Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Ptk Siau Lung KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Siau Lung
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

Jl. Sultan Abdurrahman No. 89 Pontianak.

di-

     Pontianak.

Perihal : Permohonan Praperadilan

 

Dengan hormat,

Warganegara Indonesia yang bertanda tangan dibawah ini, Siau Lung, Pekerjaan Swasta, Beralamat di jalan Parit H. Husin 2, Komplek Central Park, RT 001/RW003, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak – Kalimantan Barat, selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan (Pemohon);

 

Pemohon,   berdasarkan kuasa khusus tertanggal 3 Juni 2025, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Hendry Zulkifli, Advokat/Penasehat hukum pada Kantor Hukum Hendry & Rekan, berkantor di Grha Tebing Arung – Tatamilau, Jalan Imam Bonjol (H. Mursyid I No. 24 D), Pontianak – Kalimantan Barat ;

 

Dengan ini hendak  mengajukan  permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berkedudukan  di Jalan Jendral Ahmad Yani, nomor 1, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, selaku Termohon Praperadilan (Termohon)  mengenai tidak sahnya penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap/113/V/2025/ Ditreskrimum, tanggal 19 Mei 2025 atas nama Siau Lung;

Adapun dasar diajukannya permohonan ini adalah sebagai berikut;

  1. Bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak termohon berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap/113/V/2025/ Ditreskrimum, tanggal 19 Mei 2025 atas nama Siau Lung  dalam perkara dugaan tindak pidana dengan dugaan melanggar Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/384/X/2024/POLDA KALBAR, tanggal 18 Oktober 2024;
  2. Sepengetahuan Pemohon, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/384/X/2024/POLDA KALBAR, tanggal 18 Oktober 2024 tersebut, terlebih dahulu telah ditetapkan tersangka dan perkaranya telah diputus oleh pengadilan; 

 

  1. Bahwa pemohon keberatan atas tindakan termohon sebab dalam hemat pemohon terbentuk dari kondisi :

a.   Penetapan atas diri pemohon tersebut tidak dilandasi bukti yang relevan, yakni tidak terjadi dalam peristiwa yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana, melainkan peristiwa perdata jual beli 1 (satu) unit Mobil, sehingga tidak memenuhi syarat tentang bukti yang dipersyaratkan,

b.   Terkait berkas perkara berbeda;

  1. Pula, pelapor dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/384/X/2024/POLDA KALBAR, tanggal 18 Oktober 2024, bukan pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara ini, karena tidak memiliki hubungan dengan barangnya;
  2. Tentang barang berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV tahun 2021,  Nomor Polisi KB 1700 NV, Nomor Rangka MHRRW1880MJ105393, Nomor Mesin L15BJ1156081, tercatat atas nama NOVA FITRIANi,  dh. EKO PERMANA,     yang terkait tindak pidana dimaksud dalam Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap/113/V/2025/ Ditreskrimum, tanggal 19 Mei 2025 atas nama Siau Lung, nyatanya merupakan objek jual beli yang dilangsungkan dengan sempurna, diakui oleh penyelenggara negara dan diterima sebagai objek hubungan perdata;
  3. Dengan segera dan pasti dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti dan alasan menerapkan suatu persangkaan terhadap pemohon;

Berdasarkan hal tersebut dalam hemat pemohon, tindakan termohon membawa persoalan ini kedalam ranah pidana dan atau mengembang-kan persangkaan bersumber dari  berkas berbeda diikuti dengan pene-tapan tersangka terhadap pemohon adalah kurang tepat dan tidak dapat dipertahankan, sehingga pantas dan patut untuk dinyatakan tidak sah; 

Pihak Dipublikasikan Ya