| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2025/PN Ptk | Siau Lung | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Jl. Sultan Abdurrahman No. 89 Pontianak. di- Pontianak. Perihal : Permohonan Praperadilan
Dengan hormat, Warganegara Indonesia yang bertanda tangan dibawah ini, Siau Lung, Pekerjaan Swasta, Beralamat di jalan Parit H. Husin 2, Komplek Central Park, RT 001/RW003, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak – Kalimantan Barat, selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan (Pemohon);
Pemohon, berdasarkan kuasa khusus tertanggal 3 Juni 2025, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Hendry Zulkifli, Advokat/Penasehat hukum pada Kantor Hukum Hendry & Rekan, berkantor di Grha Tebing Arung – Tatamilau, Jalan Imam Bonjol (H. Mursyid I No. 24 D), Pontianak – Kalimantan Barat ;
Dengan ini hendak mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berkedudukan di Jalan Jendral Ahmad Yani, nomor 1, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, selaku Termohon Praperadilan (Termohon) mengenai tidak sahnya penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap/113/V/2025/ Ditreskrimum, tanggal 19 Mei 2025 atas nama Siau Lung; Adapun dasar diajukannya permohonan ini adalah sebagai berikut;
a. Penetapan atas diri pemohon tersebut tidak dilandasi bukti yang relevan, yakni tidak terjadi dalam peristiwa yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana, melainkan peristiwa perdata jual beli 1 (satu) unit Mobil, sehingga tidak memenuhi syarat tentang bukti yang dipersyaratkan, b. Terkait berkas perkara berbeda;
Berdasarkan hal tersebut dalam hemat pemohon, tindakan termohon membawa persoalan ini kedalam ranah pidana dan atau mengembang-kan persangkaan bersumber dari berkas berbeda diikuti dengan pene-tapan tersangka terhadap pemohon adalah kurang tepat dan tidak dapat dipertahankan, sehingga pantas dan patut untuk dinyatakan tidak sah; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
