Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hubungan status kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3), dengan dasar perhitungan upah terakhir Penggugat sebesar Rp.2.930.000,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh ribi rupiah), dengan rincian sebagai berikut;
Masa Kerja7 Tahun 10 Bulan.
Uang Pesangon 1.75 x 8 x Rp.2.930.000,- = Rp.41.020.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.2.930.000,- = Rp.8.790.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari ketelambatan pelaksanaan Putusan ini sejak diucapkan ;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |