Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ptk Mindaryu Partini, SH TRAN NGOC TINH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3995/O.1.10.4/Eku.2/09/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Mindaryu Partini, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1TRAN NGOC TINH[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa TRAN NGOC TINH  selaku Nakoda Kapal BV 92601 TS   bersama-sama dengan saksi NGO DUC PHAN    selaku Nahkoda Kapal Perikanan BV 92602 TS  (dilakukan penuntutan secara terpisah)   pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022  sekira pukul 17.15 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli  tahun 2022, bertempat di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia  pada posisi 05º 10.036’ LU / 107º 02.609’ BT sesuai Global Posision System (GPS ) atau 05º 10’ 02” LU - 107º 02’ 36” BT (nol lima  derajat sepuluh menit  menit nol dua  detik lintang utara – seratus tujuh derajat nol dua menit tiga puluh enam detik bujur timur) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Natuna Utara dan oleh karena barang bukti berupa Kapal Perikanan BV 92601 TS ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)

DAN

Kedua :

Bahwa terdakwa TRAN NGOC TINH  (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Nakoda Kapal BV 92601 TS   bersama-sama dengan saksi NGO DUC PHAN    selaku Nahkoda Kapal Perikanan BV 92602 TS  (dilakukan penuntutan secara terpisah)   pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022  sekira pukul 17.15 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli  tahun 2022, bertempat di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia  pada posisi 05º 10.036’ LU / 107º 02.609’ BT sesuai Global Posision System (GPS ) atau 05º 10’ 02” LU - 107º 02’ 36” BT (nol lima  derajat sepuluh menit  menit nol dua  detik lintang utara – seratus tujuh derajat nol dua menit tiga puluh enam detik bujur timur) setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Laut Natuna Utara dan oleh karena barang bukti berupa Kapal Perikanan BV 92601 TS ditahan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan Pontianak pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9

Pihak Dipublikasikan Ya