Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk MASDI PD. PASIR MAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PD. PASIR MAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat secara sepihak dengan menjual Kapal Motor dan kapal Tongkang yang di Nahkodai oleh Penggugat yang meyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Penggugat harus dilaksanakan maka harus menghukum Tergugat untuk memayar hak Penggugat berupa : uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak Cuti dan Upah proses secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak Penggugat sebagai berikut :

 

  1.  

Uang Pesangon

1 x 8 x Rp. 2.750.644

  •  

Rp. 22.005.152

2

Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 3 x Rp. 2.750.644

  •  

Rp. 8.251.932

  1.  

Penggantian Hak Cuti

12/25 x Rp. 2.750.644

  •  

Rp. 1.320.309

  1.  

Upah Proses

3 bulan x Rp. 2.750.644

  •  

Rp. 8.251.932

 

  1.  

 

  •  

Rp. 39.929.325

Menyatakan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak