| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal demi hukum Surat Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani pada tanggal 03 Juli 2025 dengan Nomor Surat 298/GBI-302/CS/VII/2025 adalah Cacat Formil;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan perhitungan dan rincian berikut:
- Anjuran Mediator uang pisah 9 x Rp. 5.850.000, = Rp. 52.650.000,
- Upah/haji pada bulan Juni 2025 sebesar = Rp. 5.850.000,
- Upah/gaji gaji sejak putusan PHK terhitung dari bulan Juli 2025 s/d April 2026 10 bln x Rp. 5.850.000, = Rp. 58.500.000
Jumlah sebesar Rp. 117.000.000, (Seratus tujuh belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak keluarga Penggugat sebanyak 4 (empat) orang (istri dan 3 orang anak) sebesar 50% x Rp. 5.850.000/perbulan yaitu sebesar Rp. 2.925.000, (Dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diberikan setiap bulannya kepada keluarga Penggugat terhitung sejak 01 Mei 2026 selama belum adanya putusan secara inkracht (putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap);
- Menghukum Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |