PT. Indonesia Power untuk pekerjaan PLTU Lontar Tangerang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.1.250.000.000,-, disewakan kepada PT. Jaga Lautan Bersama untuk mengangkut muatan alat berat ke Palembang dan Batam dengan nilai sebesar Rp.450.000.000,- dan disewakan kepada PT. Jagad Dhita Maritim untuk mengangkut muatan alat berat ke Natuna dengan nilai sebesar Rp.900.000.000,- .
- Bahwa perbuatan Terdakwa ILHAM HAMDANI bersama-sama saksi MIDI dan saksi MARSELINUS, mengakibatkan saksi WITONO ERYAWIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp5.007.637.197,00 yang terdiri dari biaya sewa kapal yang belum dibayar sejak bulan September 2024 sampai dengan Juli 2025, Pembayaran Demurage Jetty 99 (denda) pelabuhan Batu Ampar Batam, BBM Solar Kapal Tugboat untuk berangkat dari Batam ke Natuna, BBM Solar Kapal Tugboat untuk berangkat dari Natuna ke Kubu Raya, Biaya Docking Tongkang PM1, Biaya Docking Kapal Tugboat DPM 01.
Perbuatan Terdakwa ILHAM HAMDANI Alias ILHAM Bin HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa ILHAM HAMDANI Alias ILHAM Bin HAMDAN bersama-sama Saksi MIDI Bin NGATMIN NARSO DIMEJO dan Saksi MARSELINUS Alias MARSEL Bin Almarhum PAULUS (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di kantor PT Dua Putri Marine, beralamat di Jalan Teuku Umar Ruko Pontianak Mall No. 43 Kota Pontianak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Turut serta melakukan Tindak Pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar awal tahun 2024, saksi MARSELINUS selaku Direktur PT. Pelayaran Tanjung Maritim Indonesia sedang mencari Kapal Tugboat dan Tongkang untuk lansir batubara di Jambi, sehingga Saksi MIDI (orang yang dipercaya oleh saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Duta Putri Marine) menawarkan Tugboat dan Tongkang 180 FT milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine kepada saksi MARSELINUS, kemudian saksi MARSELINUS melakukan survey dan mengecek kondisi Kapal Tugboat dan Tongkang dan selanjutnya pada bulan Maret 2024 saksi MARSELINUS menyewa kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine yang dibuat Surat Perjanjian Angkutan Nomor: 010/PTMI/Surat Perjanjian Angkutan/III/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 dengan perjanjian sewa selama 6 (enam) bulan dan berakhir pada tanggal 15 September 2024 yang kemudian kapal Tugboat dan Tongkang dilakukan serah-terima di Pontianak yang dilakukan oleh saksi MARSELINUS selaku Direktur dari PT. Pelayaran Tanjung Maritim Indonesia dengan Saksi MIDI selaku kuasa Direktur PT. Dua Putri Marine yang akan digunakan untuk mengangkut batu bara di Provinsi Jambi. Kemudian, Kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine digunakan untuk mengangkut Batu Bara oleh PT. Pelayaran Tanjung Maritim Indonesia disekitar perairan Jambi (Sungai Batang Hari).
- Bahwa pada bulan Agustus 2024, saat kondisi Sungai Batanghari surut lalu saksi MARSELINUS bekerjasama dengan terdakwa yang diketahui oleh Saksi MIDI telah menyewakan Kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine kepada PT. Artha Daya Coalindo subsidiary of PT. Indonesia Power untuk pekerjaan PLTU Lontar Tangerang dengan waktu sewa selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 25 Agustus 2024 sampai dengan 25 Oktober 2024 tanpa seizin dari saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine, dimana Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine milik saksi WITONO ERYAWIJAYA yang sudah habis masa sewa (free contract) pada tanggal 15 September 2024 tidak dikembalikan karena terdakwa (CV. Batavia Indoexport) dan MARSELINUS masih terikat kontrak dengan pihak lain. Selanjutnya, pada bulan yang sama juga, saksi WITONO ERYAWIJAYA menanyakan kepada saksi MIDI terkait keberadaan dari Kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine, namun saksi MIDI memberitahukan kepada saksi WITONO ERYAWIJAYA bahwa Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine milik saksi WITONO ERYAWIJAYA ada di Jambi dengan mengirimkan Foto Kapal Tugboat dan Tongkang sedang dalam keadaan kosong agar saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku pemilk Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine menjadi percaya bahwa Kapal sudah dikembalikan oleh saksi MARSELINUS, namun pada kenyataannya yang baru diketahui kemudian oleh saksi WITONO ERYAWIJAYA Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine milik saksi WITONO ERYAWIJAYA berada di Batam dengan ada muatan alat berat yang akan dibawa ke Natuna Kepri.
- Bahwa pada bulan November 2024, agar saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku pemilik Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine tidak curiga kemudian saksi MIDI kembali melaporkan kepada saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine dan pemilik Kapal Tugboat dan Tongkang terkait saksi MARSELINUS meminta kontrak baru dengan masa sewa selama 1 (satu) bulan, yang mana tujuannya Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine agar saksi WITONO ERYAWIJAYA tidak mengetahui bahwa Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine sebenarnya digunakan secara terus-menerus oleh terdakwa dan saksi MARSELINUS dengan sepengetahuan saksi MIDI sehingga terdakwa menjadi untung, padahal terdakwa mengetahui dari saksi MARSELINUS Kapal Tugboat dan Tongkang tersebut milik PT. Dua Putri Marine yang mana saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direkturnya, kemudian setelah masa perpanjangan kontrak selama 1 (satu) bulan tersebut kemudian terdakwa bertindak seolah-olah sebagai pemilik Kapal Tugboat dan Tongkang tersebut menghendaki menyewakan Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine kepada saksi RINALDI HADIKA HAPRABU dari PT. Jaga Lautan Bersama dan Saksi BOOKIE M. RIDWAN dari PT. Jagad Dhita Maritim dengan tujuan untuk mengangkut muatan alat berat dengan rute pelayaran Marunda Jakarta – Palembang – Batam – Natuna Kepri. Dimana alat berat milik PT. Jaga Lautan Bersama dan PT. Jagad Dhita Maritim yang diangkut oleh CV. Batavia Indoexport dengan menggunakan Kapal Tugboat dan Kapal Tongkang milik PT. Dua Putri Marine antara lain 4 (empat) unit head truck bobot 17,5 Ton milik PT. Jaga Lautan Bersama untuk dibongkar di Batam, kemudian 2 (dua) unit RTC Crane bobot 25 Ton yang mana pemiliknya PT. Vintama (selaku pemenang tender), dan 10 (sepuluh) unit alat berat dan general cargo bobot 172 ton dan 65 ton milik PT. Jagad Dhita Maritim yang akan dibongkar di Pelabuhan Ranai Natuna Kepri. Alat berat tersebut dimuat di KCN (Karya Citra Nusantara) Marunda Jakarta Utara sekira tanggal 09 November 2024.
- Bahwa Saksi BOOKIE M RIDWAN selaku perwakilan PT. Jagad Dhita Maritim di Pelabuhan Marunda Jakarta hanya mengetahui kalau Kapal Tugboat dan Tongkang tersebut adalah milik CV. Batavia Indoexport, sedangkan PT. Jagad Dhita Maritim tidak kenal dengan PT. Dua Puteri Marine.
- Bahwa sekira bulan April 2025, saksi WITONO ERYAWIJAYA mencari informasi kepada saksi MIDI terkait keberadaan Kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine tersebut, namun karena saksi MIDI susah dihubungi maka kemudian Saksi WITONO ERYAWIJAYA menghubungi saksi IBNU SAFARI selaku Kapten Kapal dan mendapat informasi jika Kapal Tugboat dan Tongkang PT. Dua Putri Marine ada di pelabuhan Batu Ampar Batam dan sudah bersandar sejak akhir bulan Desember 2024. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT. Dua Putri Marine langsung pergi ke Batam untuk mengecek ke pelabuhan umum Batu Ampar PT. Bintang Sembilan Persada dan sesampainya disana saksi WITONO ERYAWIJAYA benar melihat Kapal Tugboat dan Tongkang PT Dua Putri Marine berada di pelabuhan tersebut dalam keadaan rusak karena adanya kebocoran tongkang serta ada muatan alat berat berupa 10 (sepuluh) unit alat berat dan general cargo milik Sdr. MUHAMMAD ICHSAN TAHER dari PT. Tambang Berkah Abadi namun untuk proses pengangkutannya menjadi tanggung jawab dari PT. Jagad Dhita Maritim dalam keadaan terkendala masalah Demurage dan BBM.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ILHAM HAMDANI, saksi MIDI dan saksi MARSELINUS masing-masing mempunyai peran yaitu saksi MIDI sebagai orang yang menyewakan Kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine sedangkan saksi MARSELINUS mencari dan menyewakan kapal kepada pihak ketiga untuk disewakan kembali dan mendapatkan keuntungan, serta terdakwa ILHAM HAMDANI yang menyewa Kapal Tugboat dan Tongkang dari saksi MARSELINUS menyewakan kembali ruang kapal kepada Pihak ketiga dan mendapatkan keuntungan. Adapun keuntungan yang didapatkan masing-masing saksi MARSELINUS, saksi MIDI dan terdakwa ILHAM HAMDANI yaitu saksi MARSELINUS mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp39.500.000,00 dari terdakwa ILHAM, saksi MIDI mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp8.700.000,00 dari saksi MARSELINUS, sedangkan terdakwa ILHAM HAMDANI mendapatkan keuntungan dari penyewaan Kapal Tugboat dan Tongkang milik saksi WITONO ERYAWIJAYA selaku Direktur PT Dua Putri Marine kepada pihak ketiga yaitu disewakan kepada PT. Artha Daya Coalindo subsidiary of PT. Indonesia Power untuk pekerjaan PLTU Lontar Tangerang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.1.250.000.000,-, disewakan kepada PT. Jaga Lautan Bersama untuk mengangkut muatan alat berat ke Palembang dan Batam dengan nilai sebesar Rp.450.000.000,- dan disewakan kepada PT. Jagad Dhita Maritim untuk mengangkut muatan alat berat ke Natuna dengan nilai sebesar Rp.900.000.000,- .
- Bahwa perbuatan Terdakwa ILHAM HAMDANI bersama-sama saksi MIDI dan saksi MARSELINUS, mengakibatkan saksi WITONO ERYAWIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp5.007.637.197,00 yang terdiri dari biaya sewa kapal yang belum dibayar sejak bulan September 2024 sampai dengan Juli 2025, Pembayaran Demurage Jetty 99 (denda) pelabuhan Batu Ampar Batam, BBM Solar Kapal Tugboat untuk berangkat dari Batam ke Natuna, BBM Solar Kapal Tugboat untuk berangkat dari Natuna ke Kubu Raya, Biaya Docking Tongkang PM1, Biaya Docking Kapal Tugboat DPM 01.
Perbuatan Terdakwa ILHAM HAMDANI Alias ILHAM Bin HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |