Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2024/PN Ptk HANDY PHANG NYUK LIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HANDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD MAULUDDIN, S.H.MknHANDY
Tergugat
NoNama
1PHANG NYUK LIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimakasud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Tebu, Rt.04/Rw.43, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 10467/Desa Sungai Jawi Dalam, tanggal 26 Januari 1998, dengan Surat Ukur Nomor : 158/1998, tanggal 22 Januari 1998, tanah seluas Kurang Lebih 250 M2 atas nama KUSNO, pecahan dari Sertipikat Induk Nomor : 1664 atas nama Kusno dengan Surat Ukur Nomor : 2556/1981, tanggal 16 November 1981;-------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali segera dan seketika tanah milik Penggugat serta membongkar bangunan rumah diatas tanah “Sertipikat Hak Milik Nomor : 10467/Desa Sungai Jawi Dalam, tanggal 26 Januari 1998, dengan Surat Ukur Nomor : 158/1998, tanggal 22 Januari 1998, tanah seluas Kurang Lebih 250 M2”, milik Penggugat tanpa syarat apapun sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jamin terhadap, terhadap “Bangunan Rumah milik Tergugat yang terletak di Jalan Martadinata/ Kom Yos Sudarso, Gang Tebu, Rt.04/Rw.43, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat” sampai adanya putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi;------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------

 

Atau : Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak